Kopi TIMES

Memaknai RUU HAM sebagai Pembaruan Substansial

Peradaban sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa megah gedung-gedungnya, melainkan dari seberapa serius ia menjaga martabat setiap orang yang hidup di dalamnya.

TIMES Indonesia,
Memaknai RUU HAM sebagai Pembaruan Substansial
Muhammad Dimas Saudian, Kepala Bagian Kerja Sama, Kementerian HAM.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Jakarta Asta Cita pertama pemerintahan periode ini menempatkan penguatan Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) sebagai fondasi pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, HAM bukan sekadar ornamen kebijakan, melainkan mahkota pembangunan dan tolok ukur tertinggi keberhasilan negara dalam memperlakukan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat.

Pada panggung internasional, Indonesia kini berdiri sebagai aktor penting dalam arsitektur HAM global, ditandai dengan kepemimpinan pertamanya di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun ini setelah enam kali terpilih sebagai anggota. 

Advertisement

Rekam jejak ini diperkuat oleh ratifikasi delapan dari sembilan instrumen utama HAM PBB. Namun capaian tersebut baru memiliki makna yang utuh apabila diterjemahkan ke dalam komitmen domestik yang sepadan. 

Dalam hukum internasional, berlaku asas pacta sunt servanda, yakni kewajiban untuk menaati dan melaksanakan setiap perjanjian yang telah diratifikasi dengan itikad baik. Komitmen tersebut menuntut lebih dari sekadar retorika di podium internasional, tetapi harus tercermin dalam kualitas hukum nasional.

Ironisnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) belum pernah menyentuh pembaruan substantif sejak kelahirannya dua puluh tujuh tahun silam. 

Di saat standar dan konsep HAM terus berkembang, kerangka hukum domestik kita tetap stagnan pada konstruksi yang sama. Kesenjangan inilah yang menjadikan pembaruan legislasi HAM bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan yang telah lama tertunda.

Terobosan dalam RUU HAM

Secara substantif, RUU HAM menawarkan pendekatan yang jauh lebih sistematis dibandingkan undang-undang pendahulunya. Jika UU HAM lama mengelompokkan hak ke dalam sepuluh kategori tematik, RUU HAM mengadopsi standar internasional dengan membagi hak ke dalam empat pilar besar, yakni ketentuan umum dan prinsip dasar, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kelompok khusus. Restrukturisasi ini membawa sejumlah terobosan progresif yang krusial.

Advertisement

Pertama, RUU HAM menegaskan tujuh prinsip dasar HAM secara eksplisit, yaitu kesetaraan, non-diskriminasi, universalitas, tidak terbagi dan saling bergantung, harkat dan martabat manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab negara. Ketujuh prinsip tersebut penting karena menjadi fondasi yang menjiwai keseluruhan bangunan RUU HAM.

Akibatnya, seluruh materi muatan HAM yang diatur dalam pasal-pasal berikutnya harus dimaknai, ditafsirkan, dan dilaksanakan oleh perumus kebijakan, aparat penegak hukum, badan hukum hingga masyarakat dalam koridor prinsip tersebut.

Kedua, RUU HAM menjawab tantangan era digital yang belum terbayangkan ketika UU HAM disusun. Di tengah ekosistem dengan lebih dari 230 juta pengguna internet, ruang digital kini dibayangi ancaman pelanggaran HAM, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, peretasan, doxing, pengawasan massal yang berlebihan, hingga jejak digital yang dapat merugikan seseorang. 

Menanggapi hal ini, Pasal 9 dalam rancangan naskah menegaskan bahwa seluruh HAM yang dijamin dalam undang-undang berlaku dan dilindungi baik di luar maupun di dalam jaringan.

RUU ini juga memperkuat hak digital lewat pengakuan atas privasi, data pribadi, the right to be forgotten, hingga perlindungan kebebasan kognitif dan otonomi sistem saraf (neurorights). Pengaturan neurorights ini bahkan berpotensi menempatkan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengaturnya di tingkat undang-undang.

Ketiga, RUU HAM menempatkan korupsi bukan hanya sebagai kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan juga sebagai hambatan struktural terhadap penikmatan HAM. Urgensi pengaturan ini terlihat dari kondisi Indonesia yang hanya memperoleh skor 34 dari 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 dan turun sepuluh peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Dalam perspektif HAM, korupsi bukanlah kejahatan tanpa korban karena mengurangi kapasitas negara memenuhi hak-hak dasar warga negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga akses terhadap keadilan. 

