Advertisement
Kopi TIMES

Jangan Jadi Guru

Hardiknas 2026 bukan saatnya berpesta. Tapi satnya berjanji. Kepada guru-guru yang masih bertahan di garis terdepan dengan gaji minim, tanpa perlindungan yang cukup.

TIMES Indonesia,
Ahmad Ulul Albab
Ahmad Ulul Albab - Kopi Times
Jangan Jadi Guru
Ahmad Ulul Albab, S.Pd., M.Pd., Guru SDN 5 Ampelgading, Pengurus PGRI Cabang Tirtoyudo Kab. Malang.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Hardiknas 2 Mei tahun ini seharusnya menjadi momen perayaan. Tapi izinkan saya, seorang guru, menyampaikan sesuatu yang mungkin terdengar janggal dan terkesan provokatif “jangan jadi guru.”

Setidaknya, jangan jadi guru di Indonesia hari ini. Jika Anda tidak siap menerima gaji yang tak cukup untuk hidup layak, dituntut ke pengadilan karena menegur murid, dan bekerja keras menyiapkan generasi emas di atas fondasi yang retak.

Advertisement

Ini bukan keluhan, tapi ini surat cinta yang jujur, dari seseorang yang tetap memilih profesi ini setiap harinya justru karena tahu betapa besar bahayanya membiarkan orang-orang terbaik bangsa menghindarinya.

Indonesia memiliki 3,47 juta guru pada tahun ajaran 2025/2026. Angka yang mengesankan. Tapi angka tersebut seringkali menyisakan cerita yang menyakitkan.

Data BPS 2025 mengungkap jurang yang dalam, dimana rerata gaji nasional guru hanya Rp 2,84 juta per bulan. Guru negeri menerima hampir 70 persen lebih tinggi dibandingkan guru swasta. Dan sekitar 30 persen guru, terutama mereka yang berstatus honorer masih menerima pendapatan di bawah UMR.

Pemerintah memang bergerak. Tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan lebih dari Rp 14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN. Bantuan insentif dinaikkan dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per bulan bagi hampir 800.000 guru.

Tentu, sebuah langkah maju, tapi apa iya Rp 400.000 sebulan adalah penghargaan yang layak bagi seseorang yang setiap hari membentuk akal dan budi ratusan anak manusia? Di Jakarta, angka itu bahkan tidak cukup untuk membayar langganan transportasi sebulan. Tapi masalah terbesar bukan sekadar soal rupiah. Ada masalah yang lebih dalam, yaitu masalah martabat.

Advertisement

Sepanjang 2024 hingga 2025, gelombang kriminalisasi guru mengguncang dunia pendidikan kita. Kasus paling membekas adalah Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Konawe Selatan. Ia dilaporkan oleh orang tua murid yang berprofesi sebagai polisi atas tuduhan penganiayaan. Supriyani sempat ditahan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari, sementara beredar kabar dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari pihak pelapor. Setelah sembilan kali sidang yang menguras pikiran dan air mata, ia akhirnya divonis bebas. Alat bukti tidak kuat, keterangan saksi tidak konsisten dan satu pertanyaan menggantung di udara: mengapa sampai sejauh ini?

Supriyani bukan satu-satunya. Ada Khusnul Khotimah di Jombang yang dijadikan tersangka karena kelalaian saat muridnya terluka padahal ia tidak berada di kelas saat kejadian. Ada Agus Sunaryo di Jambi yang dikeroyok murid setelah ia menindak siswa yang berkata kasar. Ada Tri Wulansari yang ditetapkan tersangka karena menepuk mulut siswanya yang melontarkan kata-kata tidak pantas saat razia rambut.

Yang paling menyedihkan, hampir semua kasus ini menimpa guru honorer  yang bergaji paling kecil, tidak punya kuasa, dan kini harus menghadapi hukum sendirian. Keterpurukan ini bukan tiba-tiba. Ia adalah akumulasi dari cara kita memandang guru selama puluhan tahun.

