PTN Selektif PTS Kuat
Sistem pendidikan tinggi tidak boleh dipahami sebagai arena kompetisi yang timpang. PTN dan PTS bukan dua kutub yang saling mengalahkan, tetapi dua pilar yang saling melengkapi.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Malang – Dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia, perguruan tinggi negeri (PTN) sejak awal memegang mandat yang sangat strategis. Ia bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga mesin utama penyedia akses pendidikan berkualitas, sekaligus motor riset dan pengabdian masyarakat melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam satu dekade terakhir, peran ini semakin kompleks karena kampus juga dituntut menghasilkan inovasi yang bisa langsung “turun ke bumi” melalui hilirisasi pengetahuan.
Dalam desain idealnya, PTN menjalankan fungsi sebagai penyaring mutu. Melalui jalur nasional seperti SNBP dan SNBT berbasis UTBK, PTN seharusnya menerima mahasiswa yang benar-benar telah melalui proses seleksi akademik yang ketat dan objektif.
Dengan model ini, PTN diharapkan mendapatkan input terbaik sehingga bisa fokus pada penguatan kualitas pembelajaran, riset, dan pengabdian masyarakat.
Secara teori, sistem ini juga menjaga rasio dosen–mahasiswa tetap sehat. Tetapi dalam praktik, kita sering menemukan rasio tersebut berada di batas maksimal, terutama saat akreditasi. Pertanyaannya sederhana: apakah ini benar-benar mencerminkan kualitas, atau hanya memenuhi standar administratif?
Di atas kertas, pembatasan rasio ini memang ditujukan untuk menjaga standar akademik. Namun ada implikasi lain yang sering luput dibahas: ruang yang seharusnya bisa diisi oleh perguruan tinggi swasta (PTS) justru menjadi semakin sempit. Padahal, dalam realitas sistem pendidikan tinggi Indonesia, PTS adalah tulang punggung perluasan akses pendidikan.
Data menunjukkan fakta yang cukup tegas. Dari sekitar 2.938 perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek, sekitar 2.813 adalah PTS, sementara PTN hanya sekitar 125. Artinya, lebih dari 90 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia adalah swasta. Dari sisi tenaga pendidik bergelar profesor, sekitar 85 persen masih bernaung di PTN.
Namun distribusi mahasiswa justru menunjukkan pola yang menarik. Dari sekitar 8,45 juta mahasiswa, sekitar 4,58 juta berada di PTS, sementara 3,87 juta lainnya di PTN. Artinya, PTS masih menampung jumlah mahasiswa yang sangat besar, bahkan lebih dominan dalam kapasitas nasional.
Jika kita tarik ke konteks besar Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita pembangunan nasional, satu kesimpulan menjadi jelas: tanpa PTS, sistem pendidikan tinggi Indonesia tidak akan mampu menampung lonjakan permintaan akses pendidikan tinggi. Bahkan dalam rapat Komisi X DPR bersama Mendiktisaintek pada 2 Juni lalu, peran PTS juga ditegaskan sebagai elemen penting dalam penguatan SDM nasional.
Namun di titik ini, muncul ironi yang tidak bisa diabaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, desain seleksi mahasiswa baru justru mengalami pergeseran yang cukup tajam.
Pemerintah melalui SNPMB menetapkan batas minimal jalur nasional: SNBP minimal 20 persen dan SNBT sekitar 30–40 persen tergantung status PTN (Satker, BLU, atau PTNBH).
Masalahnya muncul di celah berikutnya: jalur mandiri. Untuk PTN-BLU/Satker dibatasi maksimal 20 persen, sedangkan PTN-BH bisa mencapai 50 persen. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan banyak PTN untuk memperbesar penerimaan jalur mandiri secara agresif.
Dalam banyak kasus, jalur mandiri tidak lagi semata berbasis kapasitas akademik. Ia sering berkaitan dengan kemampuan finansial melalui UKT atau iuran institusional yang lebih tinggi. Di sisi lain, kampus juga memanfaatkan ruang ini untuk memperkuat pendanaan institusi.
Akibatnya, PTN tidak hanya menjadi institusi pendidikan publik yang disubsidi negara, tetapi juga aktor dominan dalam pasar pendidikan tinggi berbayar. Di titik ini, distorsi mulai terlihat. PTN menikmati keunggulan reputasi, fasilitas, dan subsidi negara, sementara di saat yang sama “menyedot” calon mahasiswa yang sebenarnya juga bisa terserap oleh PTS.
Padahal, secara kapasitas, PTS memiliki sumber daya yang sangat besar. Data menunjukkan terdapat lebih dari 169 ribu dosen di PTS. Ini adalah potensi besar yang sering kali tidak optimal hanya karena keterbatasan jumlah mahasiswa dan persepsi publik yang bias terhadap status PTN.
Jika kita bicara soal employability atau daya serap lulusan di dunia kerja, berbagai studi menunjukkan bahwa status PTN atau PTS bukan faktor penentu utama. Yang lebih menentukan adalah kualitas proses pembelajaran, pengalaman praktik, keterlibatan industri, serta layanan pengembangan karier.
Artinya, lulusan PTS yang mendapat ekosistem pembelajaran baik bisa memiliki daya saing yang sama, bahkan lebih unggul dibanding lulusan PTN tertentu. Apalagi dalam era MBKM, kampus dituntut lebih fleksibel, adaptif, dan terhubung dengan dunia industri.
Karena itu, kebijakan pembatasan pendaftaran PTN hingga bulan Juli sebenarnya menjadi angin segar bagi PTS. Ini membuka ruang rekrutmen lebih awal agar PTS tidak selalu berada di posisi “menunggu sisa”. Namun pertanyaannya: apakah ini cukup untuk memperkuat ekosistem SDM Indonesia secara keseluruhan? Jawabannya: belum cukup.
Dibutuhkan desain sistem yang lebih berimbang dan strategis antara PTN dan PTS. Pertama, PTN perlu kembali ke khitahnya sebagai institusi selektif berbasis merit.
Jalur mandiri harus dibatasi lebih ketat dan diawasi transparan agar tidak menggerus keadilan akses dan tidak mengganggu keseimbangan sistem. Dengan demikian, PTN bisa fokus pada Tri Dharma: meningkatkan kualitas pengajaran, riset, dan pengabdian.
Kedua, PTS harus diposisikan sebagai mitra strategis, bukan sekadar pesaing. Dengan kontribusi lebih dari 90 persen institusi pendidikan tinggi, PTS justru adalah bagian utama dari sistem, bukan pelengkap.
Karena itu, PTS membutuhkan kepastian kebijakan, terutama dalam hal rekrutmen mahasiswa, agar bisa merencanakan pengembangan jangka panjang: peningkatan kualifikasi dosen, akreditasi, fasilitas, hingga kurikulum berbasis industri.
Ketiga, pemerintah perlu hadir dengan kebijakan penyeimbang yang lebih tegas. Pembatasan jalur mandiri PTN harus diperketat, transparansi seleksi harus diperkuat, dan pengawasan biaya pendidikan harus lebih ketat.
Di saat yang sama, PTS perlu didukung melalui skema hibah kompetitif, kolaborasi riset PTN–PTS, serta penguatan program pengabdian masyarakat.
Sistem pendidikan tinggi tidak boleh dipahami sebagai arena kompetisi yang timpang. PTN dan PTS bukan dua kutub yang saling mengalahkan, tetapi dua pilar yang saling melengkapi. PTN hadir sebagai pusat riset dan seleksi akademik yang ketat, sementara PTS menjadi tulang punggung perluasan akses dan fleksibilitas pendidikan tinggi.
Jika keseimbangan ini bisa dijaga, maka kita tidak hanya membangun kampus yang kuat, tetapi juga membangun masa depan SDM Indonesia yang benar-benar siap kerja, adaptif, dan berdaya saing global.
***
*) Oleh : Prof. Dodi W. Irawanto, Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

