Menata Ulang Paradigma Perampasan Aset dalam Perspektif Konstitusional
Desain kelembagaan yang terintegrasi bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi merupakan keniscayaan normatif dalam membangun sistem hukum yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SURABAYA – Selasa, 28 April 2026, Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang diselenggarakan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Forum ini menghadirkan spektrum epistemik yang komprehensif, dengan melibatkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga serta narasumber penanggap terdiri dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Fakultas Hukum Universitas Jember, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG), Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.
Pergeseran Paradigma: Dari Follow the Suspect ke Follow the Money
Secara konseptual, rezim perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia masih didominasi oleh pendekatan conviction-based forfeiture (CBF) yang berbasis pada pemidanaan (in personam). Dalam konstruksi ini, perampasan aset diposisikan sebagai pidana tambahan yang melekat pada putusan pidana, sehingga sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan dengan standar beyond reasonable doubt.
Hal ini tercermin dalam berbagai instrumen normatif, antara lain Pasal 91–92 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu, serta Pasal 118–135 KUHAP yang mengatur penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian yang berujung pada perampasan.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menempatkan perampasan aset sebagai pidana tambahan, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Bahkan dalam penguatan mekanisme pembuktian, Pasal 38B Undang-Undang Tipikor telah mengadopsi bentuk terbatas dari pembalikan beban pembuktian, di mana terdakwa diwajibkan membuktikan asal-usul kekayaannya. Namun demikian, konstruksi tersebut tetap berada dalam kerangka in personam, karena bergantung pada eksistensi dan pembuktian kesalahan pelaku.
Pasal 38C Undang-Undang Tipikor bahkan membuka ruang gugatan perdata pasca putusan berkekuatan hukum tetap untuk aset yang belum berhasil dirampas, yang menunjukkan bahwa sistem yang ada masih bersifat reaktif dan fragmentaris.
Dalam praktik, pendekatan ini menghadapi keterbatasan struktural yang serius. Terdapat berbagai kondisi yang menyebabkan perampasan aset berbasis in personam tidak dapat dijalankan secara efektif yang dalam literatur sering disebut sebagai fugitive loophole.
Kondisi tersebut meliputi: pelaku meninggal dunia sebelum proses peradilan selesai; pelaku melarikan diri atau tidak diketahui identitasnya; tidak ditemukannya cukup bukti untuk penuntutan; daluwarsa; hingga situasi di mana aset telah dialihkan kepada pihak ketiga.
Bahkan dalam kasus tertentu, pelaku memiliki kekuatan politik atau ekonomi yang menghambat proses penegakan hukum. Dalam situasi demikian, meskipun aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah ditemukan, negara tidak memiliki instrumen yang efektif untuk merampasnya karena absennya putusan pidana.
Memang, dalam sistem hukum positif Indonesia telah terdapat embrio mekanisme non-conviction based (NCB), namun pengaturannya masih tersebar dan tidak terintegrasi. Misalnya, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Tipikor memungkinkan gugatan perdata apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Demikian pula dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 64–67 memberikan ruang penghentian transaksi keuangan mencurigakan yang dapat berujung pada penetapan aset sebagai milik negara melalui permohonan ke pengadilan.
Pasal 79 bahkan memungkinkan perampasan aset ketika terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan. Selain itu, mekanisme in absentia dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi juga membuka ruang perampasan tanpa kehadiran pelaku. Namun demikian, seluruh instrumen tersebut masih bersifat parsial, sektoral, dan belum membentuk suatu rezim hukum yang utuh.
Dalam konteks tersebut, gagasan untuk mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) sebagai rezim tersendiri menjadi relevan dan mendesak. Berbeda dengan CBF, pendekatan ini menempatkan aset sebagai objek utama (in rem), di mana yang dinilai adalah status “ketercemaran” (tainted asset) dari aset tersebut, bukan kesalahan subjektif (mens rea) dari pemiliknya. Dengan demikian, negara dapat merampas aset sepanjang dapat dibuktikan bahwa aset tersebut lebih besar kemungkinannya berasal dari tindak pidana (balance of probabilities), tanpa harus menunggu pembuktian pidana terhadap pelaku.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa pengadopsian NCBF tidak berarti menggeser prinsip fundamental hukum pidana, yaitu geen straf zonder schuld. CBF tetap harus dipertahankan sebagai instrumen utama dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana berbasis kesalahan. Sebaliknya, NCBF berfungsi sebagai instrumen pelengkap yang mengisi kekosongan ketika mekanisme pidana tidak efektif. Dengan demikian, keduanya harus ditempatkan dalam relasi komplementer dalam satu arsitektur hukum yang terpadu.
Dalam kerangka ini, pergeseran dari follow the suspect menuju follow the money bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi paradigma dalam memahami tujuan penegakan hukum. Perampasan aset tidak lagi dipandang semata sebagai konsekuensi pemidanaan, melainkan sebagai instrumen kebijakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Oleh karena itu, kebutuhan akan regulasi khusus yang mengatur perampasan aset di luar mekanisme pidana konvensional menjadi suatu keniscayaan, agar hukum mampu menjawab kompleksitas kejahatan ekonomi modern yang semakin sofisticatif dan lintas yurisdiksi.
Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas dan Hak Asasi
Pergeseran paradigma menuju mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) membawa implikasi mendasar terhadap desain normatif hukum, khususnya dalam menjaga titik keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam kerangka negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat), perampasan aset tidak dapat diposisikan semata sebagai instrumen represif negara, melainkan harus tunduk pada prinsip-prinsip fundamental, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), perlindungan hak milik (right to property), serta jaminan due process of law. Tanpa fondasi tersebut, perluasan kewenangan negara dalam merampas aset justru berpotensi mengalami deviasi menjadi bentuk perampasan hak yang sewenang-wenang.
