Advertisement
Kopi TIMES

Pembelajaran Good Corporate Governance dalam Kasus Nadiem Makarim

Wacana penegakan hukum dan pengujian akuntabilitas publik di Indonesia kembali diuji oleh isu yang menyentuh ranah paling fundamental bagi masa depan bangsa: anggaran pendidikan dan ambisi digitalisasi nasional.

TIMES Indonesia,
syafiqurrohman
syafiqurrohman - Kopi Times
Pembelajaran Good Corporate Governance dalam Kasus Nadiem Makarim
Syafiqurrohman, Praktisi.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

JAKARTA Wacana penegakan hukum dan pengujian akuntabilitas publik di Indonesia kembali diuji oleh isu yang menyentuh ranah paling fundamental bagi masa depan bangsa: anggaran pendidikan dan ambisi digitalisasi nasional. Sorotan tajam publik kini mengarah pada dinamika hukum seputar evaluasi kebijakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Program berskala besar yang digulirkan pada periode 2020–2022 ini awalnya digagas sebagai fondasi awal akselerasi teknologi bagi ribuan sekolah di tanah air guna merespons disrupsi pembelajaran akibat pandemi.

Advertisement

Namun, ketika proyek bernilai triliunan rupiah dari alokasi mandat konstitusi di mana APBN pendidikan wajib mencapai 20 persen (menyentuh angka lebih dari Rp500 triliun hingga Rp600 triliun pada masa program berjalan) ini ditarik ke ranah pengujian akuntabilitas oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), publik menyadari bahwa esensi masalah telah bergeser. 

Isu ini berkembang melampaui formalitas hukum normatif belaka. Perkara pengadaan Chromebook yang menyasar puluhan ribu sekolah penerima bantuan ini telah bertransformasi menjadi perdebatan serius mengenai state governance (tata kelola negara) dan batas-batas diskresi pejabat publik dalam mengelola instrumen keuangan negara.

Awal mula program ini berakar dari rancangan induk digitalisasi pendidikan nasional guna mengatasi ketimpangan akses belajar sejak pandemi Covid-19 melanda. Pemerintah mengambil kebijakan strategis untuk mendistribusikan ratusan ribu unit Chromebook ke berbagai satuan pendidikan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pengadaan skala luas dengan nilai kontrak bernilai besar ini memanfaatkan instrumen e-katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini awalnya dinilai sebagai terobosan yang cerdas untuk menyederhanakan prosedur lelang konvensional sekaligus mengakselerasi implementasi program di tingkat operasional.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah kompleksitas persoalan yang memicu penyelidikan hukum oleh Kejaksaan Agung. Persoalan tersebut mencakup efektivitas penggunaan perangkat di lapangan yang terbentur kesiapan infrastruktur dasar seperti listrik dan internet, objektivitas penentuan spesifikasi teknis perangkat yang dinilai mengunci ekosistem teknologi tertentu, hingga munculnya indikasi conflict of interest (benturan kepentingan) dalam jejaring penyedia barang.

Advertisement

Proses penyelidikan dan audit yang bergulir kemudian berfokus memeriksa apakah ada penyimpangan mekanisme kepatuhan, pengkondisian harga pasar, atau penyalahgunaan wewenang dalam menentukan arah kebijakan dari tahap perencanaan hingga implementasi akhir.

Ekstensi Governance ke Sektor Publik

Secara teoretis, konsep Good Corporate Governance (GCG) sering kali diposisikan secara eksklusif dalam ruang lingkup hukum korporasi atau badan usaha swasta dan BUMN semata.

Padahal, instrumen tata kelola yang akuntabel mengikat dengan derajat urgensi yang samabahkan lebih tinggi pada tata kelola sektor publik (Good Public Governance). Lembaga kementerian yang mengelola keuangan negara memegang amanat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan (ultimate stakeholders). 

Semakin besar anggaran dan wewenang diskresi yang melekat pada seorang pejabat publik, semakin besar pula kebutuhan akan sistem pengawasan yang rigid untuk mencegah potensi penyimpangan kekuasaan.

Konstruksi tata kelola yang akuntabel berdiri di atas lima pilar utama yang diakui secara universal oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), OECD Governance Principles, serta World Bank Governance Indicators. Lima pilar itu adalah keterbukaan informasi (transparency), kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban organ (accountability), kepatuhan pengelolaan terhadap regulasi yang berlaku (responsibility), kemandirian dari tekanan eksternal (independency), serta kesetaraan dan keadilan dalam memberikan kesempatan (fairness). Kasus Chromebook ini memberikan kita laboratorium hukum yang nyata untuk menguji sejauh mana kelima pilar tersebut tertanam dalam birokrasi kita.

Jika dianalisis dari perspektif hukum administrasi negara, terdapat beberapa titik kritis governance yang kerap terabaikan dalam proyek strategis nasional berskala besar seperti yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, pada aspek transparansi pengadaan. Instrumen e-katalog pada dasarnya diciptakan untuk mempermudah transaksi dan menciptakan iklim pasar yang kompetitif.

Namun, titik kritis terjadi apabila penyusunan kriteria teknis barang tidak dilakukan secara objektif. Pertanyaan hukumnya: apakah seluruh mitra penyedia barang/jasa memiliki kesempatan yang setara, ataukah regulasi teknis tersebut sengaja didesain untuk menyempitkan kompetisi dan mengabaikan perbandingan harga pasar yang wajar?

Kedua, kelumpuhan pengawasan internal (internal control & oversight). Sistem pertahanan berlapis di internal birokrasi, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian maupun sinergi dengan BPKP, sering kali hanya menyentuh aspek formalitas dokumen administratif (compliance checklist). Akibatnya, pengawasan internal kerap kali tumpul dalam mendeteksi kelayakan substantif (value for money) sebuah proyek sebelum anggaran tersebut telanjur direalisasikan.

Ketiga, meluasnya benturan kepentingan (conflict of interest). Risiko terbesar dari runtuhnya governance adalah infiltrasi kepentingan swasta atau personal ke dalam kebijakan publik. Masuknya aktor non-birokrasi, penasihat khusus, atau entitas eksternal ke dalam struktur pengambilan keputusan tanpa adanya batasan hukum yang tegas (firewall) berpotensi melumpuhkan independensi institusi negara akibat lemahnya objektivitas tim perumus kebijakan.

Keempat, penurunan kualitas akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Hukum administrasi negara mengenal asas pertanggungjawaban manajerial pada pemegang amanat jabatan tertinggi. Argumen bahwa kebijakan teknis sepenuhnya berada di tangan struktur di bawahnya tidak serta-merta menghapus kewajiban seorang menteri untuk melakukan due diligence (uji tuntas) yang mendalam terhadap struktur birokrasi pengadaan sebelum dokumen persetujuan proyek disahkan.

Dampak Sistemik dan Solusi Tata Kelola

Ketika tata kelola diabaikan demi dalih percepatan atau fleksibilitas inovasi, dampak negatif yang ditimbulkan bersifat multidimensional. Di luar risiko pidana dan potensi kerugian keuangan negara, dampak yang paling merusak adalah penurunan kepercayaan publik (public trust) kepada institusi negara. 

Lebih jauh, rekam jejak kurang baik dalam pengelolaan anggaran di sektor krusial seperti pendidikan dapat memperburuk posisi Indonesia dalam Global Governance Index dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) global. Bagi dunia investasi, kelemahan tata kelola publik ini memberikan sinyal ketidakpastian hukum yang dapat menurunkan daya saing serta kredibilitas institusi negara di mata dunia.

Pelajaran mendasar dari dinamika kasus ini adalah rekonstruksi paradigma berpikir kita. Governance tidak boleh lagi dipandang sebagai barikade birokrasi yang memperlambat laju inovasi. Sebaliknya, tata kelola yang akuntabel adalah instrumen perlindungan (protective shield) hukum paling efektif bagi institusi dan pengambil keputusan agar langkah progresif mereka tidak berakhir di meja hijau. Pengawasan bukan hambatan, melainkan jaminan keselamatan profesi publik.

Sektor publik harus berani mengadopsi prinsip Three Lines of Defense (Tiga Lapisan Pertahanan) yang lazim diterapkan korporasi modern, BUMN besar, ataupun lembaga sovereign wealth fund di negara-negara OECD. Manajemen operasional (lapisan pertama), unit manajemen risiko dan kepatuhan (lapisan kedua), serta auditor internal (lapisan ketiga) harus berfungsi secara mandiri.

Fungsi audit tidak boleh sekadar menjadi ritual tahunan di atas kertas. Diperlukan penguatan regulasi agar aparat pengawasan memiliki independensi penuh yang mengacu pada OECD compliance framework. Terakhir, dokumentasi keputusan sangat penting. Setiap berita acara rapat dan nota pertimbangan hukum wajib terdokumentasi secara transparan berdasarkan SOP governance modern untuk mengeliminasi risiko penyalahgunaan wewenang.

Kita sedang memasuki era di mana proyek-proyek negara bertumpu pada skala besar dan pemanfaatan ekosistem digital. Namun, melakukan lompatan digitalisasi tanpa disertai pengawasan (oversight) yang sepadan adalah bentuk kecerobohan struktural.

Besarnya APBN pendidikan dan maraknya tren kasus pengadaan nasional menjadi pengingat bahwa digitalisasi tanpa tata kelola yang akuntabel hanya menciptakan risiko tinggi (high-risk) terhadap kemunculan modus korupsi kerah putih (white-collar crime) gaya baru. Reformasi birokrasi harus berjalan beriringan dengan reformasi pengawasan..

Dinamika hukum yang melingkari evaluasi program Chromebook Kemendikbudristek ini harus diletakkan sebagai momentum emas refleksi nasional, bukan komoditas tontonan politik. Institusi negara yang kuat dan berwibawa tidak dibangun di atas fondasi anggaran yang besar semata, melainkan dari ekosistem tata kelola yang transparan dan akuntabel. 

Menegakkan prinsip- prinsip Good Governance secara konsisten pada akhirnya adalah satu-satunya jalan untuk melindungi kekayaan negara, menjaga martabat institusi, memberikan hak terbaik bagi masyarakat, dan menyelamatkan para pengambil kebijakan itu sendiri dari jebakan hukum di masa depan.

 ***

*) Oleh : Syafiqurrohman, Praktisi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia