Dirjen Imigrasi Baru dan Harapan Pembaruan Layanan Paspor
Penunjukan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi membuka peluang pembaruan kebijakan keimigrasian, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan paspor yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
KEDIRI – Penunjukan Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi yang baru membawa harapan baru bagi pembaruan kebijakan keimigrasian di Indonesia, terutama dalam hal pelayanan paspor yang selama ini menjadi wajah paling nyata dari kinerja institusi imigrasi di mata masyarakat. Pelayanan paspor bukan sekadar layanan administratif, melainkan juga simbol bagaimana negara hadir memberikan kemudahan, kepastian, dan profesionalitas kepada warganya.
Setelah melalui proses panjang yang diwarnai dinamika seleksi terbuka, akhirnya posisi Dirjen Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025 yang diumumkan kepada publik pada 10 Maret 2026. Penetapan tersebut sekaligus mengakhiri proses seleksi terbuka yang sebelumnya diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 3 Juli 2025.
Sebelumnya, proses seleksi terbuka sempat menghasilkan tiga nama calon Dirjen Imigrasi dan bahkan direncanakan memasuki gelombang kedua seleksi pada awal Maret 2026. Namun keseluruhan tahapan tersebut berhenti setelah terbitnya Keputusan Presiden yang langsung menunjuk Hendarsam Marantoko. Kondisi ini sempat menimbulkan perdebatan di ruang publik, terutama terkait konsistensi mekanisme seleksi terbuka dalam pengisian jabatan strategis di pemerintahan.
Meski diiringi kontroversi, banyak pihak menilai latar belakang Hendarsam Marantoko di bidang hukum tetap menjadi modal penting bagi upaya perbaikan kebijakan keimigrasian di masa mendatang. Kepemimpinan baru di tubuh imigrasi diharapkan tidak hanya menghadirkan stabilitas organisasi, tetapi juga membawa gagasan segar yang mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Sebagai institusi strategis, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tanggung jawab besar yang tidak hanya berkaitan dengan pelayanan paspor. Fungsi imigrasi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pelayanan administrasi keimigrasian, penegakan hukum, pengawasan lalu lintas orang antarnegara, hingga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan negara serta mendukung pembangunan nasional.
Namun bagi masyarakat luas, wajah imigrasi paling sering terlihat melalui layanan paspor. Inilah titik pertemuan antara kebijakan negara dan kebutuhan warga. Ketika pelayanan paspor berjalan cepat, transparan, dan mudah diakses, kepercayaan publik terhadap institusi negara ikut meningkat. Sebaliknya, jika pelayanan berbelit atau lambat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, citra institusi pun ikut tergerus.
Dalam konteks inilah kepemimpinan Dirjen Imigrasi yang baru diharapkan mampu memperkuat arah pembaruan kebijakan pelayanan paspor. Perubahan regulasi melalui Undang‑Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang menggantikan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga membuka ruang besar bagi reformasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mobilitas global.
Salah satu gagasan yang sempat mengemuka adalah kebijakan satu jenis paspor nasional. Ide ini pada dasarnya bukan hal yang sepenuhnya baru, karena Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mulai bergerak ke arah tersebut melalui penerbitan paspor elektronik secara luas. Saat ini memang masih terdapat dua jenis paspor elektronik yang digunakan masyarakat, yakni paspor dengan lembar laminasi dan paspor berbahan polikarbonat.
Ke depan, penyederhanaan jenis paspor berpotensi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat standar keamanan dokumen perjalanan Indonesia. Namun kebijakan ini tentu membutuhkan kesiapan infrastruktur, terutama karena teknologi paspor polikarbonat saat ini baru tersedia di sebagian kantor imigrasi.
Selain itu, pemerintah juga sempat mewacanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Gagasan ini menarik karena dapat memberikan identitas dokumen perjalanan yang lebih konsisten bagi warga negara. Namun implementasinya tidak sesederhana yang dibayangkan. Kebijakan tersebut memerlukan penyesuaian pada sistem administrasi, sekaligus pada pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan layanan paspor.
Jika nantinya masyarakat diberikan pilihan nomor paspor tertentu—seperti halnya pilihan nomor kendaraan—maka skema tarif PNBP tentu harus disusun secara matang agar tetap adil dan transparan. Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tarif layanan paspor elektronik polikarbonat yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada.
Wacana lain yang tak kalah penting adalah evaluasi masa berlaku paspor. Saat ini Indonesia telah menerapkan masa berlaku paspor hingga sepuluh tahun. Namun muncul pula gagasan untuk kembali mempertimbangkan masa berlaku maksimal lima tahun, terutama jika dikaitkan dengan perubahan data biometrik pemegang paspor.
Pertimbangan ini sebenarnya cukup rasional, terutama bagi kelompok usia tertentu seperti anak-anak atau lansia yang mengalami perubahan biometrik lebih cepat. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara bahkan telah menerapkan pendekatan serupa dengan membedakan masa berlaku paspor berdasarkan usia pemohon.
Negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand telah lebih dahulu mengadopsi kebijakan yang mempertimbangkan aspek tersebut dalam sistem paspor mereka. Praktik-praktik seperti ini dapat menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam merancang kebijakan yang lebih adaptif.
Tantangan utama bagi Dirjen Imigrasi yang baru bukan sekadar merumuskan kebijakan baru, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki arah yang jelas dan berkesinambungan. Dalam teori kebijakan publik yang dikemukakan oleh Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan, kebijakan yang baik selalu dibangun dari tujuan yang jelas, nilai yang kuat, serta praktik yang mampu dijalankan secara konsisten.
Jika prinsip ini dapat diterapkan dalam reformasi kebijakan keimigrasian, maka pelayanan paspor Indonesia tidak hanya akan menjadi lebih modern, tetapi juga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Publik tentu berharap kepemimpinan baru di Direktorat Jenderal Imigrasi mampu membawa perubahan nyata. Bukan sekadar perubahan struktur atau regulasi, tetapi perubahan dalam kualitas pelayanan. Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan sering kali sangat sederhana: apakah negara mempermudah atau justru mempersulit warganya.
Jika pelayanan paspor dapat menjadi lebih cepat, lebih transparan, dan lebih adaptif, maka penunjukan Dirjen Imigrasi yang baru tidak hanya akan menjadi pergantian jabatan semata. Ia akan menjadi awal dari pembaruan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
***
*) Oleh : Caesar Demas, Praktisi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