Selama ini, narasi resmi selalu memosisikan guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.” Kalimat itu indah di spanduk Hardiknas. Tapi dalam praktiknya, justru menjadi alibi untuk mengabaikan kesejahteraan mereka. Tanpa tanda jasa, artinya tanpa perlu dihargai secara material. Artinya cukup dengan ucapan terima kasih, tanpa perlu gaji yang bermartabat, tanpa perlu perlindungan hukum yang kokoh.

Hasilnya bisa kita lihat hari ini. Angka lulusan perguruan tinggi yang ingin menjadi guru bahkan tak sampai 10 persen. Guru-guru berkualitas cenderung berlari menuju sekolah negeri demi stabilitas, sementara sekolah swasta yang menampung jutaan anak Indonesia bergulat dengan guru yang terus berganti-ganti dan motivasi yang kian tergerus.

Bagi saya, setidaknya ada dua akar masalah besar yang harus dibongkar. Pertama, ketidakkonsistenan antara retorika dan kebijakan nyata. Anggaran pendidikan 2026 memang mencapai Rp 757,8 triliun, angka bersejarah yang memenuhi amanat 20 persen dari APBN. Tapi ketika guru honorer masih menerima insentif Rp 400.000 per bulan, kita wajib bertanya: ke mana sebagian besar uang itu mengalir? Birokrasi, infrastruktur, dan program-program seremonial tampaknya lebih diuntungkan.

Kedua, absennya perlindungan hukum yang benar-benar efektif. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memang ada. Peraturan Pemerintah tentang perlindungan guru juga ada. Tapi tanpa yurisprudensi yang kuat, tanpa mekanisme mediasi yang mengikat, dan tanpa tim penanganan konflik yang punya wewenang nyata, semua regulasi itu hanya teks di kertas. Guru yang mendisiplinkan murid, bahkan dengan cara paling wajar sekalipun, tetap bisa diseret ke meja hijau kapan saja.

Maka dari itu, Pertama, negara harus berhenti bersembunyi di balik angka anggaran. Rp 757,8 triliun tidak berarti apa-apa jika distribusinya tidak berkeadilan. Tingkatkan gaji pokok guru honorer secara substansial, bukan sekadar insentif simbolis agar profesi ini kembali kompetitif di pasar tenaga kerja terdidik.

Kedua, perlindungan hukum harus dioperasionalisasikan, bukan sekadar tertulis di undang-undang. Nota kesepahaman antara Kemendikdasmen dan Polri memang kabar baik. Tapi ia harus diperkuat dengan mekanisme mediasi yang mengikat dan dewan etik profesi yang memiliki otoritas nyata, sehingga ketika seorang guru dan orang tua murid bersengketa, forum pertama yang dituju bukan kantor polisi.

Ketiga, Indonesia perlu membangun budaya menghormati guru yang konsisten,  bukan hanya di momen Hardiknas atau Hari Guru. Finlandia, yang sistem pendidikannya menjadi acuan dunia, menempatkan profesi guru setara dengan dokter dan pengacara dalam prestise sosialnya. Bukan karena guru di sana lebih pintar. Tapi karena negara memilih untuk membangun kepercayaan kepada guru, bukan kecurigaan.

Saya tetap menjadi guru. Dan saya tidak akan berhenti mengajak orang untuk menjadi guru. Tapi saya juga tidak akan berbohong tentang beratnya beban profesi ini.

Jangan jadi guru, jika Anda hanya ingin aman, nyaman, dan terlindungi. Tapi jadilah guru, jika Anda percaya bahwa peradaban ini layak diperjuangkan, bahwa setiap anak berhak mendapat yang terbaik, dan bahwa bangsa ini tidak akan maju jika terus memperlakukan pendidiknya sebagai pahlawan di mulut namun martir dalam kenyataan.

Hardiknas 2026 bukan saatnya berpesta. Tapi satnya berjanji. Kepada guru-guru yang masih bertahan di garis terdepan dengan gaji minim, tanpa perlindungan yang cukup, di antara ancaman hukum yang sewaktu-waktu bisa menjerat, negara ini berutang lebih dari sekadar ucapan terima kasih.

***

*) Oleh : Ahmad Ulul Albab, S.Pd., M.Pd., Guru SDN 5 Ampelgading, Pengurus PGRI Cabang Tirtoyudo Kab. Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia