Membangun Kesadaran Hukum Pengguna Jalan melalui Pendekatan Pidana yang Berkeadilan
Jalan raya bukan sekadar ruang mobilitas, tetapi ruang publik yang menyangkut hak hidup dan keselamatan setiap warga negara.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
BANDUNG – Keselamatan lalu lintas sejatinya bukan hanya persoalan teknis berkendara, melainkan juga persoalan budaya hukum dan kesadaran sosial masyarakat. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menunjukkan bahwa penegakan hukum semata belum cukup apabila tidak dibarengi dengan pembangunan kesadaran hukum pengguna jalan secara kolektif.
Dalam konteks tersebut, pendekatan hukum pidana terhadap perilaku recklessness atau tindakan berkendara secara ceroboh dan berbahaya perlu direkonstruksi agar lebih berkeadilan, edukatif, dan memiliki daya pencegah yang efektif.
Data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia setiap tahunnya. Faktor manusia bahkan mendominasi penyebab kecelakaan dibanding faktor kendaraan maupun infrastruktur.
Bentuk perilaku seperti melawan arus, balap liar, penggunaan telepon genggam saat berkendara, mengemudi dengan kecepatan tinggi, hingga mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain merupakan manifestasi nyata dari recklessness dalam lalu lintas.
Persoalannya, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, perilaku ceroboh yang membahayakan tersebut masih sering diposisikan sebatas pelanggaran administratif atau kelalaian biasa. Padahal, dalam perspektif hukum pidana modern, terdapat perbedaan mendasar antara kelalaian (negligence) dan recklessness.
Kelalaian terjadi karena kurang hati-hati, sedangkan recklessness mengandung kesadaran atas risiko bahaya namun pelaku tetap melakukan perbuatannya. Artinya, terdapat unsur pengabaian terhadap keselamatan publik yang lebih serius.
Dalam konteks ini, hukum pidana lalu lintas seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga diarahkan sebagai instrumen pembangunan budaya tertib berlalu lintas. Pendekatan pidana yang berkeadilan harus mampu menempatkan hukum sebagai sarana perlindungan masyarakat sekaligus sarana edukasi sosial.
Sayangnya, paradigma masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih cenderung formalistik. Banyak pengguna jalan mematuhi aturan hanya ketika ada petugas atau kamera pengawas. Kesadaran hukum belum tumbuh sebagai kebutuhan moral dan tanggung jawab sosial. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan hukum masih bersifat “takut terhadap sanksi”, bukan “sadar terhadap keselamatan”.
Di sinilah pentingnya rekonstruksi kebijakan hukum pidana terhadap perilaku recklessness. Negara perlu menghadirkan formulasi hukum yang lebih tegas terhadap tindakan berkendara berbahaya yang berpotensi menghilangkan nyawa orang lain. Pendekatan tersebut bukan semata memperberat pidana, melainkan membangun efek preventif dan tanggung jawab sosial pengguna jalan.
Selain itu, pendekatan keadilan dalam hukum lalu lintas juga harus memperhatikan perlindungan korban. Selama ini, fokus penanganan perkara kecelakaan lebih banyak tertuju pada penyelesaian administratif maupun perdamaian antara pelaku dan korban.
Padahal, terdapat dimensi sosial yang lebih luas, yakni hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman di jalan raya. Oleh sebab itu, konsep keadilan tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai upaya mencegah lahirnya korban baru akibat budaya berkendara yang abai terhadap keselamatan.
Pendekatan hukum pidana yang berkeadilan juga perlu diintegrasikan dengan pendidikan hukum masyarakat. Penegakan hukum lalu lintas harus disertai edukasi publik yang masif, terutama kepada generasi muda sebagai kelompok pengguna jalan terbesar. Kesadaran hukum tidak dapat dibangun hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui keteladanan, literasi keselamatan, serta pembentukan budaya malu terhadap pelanggaran lalu lintas.
Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebenarnya telah menjadi langkah progresif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Namun, teknologi tetap membutuhkan legitimasi sosial dan kesadaran hukum masyarakat agar tidak sekadar dipandang sebagai alat penindak, melainkan instrumen perlindungan keselamatan bersama.
Rekonstruksi kebijakan hukum pidana terhadap recklessness dalam lalu lintas harus diarahkan pada terciptanya keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Jalan raya bukan sekadar ruang mobilitas, tetapi ruang publik yang menyangkut hak hidup dan keselamatan setiap warga negara. Karena itu, membangun kesadaran hukum pengguna jalan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama demi terwujudnya peradaban lalu lintas yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
***
*) Oleh : Andiyanto, S.H., M.H., Wakapolres Karawang, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