Desain pengaturan yang ideal atas mekanisme perampasan aset harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, perlindungan hak milik, dan prinsip due process of law?.
Pertama, pengaturannya harus secara eksplisit ditempatkan dalam undang-undang sebagai bentuk pembatasan hak yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak milik, serta Pasal 28J ayat (2) yang membuka ruang pembatasan sepanjang ditetapkan dengan undang-undang dan ditujukan untuk kepentingan yang sah dalam masyarakat demokratis.
Kedua, mekanisme perampasan aset harus dilaksanakan melalui proses peradilan yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan prosedural (fair trial). Hal ini mencakup adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar legitimasi tindakan perampasan, sekalipun dalam rezim NCBF. Dengan demikian, meskipun objek yang diperiksa adalah aset (in rem), kontrol yudisial tetap menjadi prasyarat utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus dirumuskan secara tegas sebagai bagian integral dari desain norma. Dalam konteks ini, hukum harus memberikan ruang yang memadai bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan, pembelaan, serta pembuktian atas hak kepemilikannya.
Lebih dari itu, perlu dirumuskan mekanisme kompensasi atau restitusi bagi pihak ketiga yang dirugikan akibat tindakan perampasan, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu.
Pendekatan yang digunakan tidak dapat sepenuhnya mengadopsi standar pembuktian hukum pidana (beyond reasonable doubt), melainkan memerlukan standar yang lebih fleksibel seperti balance of probabilities. Namun demikian, fleksibilitas ini tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Demikian pula, penerapan pembalikan beban pembuktian (reversal burden of proof) harus dibatasi secara proporsional dan hanya menyangkut aspek asal-usul kekayaan, bukan pada pembuktian kesalahan pidana. Pembatasan ini penting untuk menjaga agar prinsip praduga tak bersalah tetap terpelihara dalam kerangka sistem hukum.
Kelembagaan Terintegrasi dalam Asset Recovery
Permasalahan perampasan aset dalam sistem hukum Indonesia tidak semata-mata bersifat normatif, melainkan juga berakar pada desain kelembagaan yang masih terfragmentasi dan belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan sistemik dalam kerangka asset recovery. Selama ini, fungsi penegakan hukum (asset recovery) kerap bercampur dengan fungsi pengelolaan aset (asset management), sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi struktural, konflik kepentingan, serta rendahnya optimalisasi nilai ekonomis aset hasil rampasan negara. Dalam perspektif hukum modern, kondisi ini menunjukkan adanya institutional mismatch antara kompleksitas kejahatan ekonomi dan kapasitas kelembagaan negara dalam meresponsnya.
Dalam konteks tersebut, terdapat dua model kelembagaan yang dapat dianalisis secara komparatif. Pertama, model optimalisasi kelembagaan eksisting, yakni dengan mempertahankan struktur yang ada melalui penguatan koordinasi antar lembaga, seperti kepolisian (melalui Rupbasan), kejaksaan, dan KPK.
Secara pragmatis, pendekatan ini relatif mudah diterapkan karena tidak memerlukan pembentukan institusi baru. Namun demikian, pendekatan ini tetap menyisakan persoalan klasik berupa fragmentasi kewenangan dan lemahnya integrasi antar tahapan asset recovery.
Kedua, model pembentukan lembaga khusus yang terintegrasi. Dalam perspektif hukum modern dan praktik komparatif, model ini lebih rasional dan responsif terhadap karakter kejahatan ekonomi yang kompleks dan transnasional.
Lembaga khusus tersebut tidak semata dimaknai sebagai institusi baru, melainkan sebagai single authority yang mengintegrasikan seluruh tahapan asset recovery, mulai dari pelacakan (tracing), pembekuan (freezing), penyitaan (seizure), hingga pengelolaan dan pemanfaatan aset.
Desain ideal terletak pada kombinasi fungsional antara kedua pendekatan tersebut, dengan menegaskan pemisahan fungsi (functional separation) sebagai prinsip utama. Fungsi penegakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum—penyidik, penuntut umum, dan pengadilan—baik dalam rezim conviction-based forfeiture maupun non-conviction based forfeiture.
Sementara itu, fungsi pengelolaan aset ditempatkan pada lembaga khusus yang profesional, independen secara operasional, dan berbasis pada prinsip efisiensi ekonomi. Pemisahan ini menjadi krusial untuk menjaga objektivitas, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan bahwa pengelolaan aset tidak semata didorong oleh logika represif pidana, melainkan juga oleh rasionalitas ekonomi negara.
Lebih lanjut, desain kelembagaan tersebut harus memenuhi sejumlah prasyarat fundamental. Pertama, kejelasan terminologi dan tahapan hukum, dengan membedakan secara tegas antara penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan sebagai satu rangkaian asset recovery.
Kedua, pemisahan fungsi antara law enforcement dan asset management guna menjamin profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.
Ketiga, akuntabilitas dan transparansi, di mana setiap aset yang dirampas harus dapat ditelusuri nilai ekonominya, mekanisme pengelolaannya, serta kontribusinya bagi keuangan negara.
Keempat, penerapan pendekatan economic analysis of law, yang menempatkan efisiensi dan optimalisasi nilai sebagai pertimbangan utama, sehingga tidak terjadi depresiasi aset atau bahkan kerugian baru akibat mismanajemen.
Dalam konteks ini, perampasan aset tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai pidana tambahan, melainkan sebagai bagian integral dari kebijakan publik dalam kerangka asset recovery. Hal ini sejalan dengan standar internasional yang menempatkan pemulihan aset sebagai tujuan fundamental penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi kejahatan ekonomi dan korupsi yang bersifat transnasional.
***
*) Oleh : Prof. Dr. Hufron., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


