Advertisement
Kopi TIMES

Meritokrasi Ruang Sidang Kepanjen

Meritokrasi bukan hanya tentang siapa yang menduduki jabatan. Meritokrasi adalah soal keadilan. Soal memastikan bahwa setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan.

TIMES Indonesia,
Meritokrasi Ruang Sidang Kepanjen
Ferry Hamid, Peraih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif ATI 2024 TIMES Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Malang Setiap pergantian pejabat di daerah hampir selalu meninggalkan percakapan yang sama: siapa yang layak, siapa yang dekat dengan kekuasaan, siapa yang sekadar “dititipkan”, dan siapa yang benar-benar bekerja. 

Percakapan itu sering berakhir menjadi bisik-bisik di warung kopi, ruang kantor, hingga media sosial. Namun, tidak banyak yang berani membawanya ke meja hukum. 

Advertisement

Karena itu, langkah atau LIRA Kabupaten Malang menggugat dugaan pelanggaran sistem merit melalui perkara class action di Pengadilan Negeri Kepanjen menjadi peristiwa penting dalam kehidupan birokrasi daerah.

Gugatan bernomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn itu bukan sekadar perkara administratif. Ia adalah suara publik yang sedang mempertanyakan arah birokrasi kita: apakah jabatan publik benar-benar diberikan kepada mereka yang kompeten, atau justru menjadi arena kompromi kekuasaan?

Di titik inilah publik mulai melihat bahwa persoalan birokrasi bukan lagi urusan internal pemerintah semata. Ketika sistem pengisian jabatan bermasalah, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Pelayanan melambat, keputusan strategis tertunda, dan birokrasi kehilangan orientasi profesionalismenya.

Selama ini, istilah meritokrasi memang sering terdengar indah dalam pidato-pidato resmi. Namun, dalam praktiknya, meritokrasi kerap berhenti sebagai slogan. Padahal, Undang-Undang ASN sudah sangat jelas menegaskan bahwa promosi dan pengisian jabatan harus berbasis kompetensi, kinerja, serta integritas. Sistem merit lahir untuk memastikan bahwa birokrasi diisi oleh orang-orang terbaik, bukan orang-orang terdekat.

Karena itu, ketika hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024 yang telah diumumkan justru tidak direalisasikan, publik tentu berhak bertanya. Mengapa proses seleksi dilakukan jika hasilnya bisa diabaikan?Untuk apa ASN diminta mengikuti tahapan panjang dan kompetitif jika keputusan akhirnya justru tidak memiliki kepastian?

Advertisement

Pertanyaan ini bukan semata soal individu yang kalah atau menang. Ini soal kepercayaan terhadap sistem. Sebab birokrasi hanya bisa berjalan sehat jika aturan dihormati oleh penyelenggaranya sendiri.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah fenomena jabatan Pelaksana Tugas (PLT) yang berlangsung terlalu lama. Dalam praktik pemerintahan, PLT memang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan sementara. Tetapi ketika jabatan strategis dibiarkan terlalu lama dipegang PLT, birokrasi akan kehilangan stabilitas.

Pejabat definitif memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis. Sementara PLT sering berada dalam posisi serba tanggung. Akibatnya, banyak kebijakan berjalan lambat karena ada kekhawatiran melampaui kewenangan. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya ASN, tetapi masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan cepat dan pasti.

Di banyak daerah, persoalan PLT berkepanjangan sudah seperti penyakit kronis birokrasi. Jabatan kosong dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian. Situasi ini melahirkan budaya birokrasi yang pasif, penuh kehati-hatian berlebihan, dan miskin inovasi. Padahal, tantangan pelayanan publik hari ini membutuhkan keberanian mengambil keputusan.

Karena itu, gugatan yang diajukan LIRA Kabupaten Malang sebenarnya sedang menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana memastikan birokrasi tetap profesional di tengah kuatnya tarik-menarik kepentingan politik.

Hal lain yang menarik dari perkara ini adalah keberanian warga sipil menggunakan mekanisme class action dalam isu tata kelola birokrasi. Selama ini, gugatan perwakilan kelompok lebih sering dikenal dalam kasus lingkungan hidup atau konsumen. Namun, gugatan di Kepanjen membuka kemungkinan baru bahwa masyarakat juga bisa menggugat kebijakan birokrasi yang dianggap mencederai kepentingan publik.

Ini penting karena birokrasi bukan milik pejabat. Birokrasi adalah instrumen pelayanan rakyat. Maka ketika sistem merit dirusak, yang sesungguhnya dirugikan adalah masyarakat.

Langkah LIRA juga menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak cukup hanya berhenti di bilik suara lima tahunan. Demokrasi membutuhkan kontrol publik yang terus hidup. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk mengawasi, mengkritik, bahkan menggugat ketika aturan tidak dijalankan secara adil.

Dalam konteks ini, ruang sidang di Kepanjen bukan sekadar tempat persidangan hukum. Ia berubah menjadi ruang pendidikan politik publik. Di sana masyarakat belajar bahwa hukum tidak hanya milik elite, tetapi juga bisa menjadi alat warga negara untuk memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.

Tentu, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum yang berjalan. Pengadilanlah yang nantinya akan menilai apakah benar terjadi pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi atau tidak. Namun terlepas dari hasil akhirnya, keberanian membawa isu ini ke jalur hukum sudah menjadi pesan penting bagi daerah lain di Indonesia.

Bahwa publik hari ini semakin sadar. Bahwa masyarakat tidak lagi mudah menerima praktik birokrasi yang dianggap tidak transparan. Dan bahwa sistem merit bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting bagi masa depan pelayanan publik.

Kabupaten Malang mungkin sedang menjadi sorotan hari ini. Tetapi sesungguhnya, perkara ini adalah cermin bagi banyak daerah lain. Sebab persoalan meritokrasi bukan hanya masalah satu kabupaten. Ia adalah tantangan nasional.

Jika birokrasi terus dikelola berdasarkan kedekatan, maka ASN yang berintegritas akan kehilangan motivasi. Mereka yang bekerja keras akan merasa percuma berprestasi. Dan ketika kepercayaan ASN terhadap sistem runtuh, maka pelayanan publik pun perlahan ikut runtuh.

Karena itu, gugatan ini seharusnya tidak dibaca sebagai permusuhan terhadap pemerintah daerah. Justru sebaliknya, ia harus dilihat sebagai alarm agar birokrasi kembali ke rel profesionalisme.

Meritokrasi bukan hanya tentang siapa yang menduduki jabatan. Meritokrasi adalah soal keadilan. Soal memastikan bahwa setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan.

Sejarah birokrasi daerah suatu hari nanti akan mencatat bahwa dari ruang sidang sederhana di Kepanjen, lahir satu keberanian penting: keberanian warga untuk menjaga marwah sistem merit agar tidak sekadar menjadi tulisan indah dalam undang-undang.

***

*) Oleh : Ferry Hamid, Peraih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif ATI 2024 TIMES Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia