Global Citizen of Indonesia dan Tantangan Mendulang Dollar Diaspora
Pemerintah Republik Indonesia perlu melibatkan koordinasi lintas sektoral dan instansi terhadap pelaksanaan kebijakan GCI kedepannya.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
KEDIRI – Penerapan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) diharapkan mampu mempertahankan ikatan sekaligus meningkatkan kontribusi diaspora bagi Indonesia melalui penyertaan komitmen investasi.
Kebijakan Global Citizen of Indonesia dirilis sebagai upaya untuk mengakomodir pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis maupun keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.
Kebijakan yang dirilis pada 26 Januari 2026 yang lalu, pada awalnya ditujukan bagi eks-WNI, keturunan eks-WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasir perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Penerapan kebijakan GCI yang telah berlangsung 3 bulan ini mulai menunjukkan progres yang terus meningkat meskipun implikasi atas penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan upaya optimalisasi. Terlebih, adanya dinamika peraturan yang menjadikan kebijakan GCI masih berubah-ubah dalam memberikan persyaratan pengajuan visa GCI.
Implementasi Kebijakan GCI
Penerapan kebijakan GCI secara umum dapat diajukan bagi beberapa kategori, diantaranya eks-WNI yang akan menetap di Indonesia, eks-WNI berkeahlian khusus dengan penjamin pemerintah pusat, keturunan eks-WNI hingga derajat kedua yang akan menetap di Indonesia, serta keturunan eks-WNI berkeahlian khusus dengan penjamin pemerintah pusat.
Beberapa persyaratan utama dalam pengajuan visa GCI wajib melampirkan paspor kewarganegaraan yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan, bukti biaya hidup selama berada di Indonesia, foto terbaru, curriculum vitae, komitmen investasi minimal US$1.000 atau properti minimal US$ 1.000.000 maupun bukti pendapatan minimal US$ 15.000 per tahun atau US$ 1.500 perbulan, bukti status eks-WNI atau bukti hubungan keluarga dengan eks-WNI.
Persyaratan pengajuan visa GCI yang memerlukan komitmen investasi maupun kesediaan dalam pembelian properti dengan nilai investasi yang diukur menggunakan dollar Amerika menjadikan adanya potensi masuknya investasi asing ke Indonesia.
Dalam penerapan kebijakan GCI di bulan Februari 2026, tercatat sebanyak 14 orang mengajukan permohonan visa GCI yang kemudian meningkat jumlahnya menjadi 18 orang di bulan Maret 2026 dan 25 orang di bulan April 2026. Permohonan visa GCI paling banyak diajukan oleh warga negara Amerika Serikat, China, Australia hingga Malaysia.
Berdasarkan data tersebut, maka setidaknya terdapat potensi aliran dana asing masuk ke Indonesia sejumlah minimal US$ 47.000 atau komitmen pembelian propeti yang dapat bernilai hingga US$ 47.000.000. Jika melihat potensi pembelian properti memang cukup besar, namun apabila para WNA yang mengajukan visa GCI lebih memilih untuk investasi yang besarannya minimal US$ 47.000 tentu dapat dibilang kecil apabila dibandingkan dengan pendapatan dari permohonan visa di Indonesia.
Padahal, nilai investasi yang dicanangkan pada awal perilisan kebijakan GCI dapat berkisar pada US$5.000 hingga US$ 10.000 namun diturunkan besarannya akibat adanya resistensi dan kritik terhadap harga mahal visa GCI yang seharusnya dapat mengadaptasi penerapan kebijakan Overseas Citizen of India (OCI) yang diterapkan oleh negara India.
Perbandingan Penerapan Kebijakan OCI dan GCI
Penerapan kebijakan OCI memberikan hak yang setara antara Diaspora India dengan Warga Negara India yang tinggal secara domestik, yang dikecualikan terhadap hak politik dan membeli lahan pertanian, termasuk pengecualian penerapannya bagi eks-Warga Negara India yang menjadi Warga Negara Pakistan dan Bangladesh.
Implikasi terhadap pelaksanaan kebijakan OCI di India menghasilkan peningkatan penerimaan remitansi tahunan dari US$ 12 milliar menjadi US$ 125 miliar per tahun. Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment/FDI) juga meningkat dari rata-rata US$ 4-5 miliar per tahun menjadi US$ 85 miliar per tahun sejalan dengan peningkatan jumlah startup unicorn dari yang awalnya 0 menjadi lebih dari 100.
Hal ini menggambarkan kebijakan OCI di India telah membawa perubahan positif dalam aspek ekonomi dan sosial terutama dalam pemanfaatan talenta dan jaringan diaspora global serta menjembatani diaspora sebagai pilar ketahanan dan pertumbuhan nasional.
Perbandingan penerapan kebijakan OCI dan GCI dapat tergambarkan dari target pelaksanaannya, seperti pada aspek target penerima, OCI menargetkan hingga 6 juta Diaspora penerima dari total cakupan 18 juta Diaspora India Global yang menghasilkan sekitar 3% GDP dan 40% FDI di India.
Sedangkan kebijakan GCI menargetkan pada potensi sekitar 6 juta Diaspora Indonesia secara global dengan peningkatan remitansi yang saat ini ada pada kisaran US$ 9 miliar per tahun. Besaran remitansi yang selama ini lebih dari 90% berasal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mayoritas bekerja dari sektor domestik, dapat ditingkatkan melalui remitansi atas diaspora yang memiliki profil kerja berbasis keahlian sebagaimana hal tersebut menjadi bagian dari kategorisasi diaspora yang dapat mengajukan GCI nantinya.
Peluang dan Tantangan Kebijakan GCI
Kebijakan GCI memerlukan beberapa penelahaan agar dapat dilaksanakan secara tepat dan berdampak positif bagi Indonesia. Konsistensi dan kepastian peraturan merupakan salah satu fondasi awal yang dapat menentukan keberhasilan dari implementasi sebuah kebijakan.
Proses formulasi kebijakan yang lebih optimal juga diperlukan untuk menentukan target capaian kebijakan secara lebih jelas dan terukur menyesuaikan dengan kondisi pelaksana kebijakan serta diaspora Indonesia sebagai subjek dan objek utama pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah Republik Indonesia perlu melibatkan koordinasi lintas sektoral dan instansi terhadap pelaksanaan kebijakan GCI kedepannya. GCI bukan hanya upaya mempertahankan ikatan antar warganegara tetapi juga memperkuat kontribusi yang dapat bermanfaat untuk membangun negara.
***
*) Oleh : Caesar Demas, Praktisi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


