Advertisement
Kopi TIMES

Ketimpangan Pesantren dalam Perkembangan Jaman

Pesantren memang memiliki tradisi kemandirian. Namun kemandirian tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk lepas tangan. 

TIMES Indonesia,
Miftah syahrul Ramadhan
Miftah syahrul Ramadhan - Kopi Times
Ketimpangan Pesantren dalam Perkembangan Jaman
Miftah Syahrul Ramadhan Aa, Ketua Biro Dakwah, Kajian Islam dan Hubungan Pesantren PKC PMII Jawa Barat dan Mahasiswa Pascasarjana UIN SYIBER Syekh Nurjati Cirebon.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

BANDUNG Pesantren selama ini sering diposisikan sebagai wajah otentik pendidikan Islam di Indonesia. Ia lahir dari rahim masyarakat, tumbuh bersama denyut sosial rakyat kecil, dan menjadi ruang pendidikan alternatif yang telah bertahan jauh sebelum negara ini berdiri. Namun ironisnya, ketika negara mulai berbicara tentang pemerataan pembangunan pendidikan, pesantren justru masih berada di barisan yang tertinggal.

Di tengah gegap gempita pembangunan sekolah negeri, digitalisasi pendidikan, hingga proyek modernisasi kampus, masih banyak pesantren yang bertahan dengan fasilitas seadanya ruang belajar sempit, asrama tidak layak, sanitasi buruk, minim akses teknologi, hingga keterbatasan sumber daya manusia.

Advertisement

Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebenarnya menjadi angin segar bagi dunia pesantren. Negara untuk pertama kalinya memberikan pengakuan formal terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Negara juga memiliki tanggung jawab dalam aspek rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren.

Namun persoalannya, pengakuan hukum ternyata belum otomatis menghadirkan keadilan pembangunan. Di lapangan, masih tampak jurang yang begitu nyata antara pesantren satu dengan pesantren lainnya.

Ada pesantren elite yang tumbuh dengan fasilitas megah, gedung modern, laboratorium digital, dan biaya pendidikan tinggi. Di sisi lain, ribuan pesantren kecil di desa-desa bertahan dalam keterbatasan yang nyaris tidak tersentuh perhatian negara.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pembangunan pesantren masih berlangsung secara timpang. Pesantren yang memiliki akses politik, jaringan ekonomi kuat, atau dekat dengan pusat kekuasaan cenderung lebih mudah mendapatkan bantuan dan proyek pembangunan.

Advertisement

Sementara pesantren tradisional yang independen justru sering tertinggal. Akibatnya, pesantren perlahan mengalami gejala komersialisasi. Pendidikan yang dahulu identik dengan kesederhanaan dan inklusivitas kini mulai bergeser menjadi lembaga eksklusif yang hanya dapat diakses kelompok tertentu.

Dalam perspektif teori keadilan sosial John Rawls, negara seharusnya memberikan perhatian lebih kepada kelompok atau institusi yang paling rentan dan tertinggal. Prinsip difference principle dalam teori Rawls menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat bagi kelompok yang paling lemah.

Sayangnya, dalam konteks pembangunan pesantren, yang terjadi justru sebaliknya. Ketimpangan pembangunan pendidikan malah memperbesar jarak antara pesantren maju dan pesantren tertinggal.

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Analisis UIN Lampung menunjukkan bahwa implementasi kebijakan UU Pesantren masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam aspek pemerataan fasilitas, penguatan kelembagaan, dan dukungan anggaran (Hefni dkk., 2022).

Sementara penelitian lain dalam Jurnal Pesan Trend menyoroti bahwa modernisasi pesantren sering kali berjalan tanpa disertai pemerataan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana sehingga menciptakan kesenjangan baru antar lembaga pesantren (Fauzi, 2023).

Kondisi tersebut semakin terlihat ketika muncul berbagai kasus yang mencerminkan lemahnya perhatian negara terhadap pembangunan pesantren. Belakangan, publik dikejutkan dengan adanya gugatan judicial review terhadap Pasal 48 UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut muncul karena dianggap adanya ketidakjelasanjaminan pendanaan negara terhadap pesantren.

Frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” dinilai membuka ruang ketidakpastian dan ketimpangan distribusi anggaran pendidikan bagi pesantren. Dua mahasiswa UNUSIA bahkan menilai bahwa negara belum memberikan kepastian hukum terkait pendanaan pesantren sebagai bagian dari hak pendidikan warga negara. (nu.or.id)

Kasus ini seolah menjadi penegas bahwa negara masih setengah hati dalam menempatkan pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Pesantren diakui secara simbolik, tetapi belum sepenuhnya diperkuat secara struktural.

Di sisi lain, problem pembangunan pesantren juga tampak dalam aspek fasilitas dasar. Tidak sedikit pesantren yang masih memiliki bangunan rapuh dan minim standar keselamatan. Beberapa waktu lalu, publik sempat menyoroti kasus ambruknya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo yang menelan korban jiwa dan akhirnya harus dibangun ulang menggunakan APBN. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bahwa masih banyak lembaga pendidikan pesantren yang berada dalam kondisi infrastruktur memprihatinkan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah ketimpangan kualitas sumber daya manusia. Banyak pesantren masih kesulitan mengakses pelatihan guru, penguatan literasi digital, hingga pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan zaman. Padahal pesantren saat ini menghadapi tantangan baru berupa transformasi teknologi, kecerdasan buatan, dan perubahan sosial generasi muda. Jika negara tidak hadir secara serius, pesantren akan semakin tertinggal dalam arus pembangunan nasional.

Dalam teori pembangunan manusia Amartya Sen, pembangunan tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik semata, melainkan sejauh mana negara mampu memperluas kapabilitas manusia.

Dalam konteks pesantren, pembangunan seharusnya tidak berhenti pada bantuan simbolik atau proyek sesaat, tetapi harus diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kualitas guru, akses teknologi, serta pemerataan fasilitas pendidikan.

Pesantren sesungguhnya memiliki potensi besar sebagai pusat pembangunan masyarakat. Ia bukan hanya lembaga pendidikan agama, melainkan juga ruang pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Banyak pesantren terbukti mampu melahirkan tokoh bangsa, menjaga harmoni sosial, hingga menjadi benteng moral masyarakat. Karena itu, negara tidak boleh memandang pesantren sekadar objek bantuan politik tahunan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi UU Pesantren tidak berhenti sebagai produk hukum simbolik. Harus ada keberanian politik untuk menciptakan distribusi anggaran yang adil, sistem pengawasan pembangunan yang transparan, serta afirmasi nyata terhadap pesantren kecil dan tradisional yang selama ini termarjinalkan.

Pesantren memang memiliki tradisi kemandirian. Namun kemandirian tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk lepas tangan. Negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan setiap lembaga pendidikan memperoleh hak pembangunan yang setara.

Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, pesantren akan menghadapi paradoks besar diakui dalam regulasi, tetapi tertinggal dalam pembangunan. Dan ketika pesantren mulai kehilangan daya hidupnya akibat ketidakadilan struktural, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan pendidikan Islam, melainkan juga masa depan keadilan pendidikan nasional.

***

*) Oleh : Miftah Syahrul Ramadhan Aa, Ketua Biro Dakwah, Kajian Islam dan Hubungan Pesantren PKC PMII Jawa Barat dan Mahasiswa Pascasarjana UIN SYIBER Syekh Nurjati Cirebon.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia