Gig Economy dan Ketidakpastian Kerja
Bukan lagi apakah gig economy baik atau buruk, melainkan bagaimana sistem ini dapat berkembang tanpa mengorbankan kesejahteraan para pekerjanya.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Bagi sebagian generasi muda, sistem kerja konvensional yang sering dikaitkan dengan pekerjaan korporat dianggap terlalu membebani dan tidak sepadan dengan nilai hidup work-life balance yang mereka pegang, seperti memiliki waktu untuk beristirahat, melakukan healing, atau sekadar merawat hobi yang sering kali mati di tengah rutinitas.
Budaya kerja 9–5 yang mencakup sekitar 40 jam per minggu dari Senin hingga Jumat pun dirasa bukan sistem kerja yang ideal. Akhirnya, banyak orang mulai membayangkan bentuk kebebasan baru: bekerja dari mana saja, tanpa terikat waktu, bahkan tanpa harus tunduk pada atasan.
Perubahan cara pandang terhadap dunia kerja ini dapat dibuktikan dengan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa sekitar 60 persen tenaga kerja di Indonesia berada di sektor informal pada tahun 2023. Angka ini menandakan bahwa pola kerja fleksibel semakin digemari banyak orang. Dari sinilah gig economy mulai berkembang sebagai cara kerja yang semakin banyak dipilih .
Gig economy merujuk pada sistem kerja yang didominasi oleh kontrak jangka pendek atau pekerjaan lepas, atau yang sering disebut juga sebagai freelance. Mulai dari pengemudi ojek online hingga pekerja kreatif digital menjadi bagian dari sistem ini.
Sektor ini memang menawarkan fleksibilitas yang tidak dimiliki pekerjaan formal, tapi pada saat yang sama juga mengurangi berbagai bentuk perlindungan dasar yang biasanya didapatkan pekerja. Meskipun demikian, menjadi pekerja lepas tetap terlihat menggiurkan bagi banyak orang, terutama generasi muda.
Salah satu daya tarik utama gig economy adalah fleksibilitas waktu. Pekerja seolah menjadi “bos” bagi dirinya sendiri, bebas menentukan kapan dan di mana mereka bekerja. Namun, fleksibilitas ini sering kali tidak memiliki batas yang jelas. Tanpa jam kerja yang pasti, pekerjaan bisa berlangsung kapan saja, bahkan mengganggu kehidupan pribadi tanpa adanya waktu istirahat yang cukup.
Di sisi lain, penghasilan yang tidak menentu membuat pekerja harus terus aktif agar tetap mendapatkan pemasukan. Dalam kondisi ini, fleksibilitas tidak lagi sepenuhnya berarti kebebasan karena pekerja harus menanggung ketidakpastian dalam pekerjaannya.
Selain itu, gig economy juga membuka peluang terjadinya bentuk eksploitasi baru. Berbeda dengan pekerja kantoran, pekerja lepas umumnya tidak mendapatkan jaminan kesehatan, tunjangan, kepastian hari libur, apalagi jaminan hari tua. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pekerja lepas memiliki akses yang terbatas terhadap perlindungan sosial dan hak kerja, serta sering dalam kondisi kerja yang tak pasti.
Mereka juga tidak memiliki jaminan pendapatan tetap, sehingga harus terus bekerja untuk mendapatkan penghasilan. Status ‘mitra’ atau ‘kontraktor’ seringkali menjadi tameng bagi perusahaan untuk lepas tangan dari kewajiban dasar memberikan perlindungan seperti yang diberikan kepada pekerja formal. Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas yang ditawarkan gig economy akhirnya berjalan beriringan dengan meningkatnya kerentanan bagi pekerjanya.
Kerentanan pekerja dalam gig economy tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal ini juga menjadi perhatian banyak negara. Di Inggris misalnya, dalam kasus Uber BV v Aslam, sejumlah pengemudi Uber menggugat perusahaan karena merasa status mereka sebagai “mitra” tidak sesuai dengan kondisi kerja yang sebenarnya.
Mereka tetap berada di bawah kendali penuh sistem perusahaan, mulai dari tarif, penilaian, hingga akses terhadap pekerjaan. Pada tahun 2021, Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa pengemudi Uber bukan sekadar mitra mandiri, melainkan termasuk kategori pekerja yang berhak mendapatkan hak atas perlindungan dasar.
Dengan keputusan ini, pengemudi Uber berhak atas upah minimum, cuti berbayar, serta waktu istirahat yang layak. Sedangkan di Indonesia, ironisnya, para pengemudi ojek online kita justru masih harus berusaha memenuhi target. Mereka harus ‘mengaspal’ sejak dini hari hingga larut malam untuk mendapatkan upah yang layak untuk kehidupannya.
Beralih ke Seattle, Amerika Serikat, pemerintah setempat muncul sebagai salah satu pelopor yang membuktikan bahwa negara bisa hadir untuk menjamin kesejahteraan para pekerja lepas. Sejak tahun 2022 hingga 2024, Seattle secara progresif menerapkan regulasi khusus bagi para pekerja lepas.
Di sana, negara menjamin para pekerja lepas untuk memperoleh hak-hak dasar yang selama ini dianggap mustahil di sektor gig economy. Jaminan upah minimum yang dihitung berdasarkan waktu dan jarak tempuh, hak atas cuti sakit berbayar, hingga perlindungan dari pemutusan secara sepihak, atau yang mungkin kita kenal dengan istilah ‘putus mitra’ tanpa alasan jelas.
Kebijakan ini menjadi menjadi bukti dan pengingat bahwa walaupun pekerja tetap dikategorikan sebagai kontraktor atau mitra, mereka tetaplah manusia yang butuh standar perlindungan minimum untuk bertahan di tengah kerasnya ekonomi perkotaan.
Gig economy adalah pedang bermata dua. Ia menawarkan kebebasan yang selama ini diidamkan oleh generasi muda, namun di saat yang sama, ia juga membawa ketidakpastian yang harus ditanggung secara individu. Fleksibilitas yang tampak menarik di permukaan sering kali menyembunyikan resiko yang besar, mulai dari penghasilan yang tidak stabil hingga minimnya perlindungan kerja.
Dalam konteks ini, penting untuk melihat gig economy menggunakan sudut pandang secara utuh, bukan hanya sekadar tren atau gaya hidup, tetapi sebagai sistem kerja yang membutuhkan perhatian serius. Tanpa regulasi yang jelas dan perlindungan yang memadai, fleksibilitas dapat dengan mudah berubah menjadi bentuk kerentanan yang terus dinormalisasi. Maka, pertanyaannya bukan lagi apakah gig economy baik atau buruk, melainkan bagaimana sistem ini dapat berkembang tanpa mengorbankan kesejahteraan para pekerjanya.
***
*) Oleh : Evangeline Nasywa Khayyirah, Mahasiswi Universitas Negeri Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