Pendekatan ini selaras dengan perkembangan standar internasional, termasuk Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 38/15 yang menegaskan pentingnya mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam kebijakan antikorupsi. Karena itu, Pasal 10 mewajibkan negara melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap praktik korupsi yang mengurangi atau menghalangi penikmatan HAM.

Keempat, RUU HAM untuk pertama kalinya memberikan pengakuan resmi terhadap Pembela HAM dalam hukum nasional. Sejalan dengan Deklarasi PBB tentang Pembela HAM Tahun 1998, Pasal 1 angka 14 mendefinisikan Pembela HAM sebagai setiap individu atau kelompok yang secara damai melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM. 

Pengakuan eksplisit ini memberikan legitimasi hukum yang kuat agar aktivitas mereka dilindungi oleh negara dari segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi.

Kelima, RUU HAM menggeser cara pandang klasik yang selama ini menempatkan negara sebagai satu-satunya aktor penanggung jawab HAM. Dalam realitas kontemporer, pelanggaran HAM kerap muncul dari aktivitas badan usaha, mulai dari eksploitasi tenaga kerja hingga perampasan ruang hidup masyarakat. 

Pendekatan ini sejalan dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM yang bertumpu pada tiga pilar, yaitu kewajiban negara melindungi HAM, tanggung jawab badan usaha menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan bagi korban. 

RUU HAM mengakomodasi hal tersebut melalui Pasal 71 huruf (c) yang mewajibkan negara menilai kepatuhan HAM badan usaha secara proaktif. Ke depan, korporasi dengan kriteria tertentu wajib melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence). 

Langkah ini mempersiapkan dunia usaha Indonesia untuk menghadapi pasar global yang semakin menilai reputasi dan daya saing perusahaan dari komitmennya terhadap penghormatan HAM.

Keenam, RUU HAM mengadopsi standar HAM internasional dalam melindungi hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Pembaruan yang paling menonjol adalah pengakuan dan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap penyandang disabilitas dan masyarakat adat melalui pengaturan tersendiri yang sebelumnya tidak ditemukan dalam UU HAM. 

Sebagai contoh, RUU HAM menjamin perlindungan identitas budaya, tanah ulayat, hak-hak tradisional, serta mengadopsi prinsip Free, Prior and Informed Consent dalam setiap pembangunan atau investasi yang berdampak pada mereka.

Berbagai terobosan tersebut tentu bukan keseluruhan substansi yang dihadirkan RUU HAM. Naskah ini juga memperluas cakupan perlindungan HAM melalui pengaturan sejumlah hak yang sebelumnya belum diatur, antara lain hak atas pangan yang layak dan berkelanjutan, perlindungan dari penggusuran paksa, hak atas lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan ekologis, hak atas kekayaan intelektual, serta berbagai perkembangan norma HAM lainnya.

 Demi menyempurnakan muatan penting tersebut, Kementerian HAM saat ini tengah menggulirkan uji publik RUU HAM. Langkah strategis ini bertujuan untuk menjamin partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan, agar pembaruan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan.

Indonesia sebagai Kompas HAM Dunia

Menuju Indonesia Emas 2045, arah kebijakan pembangunan HAM nasional diharapkan mampu memberikan pengaruh nyata sekaligus memimpin tatanan global. Untuk ambisi sebesar itu, diperlukan regulasi yang tidak sekadar mengikuti standar minimum yang ada, melainkan turut mendefinisikan seperti apa standar itu seharusnya. 

Ketika Indonesia mengatur neurorights hingga korupsi dalam RUU HAM, Indonesia tidak sedang mengekor perkembangan global, ia sedang berjalan di garis terdepannya.

Peradaban sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa megah gedung-gedungnya, melainkan dari seberapa serius ia menjaga martabat setiap orang yang hidup di dalamnya. RUU HAM adalah investasi dalam peradaban itu dan Indonesia berpeluang menjadi kompas bagi negara-negara yang mencari titik acuan dalam merumuskan masa depan kemanusiaan.

***

 

*) Oleh : Muhammad Dimas Saudian, Kepala Bagian Kerja Sama, Kementerian HAM.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia