Deepfake dan Ancaman Privasi Pemilu
Teknologi AI adalah pisau bermata dua. Ia dapat menjadi alat yang mendukung demokrasi, sekaligus membawa risiko jika tidak dikelola dengan baik.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Sebagai penata kelola pemilu yang selama ini mengamati langsung dinamika demokrasi Indonesia, saya melihat bahwa kecerdasan buatan (AI) kini menjadi salah satu tantangan paling serius yang dihadapi penyelenggara pemilu. Bukan sekadar hoax biasa. AI telah membuka era baru disinformasi melalui deepfake video dan suara palsu yang semakin sulit dibedakan dari rekaman asli.
Media sosial seperti TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, X, dan WhatsApp telah menjadi sumber informasi politik utama bagi ratusan juta warga Indonesia. Menurut laporan Digital 2026 Indonesia dari DataReportal, jumlah pengguna media sosial di Tanah Air mencapai 180 juta orang atau sekitar 62,9 persen dari total populasi.
Di satu sisi, platform-platform ini memberikan kontribusi positif dengan meningkatkan partisipasi pemilih muda, mempercepat kampanye, dan membuka ruang dialog langsung antara kandidat dan masyarakat. Namun di sisi lain, algoritmanya cenderung memprioritaskan konten yang sensasional dan emosional. Akibatnya, hoax dan deepfake dapat menyebar dengan sangat cepat, lebih cepat daripada upaya klarifikasi fakta.
Beberapa kasus nyata telah menunjukkan hal tersebut. Video palsu Presiden Joko Widodo berpidato dalam bahasa Mandarin pada 2023 sempat menjadi perhatian publik jelang pemilu. Video Soeharto yang “dihidupkan” kembali untuk mendukung Golkar pada 2024 mendapat jutaan tayangan.
Deepfake Presiden Prabowo yang digunakan untuk penipuan bansos di awal 2025 menyebabkan banyak korban. Begitu pula audio palsu Anies Baswedan dan sejumlah tokoh lain yang sengaja disebarkan untuk memengaruhi persepsi pemilih. Semua ini menegaskan bahwa deepfake bukan lagi ancaman di masa depan, melainkan realitas yang sudah memengaruhi proses politik kita.
Yang tak kalah penting adalah dampak AI terhadap privasi pemilu. Data pribadi warga yang tersebar luas di media sosial dan platform digital, seperti postingan sehari-hari, like, komentar, riwayat pencarian, serta jejak lokasi kini menjadi bahan baku yang mudah diolah AI. Dengan teknologi analisis canggih, sistem ini mampu menyusun profil psikologis yang sangat detail tanpa sepengetahuan pemiliknya, termasuk preferensi politik, ketakutan, dan nilai-nilai pribadi.
Hal ini berpotensi melahirkan kampanye micro-targeting yang sangat presisi dan invasif. Pemilih bisa menerima pesan politik yang seolah “mengetahui” segala hal tentang kehidupan pribadinya. Praktik semacam ini telah terlihat dalam kampanye digital di berbagai negara, di mana data perilaku online dimanfaatkan untuk menyasar pemilih secara spesifik tanpa transparansi yang memadai. Deepfake pun berpotensi disalahgunakan untuk pemerasan pribadi atau serangan karakter.
Saya memandang ini sebagai tantangan serius yang harus diantisipasi secara bersama. Ketika pemilih merasa privasinya terganggu dan dimanipulasi, kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat terdampak. Apalagi, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital baru mencapai skor 44,53, dengan pilar literasi digital di angka 49,28. Angka yang masih menunjukkan perlunya peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman digital.
Untuk menghadapi tantangan ini, KPU perlu terus memperkuat langkah-langkah preventif. Pertama, pendidikan pemilih secara tatap muka harus ditingkatkan secara masif karena interaksi langsung masih menjadi metode yang paling efektif.
Kedua, literasi AI harus digalakkan sejak dini melalui kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, LSM, influencer, dan pemerintah daerah. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan praktis untuk mengenali ciri-ciri deepfake, seperti gerakan mata yang kurang alami, sinkronisasi bibir yang tidak pas, pencahayaan wajah yang ganjil, bayangan tidak konsisten, atau suara yang terdengar agak robotik. Selain itu, warga harus dilatih menggunakan alat sederhana seperti reverse image search, pemeriksaan metadata, serta aplikasi fact-checking resmi.
Ketiga, KPU dapat memanfaatkan media sosial sendiri secara lebih strategis untuk kampanye edukasi dan respons cepat terhadap isu yang viral. Keempat, kerja sama dengan Kominfo, Bawaslu, Mafindo, serta platform digital perlu terus diperkuat, termasuk deteksi dini deepfake, pemberian watermark pada konten AI, dan perlindungan data pribadi warga.
Teknologi AI adalah pisau bermata dua. Ia dapat menjadi alat yang mendukung demokrasi, sekaligus membawa risiko jika tidak dikelola dengan baik. Sebagai penyelenggara pemilu, tugas kita adalah memastikan bahwa integritas dan privasi pemilu tetap terjaga di tengah kemajuan teknologi. Dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, kita dapat menjadikan tantangan ini sebagai peluang untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.
***
*) Oleh : Ahmad Najmi Faris, S.Si., M.Si., Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama KPU Kota Batu.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


