Advertisement
Kopi TIMES

Membedah Paradoks Keamanan Pangan di Jantung Papua

Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara mematikan sumber pangan mandiri masyarakat lokal demi kepentingan industri.

TIMES Indonesia,
Ahmad Suban Rio
Ahmad Suban Rio - Kopi Times
Membedah Paradoks Keamanan Pangan di Jantung Papua
Ahmad suban rio, Ketua Bidang Riset dan Pendidikan LBH Dharma Loka Nusantara.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

BANDAR LAMPUNG Kita sering diberitahu bahwa kemajuan membutuhkan pengorbanan. Namun, apa jadinya jika “pengorbanan” yang dimaksud adalah penghancuran total sebuah ekosistem yang telah bernapas selama ribuan tahun? Di jantung Papua, sebuah tragedy sedang berlangsung di bawah bendera megah bernama Proyek Strategis Nasional. Ribuan bahkan ratusan ribu hectare hutan primer, yang menjadi benteng terakhir pertahanan iklim kita, tumbang bukan oleh bencana alam, melainkan oleh alat berat yang digerakan oleh intruksi negara.

Narasi pemerintah selalu terdengar mulia; KETAHANAN PANGAN. Kita diminta percaya bahwa membabat hutan seluas ratusan ribu lapangan bola di Marauke adalah satu-satunya cara agar perut bangsa tetap kenyang.

Advertisement

Ada paradoks berdarah di balik angka-angka ekonomi tersebut. Saat alat berat mulai meraung, bukan hanya pohon yang tumbang, tetapi juga identitas masyarakat adat tercerabut, sumber pangan alami dihancurkan untuk diganti komoditas industri, dan siklus air yang menghidupi tanah Papua diputus secara paksa.

Kita tidak lagi berbicara tentang pelanggaran administrasi atau sekadar polusi sungai. Kita sedang menyaksikan ekosida; sebuah pembunuhan sistematis terhadap lingkungan hidup yang bersifat permanen, meluas, dan tak dapat dipulihkan.

Tulisan ini akan membongkar bagaimana hukum di negeri ini justru menjadi perisai bagi para pelaku perusakan dan mengapa ambisi pangan kita saat ini mungkin adalah naskah kepunahan yang sedang kita tulis sendiri. Apakah kita benar-benar sedang membangun peradaban, atau kita sedang secara sadar merancang kiamat ekologis di tanah kita sendiri?

Ekosida: Memutus Urat Nadi Kehidupan yang Tak Bisa Disambung Uang

Namun, sebelum kita menelusuri lebih jauh debu-debu yang beterbangan di tanah Papua, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya, mengapa kita tidak lagi cukup menggunakan istilah “keruskan lingkungan” atau “pencemaran”? jawabannya terletak pada satu kata yang kini sedang menggetarkan meja-meja hijau di dunia; Ekosida.

Advertisement

Selama berpuluh-puluh tahun, logika hukum kita telah dijinakan oleh uang. Jika sebuah sungai tercemar, perusahaan cukup membayar denda. Jika hutan gundul, mereka cukup membayar provisi sumber daya hutan. Seolah-olah, setiap luka yang kita torehkan pada alam memiliki label harga yang bisa dilunasi.

Namun, ekosida datang untuk meruntuhkan kesombongan itu. Ia lahir dari kesadaran pahit bahwa ada kerusakan yang begitu masif, luas, dan begitu permanen, sehingga tidak ada jumlah rupiah atau dollar pun yang mampu menyambung kembali urat nadi kehidupan yang telah putus.

Secara fundamental, Ekosida adalah pengakuan hukum bahwa merusak ekosistem dalam skala besar bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kejahatan moral yang setara dengan kejahatan perang. Ia bukan hanya tentang pohon yang tumbang, tapi tentang hilangnya kemampuan alam untuk menopang kehidupan manusia di masa depan.

Pada titik ini, kita dapat memahami bahwa Ekosida harus dilihat bukan sekadar istilah aktivisme, melainkan sebagai sebuah doktrin hukum yang berusaha mengubah cara dunia memandang kerusakan lingkungan, dari sekadar pelanggaran administratif menjadi kejahatan kemanusiaan yang serius.

Ekosida, secara etimologis berasal dari kata Yunani yaitu oikos (rumah/rumah tangga) dan Bahasa latin caedere (membunuh). Jadi, secara harfiah dapat dipahami bahwa Ekosida berarti membunuh rumah kita, sebuah pengertian yang sepenuhnya akurat untuk menggambarkan tindakan pembabatan Kawasan hutan secara besar-besaran, yang kemudian turut membunuh ekosistem di dalamnya.

Dalam ranah hukum, Ekosida didefinisikan sebagai tindakan manusia yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian besar yang menyebabkan kerusakan ekosistem secara permanen, luas, dan parah sehingga mengancam kelangsungan hidup penghuninya (manusia dan spesies lain).

Dunia internasional melalui Independent expert panel (IEP) sebuah kelompok yang terdiri dari 12 pakar hukum internasional dari seluruh dunia yang dibentuk pada akhir tahun 2020, telah merumuskan Tiga Pilar Kiamat Ekologis, yang menjadi tolak ukur untuk menyebut sebuah tindakan sebagai tindakan kejahatan Ekosida.

Tiga pilar tersebut antara lain; Severe (Parah). Yaitu, kerusakan yang mengakibatkan perubahan negatif yang merugikan, menciptakan gangguan, atau keruskan pada bagian mana pun dari lingkungan, termasuk dampak serius terhadap kehidupan manusia atau sumber daya alam. Di Papua, ini berarti hilangnya keanekaragaman hayati yang tak tergantikan dan hancurnya ruang hidup masyarakat adat.

Selanjutnya yaitu Widespread atau Meluas. Kerusakan yang melampaui wilayah geografis yang terbatas, melintasi batas negara, atau diderita oleh seluruh ekosistem atau sejumlah besar manusia. Ketika ratusan ribu hectare hutan Papua dibabat, dampaknya bukan hanya dirasakan warga Marauke, tetapi mempengaruhi stabilitas iklim regional dari pelepasan karbon global.

Terakhir, Long-Term atau berjangka Panjang. Kerusakan yang tidak dapat dipulihkan melalui pemulihan alami dalam jangka waktu yang wajar. Mengubah hutan hujan purba menjadi perkebunan monokultur tebu atau sawit bukanlah perubahan sementara. Ini adalah luka permanen yang tidak akan sembuh bahkan dalam hitungan generasi.

Ekosida melalui Tiga Pilar Kiamat Ekologis sebagaimana yang telah dijelaskan di atas memberikan kerangka baru dalam melihat kejahatan lingkungan. Jika selama ini, hukum kita hanya mengenal tanggung jawab administrative terhadap perusahaan atau Lembaga yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan.

Maka, Ekosida mengajak hukum untuk melangkah lebih jauh dengan menuntut tanggung jawab pidana individual pada pelaku-pelaku kejahatan lingkungan. Bagi aktivis lingkungan, dan praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan, rumusan dan wacana Ekosida menjadi angin segar untuk menghancurkan tatanan hukum yang berwatak antoposentris, menjadi hukum yang berwatak ekosentris.

Namun, di Indonesia parameter internasional ini berbenturan keras dengan tembok tebal bernama “Kepentingan Nasional”. Di sini, kita menemukan sebuah ironi yang menyakitkan ; tindakan yang di dunia internasional mulai dikutuk sebagai kejahatan kemanusiaan, di tanah air justru dipahat sebagai prestasi pembangunan. Mari kita bedah bagaimana narasi “ketahanan pangan” menjadi mesin utama yang menggerakan roda Ekosida di Timur Indonesia.

Meneropong Ekosida di Timur Indonesia

Definisi IEP 2021 memberikan kita kacamata baru untuk melihat dunia. Namun, saat kita menggunakan kacamata tersebut dan menoleh kea rah Timur Indonesia, pemandangan yang tersaji bukan lagi sebuah peta pembangunan, melainkan peta penghancuran yang terencana. Mari kita lihat bagaimana narasi ‘Ketahanan Pangan’ di Papua telah menjadi dalih untuk salah satu operasi pembukaan lahan terbesar di abad ini.

Deru mesin-mesin berat di jantung Merauke hari ini adalah lonceng kematian bagi benteng terakhir pertahanan iklim kita. Di balik debu lahan merah yang kini terhampar luas, terdapat luka yang jauh lebih dalam daripada sekadar hilangnya pepohonan; kita sedang menyaksikan sebuah proses yang secara sadar memutus urat nadi kehidupan masyarakat asli Papua.

Apa yang selama ini dipoles rapi dalam laporan kementerian sebagai “pembangunan strategis” atau “ketahanan pangan” sebenarnya adalah operasi penghancuran sistemik yang memenuhi seluruh kriteria kiamat ekologis.

Ketika negara memberikan izin untuk meratakan ratusan ribu hectare hutan primer, ia sebenarnya sedang menerbitkan lisensi untuk melakukan pembunuhan terhadap ekosistem yang mustahil untuk dipulihkan kembali.

Ironi terbesar muncul saat kita melihat siapa yang paling pertama tergilas oleh roda kemajuan ini. Data di lapangan menunjukkan bahwa proyek ambisius di Merauke telah berdampak langsung pada lebih dari empat puluh kelompok marga masyarakat adat, termasuk suku Malind, Maklew, Khimak, dan Yeinan. Bagi suku-suku ini, hutan bukan sekadar komoditas lahan menanggur yang menunggu untuk “dioptimalkan” oleh investasi.

Hutan adalah supermarket alami, apotek hidup, sekaligus ruang spiritual yang mengikat identitas mereka. Dengan hilangnya hutan sagu dan wilayah ulayat, negara sebenarnya sedang melakuka “amputasi” budaya. Masyarakat adat yang selama berabad-abad hidup berdaulat dengan pangan lokalnya, kini dipaksa menjadi penonton atau buruh di tanah sendiri, terjebak dalam ketergantungan pada ekonomi industri yang asing bagi mereka.

Kondisi ini menyingkap paradoks hukum yang sangat berbahaya di Indonesia. Melalui rekayasa regulasi seperti status Proyek Strategis Nasional, tindakan yang secara ekologis dikategorikan sebagai kejahatan masif justru mendapatkan proteksi hukum yang kuat. Di sinilah letak hambatan terbesar dalam perjuangan keadilan lingkungan kita, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengendali perusakan, melainkan menjadi prisai untuk melegitimasi eksploitasi.

Stempel resmi negara, menjadi Ekosida yang terstruktur. Kita berada dalam situasi mengerikan di mana kehancuran alam tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran, melainkan dianggap sebagai biaya sah demi mencapai target pertumbuhan ekonomi yang semu.

Pada akhirnya, apa yang terjadi di Merauke adalah bukti nyata dari gerakan aktivisme yang sedang berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi dan tembok legalitas yang tebal. Memperjuangkan penegakan Ekosida di Indonesia berarti harus berani membentur narasi pembangunanisme yang telah mengakar kuat.

Jika kita terus membiarkan sumbu bom waktu ini terbakar di timur Indonesia, kita tidak hanya sedang menghancurkan masa depan masyarakat adat Papua, tetapi juga sedang menghancurkan sisa-sisa kewarasan ekologis bangsa ini. Sebelum semuanya terlambat dan hutan hanya menjadi catatan kaki dalam buku sejarah, kita harus berani mengakui bahwa tidak ada keberhasilan dalam sebuah pembangunan yang dibangun di atas nisan alam dan identitas rakyatnya sendiri.

Apa yang terjadi di Merauke hari ini adalah bukti nyata kegagalan paradigma pembangunan kita yang masih memuja paham Antroposentrisme dan eksploitasi lahan skala besar. Kita tidak bisa lagi membenarkan penghancuran hutan primer atas nama “ketahanan pangan” jika prosesnya dilakukan dengan melanggar hak-hak dasar masyarakat adat dan merusak fungsi ekologis secara permanen. Pembangunan semacam ini, bukanlah sebuah kemajuan, melainkan kebijakan yang secara sadar mengabaikan risiko jangka Panjang demi keuntungan ekonomi jangka pendek.

Untuk menghentikan tren ini, kita perlu mendorong agar Indonesia segera memperbaharui instrument hukumnya dengan memasukkan unsur Ekosida ke dalam system peradilan pidana. Tanpa adanya ancaman pidana yang berat bagi korporasi dan pengambil kebijakan yang merusak lingkungan dalam skala masif, pembangunan di wilayah seperti Papua akan terus menjadi celah bagi impunitas. Kita butuh hukum yang mampu menarik garis tegas bahwa merusak ekosistem penting bukan lagi sekadar penggaran administrasi yang bisa diselesaikan dengan membayar denda.

Pemerintah juga harus segera melakukan evaluasi total terhadap status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mencakup wilayah hutan primer dan tanah ulayat. Keadilan tidak akan tercapai selama masyarakat adat seperti suku Malind, Yeinan dan suku lainnya terus diposisikan sebagai hambatan pembangunan, bukan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Pengakuan terhadap hak kelola ulayat harus menjadi syarat mutlak sebelum proyek apa pun dijalankan, bukan sekadar pelengkap administratif yang sering kali diabaikan di lapangan.

Papua adalah wilayah terakhir kita yang memiliki cadangan hutan paling signifikan. Jika pola pembukaan lahan di Merauke terus dibiarkan tanpa kendali, kita sebenarnya sedang mempercepat krisis iklim yang dampaknya akan memukul seluruh Indonesia.

Menjinakan “bom waktu” ekologis ini berarti menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dari setiap kebijakan agrarian yang dikeluarkan. Kita tidak boleh membiarkan pembangunan nasional berjalan dengan cara yang justru menghancurkan daya dukung alam yang seharusnya kita lindungi.

Sebagai penutup, sudah saatnya kita menggeser focus dari sekadar angka pertumbuhan ekonomi menuju keberlanjutan hidup yang nyata. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara mematikan sumber pangan mandiri masyarakat lokal demi kepentingan industry.

Sebelum kerusakan di Merauke mencapai titik yang tidak bisa diperbaiki, negara harus segera hadir untuk memprioritaskan keselamatan di atas kepentingan investasi. Tidak ada kedaulatan pangan yang bisa dicapai di atas tanah yang telah rusak secara ekologis.

***

*) Oleh : Ahmad suban rio, Ketua Bidang Riset dan Pendidikan LBH Dharma Loka Nusantara.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia