Advertisement
Kopi TIMES

Paradoks Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia

Peran Imigrasi dalam membangun konsistensi kebijakan juga memerlukan adanya kolaborasi lintas sektoral dengan para pemangku kepentingan yang menangani permasalahan kewarganegaraan di Indonesia.

TIMES Indonesia,
Caesar Demas
Caesar Demas - Kopi Times
Paradoks Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia
Paspor dan Kewarganegaraan Indonesia (Sumber: Canva).
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

KEDIRI Hak istimewa memiliki dua kewarganegaraan tidak dirasakan setara oleh semua orang. Fasilitas negara untuk studi ke luar negeri justru memicu kecemburuan sosial dan paradoks dalam aturan kewarganegaraan Indonesia.

Permasalahan kewarganegaraan di Indonesia seringkali dianggap sebatas pada status administratif personal. Padahal, konsekuensi dari kepemilikan kewarganegaraan tersebut juga berdampak pada konstruksi sosial yang ada dalam masyarakat.

Advertisement

Setelah viralnya video penerimaan kewarganegaraan asing dari anak seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DS yang tinggal dan menetap di Inggris, warganet mengkritisi terkait etika sosial DS. Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan beserta suaminya merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yaitu beasiswa resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

DS kemudian berdalih bahwa kepemilikan kewarganegaraan asing bagi salah satu anaknya sah secara hukum karena asas ius soli yang didapatkan berdasarkan pertimbangan anak tersebut lahir di Inggris dan didukung oleh sang suami yang berstatus sebagai permanent resident di Inggris.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pemberian kewarganegaraan Inggris bagi anak yang lahir di negara tersebut dapat dilaksanakan dalam kondisi salah satu diantara kedua orang tua anak tersebut memiliki izin tinggal tetap (permanent resident) sekalipun kedua orang tuanya bukan merupakan WN Inggris. Hal ini juga memenuhi kaidah pemberian kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran (ius soli) yang dianut oleh negara Indonesia sehingga dapat menjadikan anak tersebut sebagai subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Anak tersebut dapat dikatakan tidak memiliki permasalahan secara administratif personal, namun latar belakang orang tuanya yang mendapatkan status penduduk tetap pada saat menempuh studi di luar negeri dengan dibiayai oleh dana dari negara dapat berpotensi menghadirkan kecemburuan sosial dalam masyarakat.

Hal ini karena pemberian kewarganegaraan asing tanpa melepaskan kewarganegaraan Indonesia merupakan sebuah hak istimewa atau privelese (priviledge) yang tidak dimiliki oleh banyak orang, terlebih apabila keistimewaan tersebut didapatkan dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara Indonesia sendiri.          

Advertisement

Paradoks Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia

Permasalahan kewarganegaraan di Indonesia seringkali menghadirkan perdebatan di tengah masyarakat karena faktor konstruksi sosial yang mengiringinya. Misalnya pada pertengahan 2016, terdapat seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bernama Gloria Natapraja Hamel yang dibatalkan kepesertaannya karena yang bersangkutan terlambat mendaftarkan diri sebagai subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda sehingga dianggap berstatus sebagai WNA dan berkonsekuensi terhadap pembatalan kepesertaannya sebagai anggota Paskibraka.

Kendala minimnya informasi menjadi alasan keterlambatan pemilihan kewarganegaraan tersebut yang meskipun kemudian dijadikan sebuah perkara gugatan pada Mahkamah Konstitusi tahun 2017, gugatan tersebut ditolak dan kebijakan kewarganegaraan Indonesia masih berlaku sebagaimana telah diatur sebelumnya. Hingga pada tahun 2022, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 sebagai respon atas permasalahan yang dialami oleh Gloria dan anak-anak lain yang memiliki kasus yang sama.

Meskipun tujuan diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2022 adalah untuk mengakomodasi subjek ABG yang belum mendaftarkan diri dan memilih kewarganegaraannya, pemberlakuan masa berlaku hingga 31 Mei 2024 membatasi efektivitas implementasi kebijakan aturan tersebut. Hal ini juga berlaku pada penerapannya terhadap peraturan pendamping seperti peraturan pelayanan paspor maupun peraturan keimigrasian lainnya.

Dalam sebuah studi kasus yang terjadi di salah satu Kantor Imigrasi di wilayah Jawa Timur, terdapat seorang anak berinisial AW (21 tahun) yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda karena lahir di Amerika Serikat (AS) meskipun kedua orang tuanya adalah WNI.

AW terdeteksi melalui pelaksanaan Operasi Jagratara pada akhir tahun 2023. Ia mengalami kendala dalam upaya pelepasasn kewarganegaraan asingnya untuk dapat menjadi WNI sepenuhnya karena pelepasan kewarganegaraan AS dikenakan biaya 3.000 dolar AS (sekitar 50.000.000 rupiah), sementara keluarganya tidak memiliki dana yang cukup saat itu. Kondisi tersebut menyebabkan AW terlambat melakukan pemilihan kewarganegaraan.

Kasus yang dialami oleh AW dan DS menggambarkan adanya ketimpangan dalam pemberian status kewarganegaraan serta konsekuensi yang dijalani. Jika DS membanggakan anaknya yang mendapatkan kewarganegaraan Inggris karena berharap akan memperoleh hak istimewa dari negara tempat ia dan keluarganya tinggal saat ini, AW justru merasakan beban materi dari keputusan yang mungkin tidak ia kehendaki pada saat ia lahir di negara yang menganut asas ius soli.

Kasus AW juga dapat menjadi gambaran paradoks dalam penerapan kebijakan kewarganegaraan di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi mencatat adanya 151 orang yang memilih untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Di sisi lain, proses pewarganegaraan Indonesia menunjukkan perkembangan yang makin ketat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, terdapat 37 permohonan pewarganegaraan dengan 29 permohonan diterima. Adapun pada tahun 2025, terdapat 147 permohonan pewarganegaraan dengan hanya 2 permohonan yang diterima.

Alasan administratif dapat menjadi salah satu faktor utama dalam penurunan persetujuan permohonan pewarganegaraan, terutama bagi subjek ABG yang masih membutuhkan tahapan pendaftaran diri sebagai subjek ABG sebelum memilih kewarganegaraan Indonesia. Besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan juga dapat memengaruhi kehendak untuk menjadi WNI, mengingat biaya pewarganegaraan bagi subjek ABG dikenakan sebesar 5.000.000 rupiah, sedangkan kehilangan kewarganegaraan atas kehendak sendiri hanya dikenakan biaya 500.000 rupiah.

Meskipun kemudian terdapat 170 subjek ABG yang menerima Surat Keputusan (SK) untuk menjadi WNI sepanjang tahun 2025, hal ini belum tentu selaras dengan proses menjadi WNI sepenuhnya. Pasalnya, setiap subjek ABG wajib melepaskan kewarganegaraan asingnya yang tidak menutup kemungkinan akan dikenakan biaya tambahan, seperti yang terjadi pada kasus AW.

Imigrasi memang melaksanakan proses penelaahan status dan kewarganegaraan terhadap 31 permohonan pada Januari 2026 dan sejumlah 28 permohonan pada Februari 2026. Selain itu, Imigrasi menerbitkan visa diaspora, yang dikenal juga sebagai Global Citizen of Indonesia (GCI), sebanyak 14 permohonan pada Februari 2026.

Namun hal utama yang perlu diperkuat oleh Imigrasi saat ini adalah upaya pendeteksian dini terhadap subjek ABG agar mereka dapat memahami alur proses administrasi dan konsekuensi yang perlu disiapkan, bahkan sebelum mereka memutuskan menjadi subjek ABG jika memungkinkan.

Peran Imigrasi dalam membangun konsistensi kebijakan juga memerlukan adanya kolaborasi lintas sektoral dengan para pemangku kepentingan yang menangani permasalahan kewarganegaraan di Indonesia. Imigrasi juga perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan pemahaman serta penegasan bahwa kewarganegaraan bukan sekedar permasalahan administratif semata, melainkan juga konsekuensi sosial atas loyalitas dan integritas terhadap bangsa dan negara.

***

*) Oleh : Caesar Demas, Praktisi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia