Ekonomi Syariah NU
Potensi hanya akan menjadi angka statistik. Namun dengan integrasi ekosistem halal yang terencana, NU tidak hanya dapat menjadi pemain utama ekonomi syariah nasional, tetapi juga aktor global dalam industri halal.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SURABAYA – Ekonomi syariah Indonesia sedang berada pada titik paradoks: potensi besar, tetapi realisasi belum optimal. Dengan populasi Muslim mencapai lebih dari 87 persen, Indonesia memiliki basis sosial-ekonomi yang sangat kuat untuk menjadi pusat ekonomi halal dunia.
Bahkan, aset keuangan syariah nasional telah mencapai ribuan triliun rupiah dan terus tumbuh secara positif, sementara rantai nilai halal menopang lebih dari seperempat produk domestik bruto nasional .
Dalam konteks ini, Nahdlatul Ulama (NU) memiliki posisi strategis. Dengan basis jamaah yang mencapai puluhan juta bahkan lebih dari 95 juta warga secara global, NU menyimpan kekuatan sosial yang tidak dimiliki organisasi lain . Namun, di tengah besarnya potensi tersebut, muncul problem struktural yang serius: fragmentasi kelembagaan ekonomi syariah di lingkungan NU.
Secara faktual, ekosistem ekonomi NU tersebar dalam berbagai lembaga: mulai dari badan otonom, lembaga keuangan mikro, koperasi pesantren, hingga unit usaha berbasis komunitas. Di atas kertas, keberagaman ini menunjukkan kekuatan. Namun dalam praktiknya, sering kali terjadi duplikasi fungsi, kompetisi internal, bahkan disorientasi program.
Alih-alih membentuk orkestrasi ekonomi yang solid, masing-masing entitas berjalan sendiri-sendiri. Tidak jarang satu program ekonomi dijalankan oleh beberapa lembaga sekaligus tanpa koordinasi yang memadai. Fragmentasi ini menyebabkan inefisiensi sumber daya, baik dari sisi pendanaan, SDM, maupun jaringan pasar.
Fenomena ini sejalan dengan kritik terhadap ekonomi syariah nasional yang masih terjebak dalam pendekatan sektoral, belum terintegrasi secara sistemik antara dimensi keuangan, sosial, dan riil . Jika pada level nasional saja integrasi menjadi tantangan, maka pada level organisasi seperti NU, persoalan ini menjadi lebih kompleks karena melibatkan struktur sosial, kultural, dan historis yang berlapis.
Kritik paling mendasar terhadap pengembangan ekonomi syariah di lingkungan NU adalah adanya overlapping program. Banyak program ekonomi berbasis pesantren, UMKM, maupun zakat-infaq-wakaf berjalan tanpa peta jalan bersama.
Misalnya, program pemberdayaan ekonomi pesantren sering kali berjalan paralel antara lembaga pusat, wilayah, hingga cabang, tanpa sistem data terpadu. Hal yang sama juga terjadi pada pengelolaan dana sosial keagamaan (ZISWAF), yang potensinya sangat besar bahkan secara nasional diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun namun realisasinya masih jauh dari optimal.
Overlapping ini tidak hanya berdampak pada pemborosan, tetapi juga melemahkan daya tawar ekonomi NU secara kolektif. Dalam ekonomi modern, kekuatan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pelaku, tetapi oleh integrasi ekosistem. Tanpa integrasi, potensi besar justru tereduksi menjadi kekuatan kecil yang tersebar.
Lebih jauh, kondisi ini juga memunculkan problem legitimasi. Ketika banyak program serupa tidak menghasilkan dampak signifikan, muncul persepsi publik bahwa ekonomi syariah hanya sebatas jargon normatif, bukan solusi nyata bagi kesejahteraan umat.
Menghadapi situasi ini, NU memerlukan lompatan strategis: dari pendekatan kelembagaan yang fragmentatif menuju integrasi ekosistem halal yang holistik.
Pertama, diperlukan grand design ekonomi syariah NU yang berbasis data dan peta potensi. NU harus memiliki big data ekonomi jamaah: dari sektor pertanian, UMKM, hingga industri halal. Tanpa basis data yang kuat, integrasi hanya menjadi slogan.
Kedua, integrasi kelembagaan harus diarahkan pada model platform economy. NU dapat membangun satu ekosistem digital yang menghubungkan produksi, distribusi, pembiayaan, dan konsumsi dalam satu sistem. Dengan demikian, koperasi pesantren, BMT, dan pelaku UMKM tidak berjalan sendiri, tetapi terhubung dalam rantai nilai yang sama.
Ketiga, penguatan sektor unggulan halal value chain. Data menunjukkan bahwa sektor makanan dan minuman halal, fesyen muslim, serta pertanian merupakan tulang punggung ekonomi syariah . NU memiliki basis kuat di sektor ini melalui pesantren dan komunitas lokal. Integrasi sektor-sektor ini akan menciptakan skala ekonomi yang signifikan.
Keempat, reformasi tata kelola (governance). Integrasi tidak mungkin terjadi tanpa kepemimpinan yang kuat dan sistem koordinasi yang jelas. NU perlu membangun otoritas ekonomi yang mampu mengorkestrasi berbagai lembaga, bukan sekadar menjadi forum koordinasi simbolik.
Kelima, digitalisasi dan inovasi. Ekonomi syariah tidak boleh tertinggal dalam transformasi digital. Platform halal marketplace, fintech syariah, hingga sistem pembayaran berbasis komunitas NU harus dikembangkan secara serius untuk memperkuat daya saing.
Ekonomi syariah NU berada di persimpangan sejarah. Di satu sisi, potensi sosial, demografis, dan kultural sangat besar. Di sisi lain, fragmentasi kelembagaan dan overlapping program menjadi hambatan struktural yang serius.
Tanpa integrasi, potensi hanya akan menjadi angka statistik. Namun dengan integrasi ekosistem halal yang terencana, NU tidak hanya dapat menjadi pemain utama ekonomi syariah nasional, tetapi juga aktor global dalam industri halal.
Pertanyaannya bukan lagi apakah NU memiliki potensi, tetapi apakah NU berani melakukan konsolidasi. Karena di era ekonomi jaringan, yang menang bukan yang paling besar, tetapi yang paling terintegrasi.
***
*) Oleh : Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., Intelektual Muda Nahdlatul Ulama dan Dosen/Ekonom Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


