Advertisement
Kopi TIMES

Daulat Akuntabilitas

Negara yang kuat bukan negara yang meminta rakyat berhenti bertanya, melainkan negara yang mampu menjawab dengan data, aturan, dan pertanggungjawaban.

TIMES Indonesia,
Fahmi Prayoga
Fahmi Prayoga - Kopi Times
Daulat Akuntabilitas
Fahmi Prayoga, Economist, Public Policy Analyst, and Researcher of SmartID.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Dalam urusan pribadi, membayar dengan uang sendiri mungkin tampak sebagai sikap terpuji. Namun, dalam urusan negara, logikanya berbeda. Kegiatan kedinasan bukan ruang kemurahan personal, melainkan ruang pertanggungjawaban publik.

Begitu biaya negara dan biaya pribadi bercampur, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar berapa yang dihemat, melainkan bagaimana membuktikan mana yang menjadi beban negara, mana yang ditanggung pribadi, dan siapa yang berwenang memeriksanya.

Advertisement

Belakangan, ruang publik memperbincangkan pembiayaan perjalanan luar negeri pejabat negara. Perdebatan itu sebaiknya tidak ditempatkan sebagai perkara personal, melainkan sebagai pintu masuk untuk menimbang kembali prinsip dasar keuangan publik.

Uang negara bukan semata instrumen pembiayaan pemerintahan; ia adalah titipan warga yang harus sah menurut aturan, tertib dalam administrasi, terbuka untuk dijelaskan, dan siap diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Uang negara bukan semata instrumen pembiayaan pemerintahan. Ia adalah titipan publik yang dikumpulkan melalui pajak, penerimaan negara, dan mandat konstitusional. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan untuk kegiatan negara mengandung dimensi hukum, moral, dan kelembagaan. Ia harus sah menurut aturan, tertib dalam administrasi, terbuka untuk dijelaskan, dan siap diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Dalam bahasa Mark Bovens (2007), akuntabilitas adalah answerability: kewajiban pemegang mandat untuk menjelaskan tindakannya kepada forum yang berhak meminta pertanggungjawaban. Gagasan ini penting karena kekuasaan publik tidak cukup dijalankan dengan keyakinan bahwa prosedur telah dipenuhi. Ia juga harus mampu menerangkan kepada warga mengapa keputusan diambil, bagaimana anggaran digunakan, dan melalui mekanisme apa pertanggungjawaban dilakukan.

Transparansi Bukan Ancaman

Advertisement

Transparansi kerap disalahpahami sebagai upaya membuka kelemahan pemerintah. Padahal, dalam tata kelola modern, transparansi justru melindungi pemerintah dari spekulasi, prasangka, dan disinformasi. Ketika informasi resmi tersedia secara jernih, ruang tafsir liar menyempit. Publik tidak dibiarkan menebak-nebak, sementara negara memperoleh kesempatan menjelaskan kebijakannya secara bermartabat.

Kaufmann, Kraay, dan Mastruzzi menempatkan voice and accountability, efektivitas pemerintah, supremasi hukum, dan pengendalian korupsi sebagai unsur penting kualitas pemerintahan. Kerangka itu dikenal luas melalui Worldwide Governance Indicators Bank Dunia, yang mengukur enam dimensi tata kelola di lebih dari 200 negara dan wilayah: voice and accountability, stabilitas politik, efektivitas pemerintah, kualitas regulasi, supremasi hukum, dan pengendalian korupsi. Dengan kata lain, akuntabilitas bukan hiasan administratif, melainkan bagian dari kualitas negara itu sendiri.

Data global menunjukkan mengapa isu ini tidak bisa dianggap sepele. Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2024 menilai 180 negara dan wilayah dengan skala 0 sampai 100, dari sangat korup hingga sangat bersih. Rata-rata global masih berada pada angka 43, dan lebih dari dua pertiga negara memperoleh skor di bawah 50. Indeks semacam ini tidak otomatis menunjuk kasus tertentu, tetapi menjadi pengingat bahwa agenda integritas publik masih memerlukan kerja kelembagaan yang serius.

Problem Pencampuran Pembiayaan

Dalam konteks itulah, pernyataan bahwa sebagian biaya kedinasan ditanggung secara pribadi perlu dibaca bukan semata sebagai gestur penghematan. Secara etis, publik mungkin melihatnya sebagai bentuk pengorbanan. Namun, dalam tata kelola keuangan negara, pertanyaan utamanya bukan siapa yang bersedia membayar, melainkan melalui mekanisme apa pembiayaan itu dilakukan, dicatat, dibuktikan, dan diaudit.

Kegiatan kedinasan negara semestinya berada dalam satu rantai pertanggungjawaban resmi: direncanakan dalam anggaran, dilaksanakan sesuai ketentuan, dicatat dalam dokumen negara, dan diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Ketika pembiayaan negara dan pembiayaan pribadi bercampur, garis pertanggungjawaban menjadi tidak sederhana. Publik dapat bertanya: bagian mana yang dibebankan kepada negara, bagian mana yang ditanggung pribadi, bagaimana bukti pemisahannya, dan forum mana yang berwenang memeriksa keseluruhan transaksi itu.

Di titik inilah persoalan uang pribadi dalam urusan negara menjadi problem kelembagaan. Ia bukan terutama soal kemampuan finansial atau niat baik pejabat, melainkan soal auditabilitas. Dalam sistem keuangan publik, belanja negara harus dapat ditelusuri dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Bila ada bagian pembiayaan yang berada di luar sistem resmi, akuntabilitas menjadi sulit dibangun secara utuh. Negara tidak boleh tampak hemat di permukaan, tetapi kehilangan kejernihan dalam pembuktian.

Marwah Kelembagaan

Teori principal-agent membantu menjelaskan mengapa batas itu penting. Warga adalah prinsipal, pejabat publik adalah agen, dan anggaran adalah instrumen mandat. Karena agen menggunakan kewenangan atas nama prinsipal, mekanisme kontrol harus dibangun secara institusional, bukan personal. Pembiayaan kedinasan yang bersandar pada mekanisme personal berisiko menggeser akuntabilitas dari institusi ke figur.

Susan Rose-Ackerman (1999) mengingatkan bahwa penyimpangan publik tidak hanya lahir dari moral individu yang lemah, tetapi juga dari desain institusi yang membuka ruang penyalahgunaan. Studi Benjamin Olken (2007) atas lebih dari 600 proyek jalan desa di Indonesia juga menunjukkan bahwa peningkatan probabilitas audit pemerintah dari 4 persen menjadi 100 persen menurunkan penyimpangan belanja sekitar delapan poin persentase. Pelajarannya sederhana: pengawasan yang kredibel mengubah perilaku penggunaan anggaran.

Pada akhirnya, marwah uang negara tidak cukup dijaga dengan berhemat. Ia dijaga dengan legalitas, transparansi, akuntabilitas, auditabilitas, dan integritas kelembagaan. Hemat tetapi tidak tercatat tetap menyisakan masalah. Efisien tetapi tidak dapat diperiksa tetap mengganggu prinsip pertanggungjawaban. Dalam negara hukum, kemurahan pribadi tidak semestinya menggantikan tertib anggaran.

OECD dalam survei kepercayaan publik 2024 menunjukkan bahwa hanya 39 persen responden di 30 negara yang menyatakan percaya kepada pemerintah nasionalnya. Kepercayaan publik berkaitan dengan persepsi warga atas kompetensi, kejujuran, responsivitas, dan keterbukaan institusi. Artinya, kepercayaan bukan sesuatu yang dapat diminta begitu saja; ia harus dibangun melalui kinerja, kejelasan prosedur, dan penjelasan yang dapat diterima publik.

Francis Fukuyama (2014) menempatkan kapasitas negara dan kepercayaan publik sebagai fondasi ketertiban politik modern. Besley dan Persson (2011) juga menekankan pentingnya kapasitas fiskal dan legal bagi negara yang efektif.

Maka, semakin tinggi jabatan publik, semakin besar pula kewajiban menjelaskan penggunaan sumber daya publik. Transparansi bukan cara mempermalukan pemerintah; ia adalah cara menjaga legitimasi kekuasaan.

Perdebatan tentang biaya perjalanan pejabat negara memberi pelajaran yang lebih luas. Uang negara memiliki marwah yang harus dijaga oleh prosedur, bukan semata oleh klaim niat baik. Negara yang kuat bukan negara yang meminta rakyat berhenti bertanya, melainkan negara yang mampu menjawab dengan data, aturan, dan pertanggungjawaban. Sebab, negara yang percaya diri tidak takut menjelaskan uangnya kepada rakyat.

***

*) Oleh : Fahmi Prayoga, Economist, Public Policy Analyst, and Researcher of SmartID.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia