Kopi TIMES

Pidato Presiden dan Bahasa Asing

Masyarakat dan lembaga pendidikan tidak diwajibkan secara hukum, tetapi pidato memiliki kekuatan pragmatik untuk membentuk budaya belajar bahasa baru, membuka dialog diplomatik, dan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.

TIMES Indonesia,
Ahmad Ridwan
Ahmad Ridwan - Kopi Times
Pidato Presiden dan Bahasa Asing
Ahmad Ridwan, Dosen.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

KEDIRI Belum lama ini, Presiden Indonesia melakukan kunjungan resmi ke beberapa negara di Eropa dan Amerika Latin. Dalam pidatonya di forum internasional, Presiden menekankan pentingnya menguasai bahasa asing, khususnya bahasa Perancis, Portugis, dan bahasa strategis lainnya, untuk meningkatkan daya saing bangsa, memperluas diplomasi, dan membuka peluang kerja sama ekonomi. Pidato ini menjadi sorotan karena beberapa kalangan bertanya: Apakah instruksi itu harus langsung dijalankan oleh masyarakat atau pejabat?

Dari perspektif linguistik (Austin & Searle), pidato presiden bukan sekadar rangkaian kata, tetapi termasuk tindak tutur (speech act) yang memiliki fungsi sosial. Dalam teori pragmatik, pidato bisa bersifat informative, directive, commissive, atau expressive. Arahan presiden untuk belajar bahasa asing termasuk kategori directive, memberi petunjuk atau perintah kepada pendengar.

Advertisement

Namun, linguistik pragmatik menekankan bahwa makna tindak tutur dipengaruhi konteks, medium, dan konvensi sosial. Jika pidato disampaikan di forum publik, arahan bersifat persuasif dan normatif, bukan perintah administratif yang mengikat.

Meski begitu, pidato presiden memiliki dampak sosial dan kultural. Instruksi belajar bahasa asing bisa menjadi agenda prioritas pendidikan dan diplomasi. Linguistik sosiopragmatik (Brown & Levinson), menunjukkan bahwa penerimaan tindak tutur bergantung pada status pembicara, hubungan sosial, dan kekuatan legitimasi. 

Guru, Universitas, atau lembaga bahasa dapat menafsirkan pidato sebagai dorongan untuk menambah program pembelajaran bahasa baru, sementara pejabat kementerian dapat mempertimbangkan kebijakan resmi sebagai tindak lanjut.

Selain itu, arahan ini terkait dengan konsep language planning (Fishman & Spolsky), yaitu upaya terstruktur mempromosikan bahasa tertentu. Bahasa Perancis dan Portugis dipilih karena strategis di kancah internasional. Tapi, agar arahan ini efektif, perlu motivasi, akses media, dan dukungan institusional. Tanpa itu, pidato hanya jadi simbol aspirasi, bukan kewajiban legal.

Jadi, apakah instruksi itu harus dilaksanakan? Dari perspektif hukum dan administrasi, pidato presiden tidak otomatis mengikat. Arahan menjadi perintah yang sah jika dituangkan dalam instrumen resmi, seperti Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres), atau keputusan menteri. Namun, dari perspektif linguistik pragmatik, pidato tetap merupakan directive speech act, memberikan arahan, memotivasi, dan membentuk opini publik. Efeknya lebih pada kesadaran sosial, budaya belajar bahasa, dan aspirasi nasional, bukan kewajiban hukum.

Advertisement

Oleh karena itu, pidato presiden tentang belajar bahasa asing adalah arah kebijakan dan motivasi sosial. Masyarakat dan lembaga pendidikan tidak diwajibkan secara hukum, tetapi pidato memiliki kekuatan pragmatik untuk membentuk budaya belajar bahasa baru, membuka dialog diplomatik, dan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.

Dalam istilah linguistik (Searle), pidato ini adalah tindak tutur yang menuntun tindakan, namun bukan perintah administratif yang sah. Mendengar arahan bukan berarti harus langsung melaksanakan, tetapi bisa menjadi pemicu perubahan peri

***

*) Oleh : Ahmad Ridwan, Dosen.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.


 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia