Diskresi Pejabat Publik
Negara membutuhkan keberanian dalam pengambilan keputusan, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum yang tidak menjerat secara berlebihan.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
JAKARTA – Dalam diskursus hukum pidana kontemporer di Indonesia, frasa “merugikan keuangan negara” sebagaimana termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih menjadi salah satu norma paling problematik. Masalah utamanya terletak pada sifatnya yang elastis dan multitafsir. Dalam praktik, frasa ini sering kali menjadi “ruang abu-abu” yang mengaburkan batas antara kesalahan administratif (maladministrasi) dengan tindak pidana korupsi yang sejatinya mensyaratkan adanya niat jahat atau mens rea.
Akibatnya, hampir setiap keputusan pejabat publik yang berujung pada kerugian anggaran berpotensi langsung masuk ke ranah pidana. Padahal, tidak semua kerugian negara lahir dari niat jahat. Sebagian justru muncul dari kesalahan prosedur, keterbatasan informasi, atau bahkan risiko kebijakan yang memang melekat pada setiap keputusan publik. Di titik inilah problem hukum kita mulai terlihat: ketika kegagalan administratif diperlakukan sama dengan kejahatan korupsi.
Isu ini semakin relevan ketika publik dihadapkan pada berbagai kasus pejabat negara, termasuk polemik kebijakan pengadaan Chromebook pada masa Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Dalam ruang publik dan penegakan hukum, muncul perdebatan yang tidak sederhana: apakah ini murni kegagalan implementasi program (maladministrasi), apakah bagian dari risiko kebijakan dalam kerangka inovasi birokrasi yang bisa dianalogikan dengan Business Judgment Rule, atau sudah masuk kategori tindak pidana korupsi karena dianggap merugikan keuangan negara?
Perdebatan tersebut menunjukkan satu hal penting: batas antara kebijakan publik, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat tipis, tetapi dampaknya sangat besar. Kesalahan interpretasi sedikit saja dapat mengubah seorang pengambil kebijakan dari inovator menjadi tersangka pidana.
Untuk memahami persoalan ini secara lebih jernih, kita perlu menyeimbangkan dua pendekatan: hukum administrasi negara dan hukum pidana. Dalam dunia korporasi, dikenal doktrin Business Judgment Rule (BJR). Prinsip ini memberikan perlindungan kepada direksi atau pengambil keputusan dari tanggung jawab pribadi atas kerugian bisnis, selama keputusan itu diambil dengan iktikad baik (good faith), kehati-hatian (due care), berada dalam kewenangan, dan untuk kepentingan institusi.
Logika BJR sederhana tetapi sangat penting: inovasi tidak akan pernah lahir jika setiap keputusan yang berisiko langsung diancam hukuman. Dunia usaha dan kebijakan publik membutuhkan ruang aman untuk gagal. Tanpa itu, para pengambil keputusan akan cenderung pasif, takut mengambil risiko, dan pada akhirnya membuat sistem stagnan.
Di sisi lain, dalam tata kelola pemerintahan, kita mengenal konsep maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Maladministrasi mencakup perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban dalam pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Fokus utamanya bukan pada niat jahat, melainkan pada cacat prosedur, ketidaktepatan administrasi, dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Secara substansi, baik kegagalan dalam kerangka BJR maupun maladministrasi sama-sama dapat menimbulkan kerugian finansial. Namun, secara hukum, keduanya tidak serta-merta bisa disamakan dengan korupsi. Tindak pidana korupsi mensyaratkan tiga elemen penting: adanya mens rea (niat jahat), perbuatan melawan hukum, serta motif memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah.
Korupsi adalah kejahatan yang berbasis kesengajaan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Sementara maladministrasi lebih sering lahir dari ketidakhati-hatian, kelemahan sistem, atau keterbatasan kapasitas birokrasi. Di sinilah perbedaan fundamentalnya: korupsi adalah niat jahat yang terstruktur, sedangkan maladministrasi adalah kegagalan tata kelola.
Namun dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, batas ini sering kali menjadi kabur. Kerugian pelayanan publik atau kesalahan administrasi kerap ditarik sebagai kerugian negara dalam arti pidana. Akibatnya, hukum pidana tidak lagi menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), tetapi berubah menjadi primum remedium (alat utama). Kondisi ini memicu apa yang sering disebut sebagai bureaucratic paralysis—ketakutan berlebihan pejabat publik dalam mengambil keputusan.
Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik. Di satu sisi, mereka dituntut inovatif dan cepat mengambil keputusan. Namun di sisi lain, setiap kelalaian administratif sekecil apa pun dapat berimplikasi hukum serius. Bahkan tanpa adanya niat jahat, pelanggaran prosedur yang dianggap signifikan bisa langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi.
Padahal, dalam banyak kasus, maladministrasi justru merupakan pintu awal dari potensi korupsi. Ketika prosedur diabaikan, transparansi dilemahkan, diskresi tidak terkontrol, dan akuntabilitas longgar, maka sistem membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam arti ini, maladministrasi memang berbahaya, tetapi penyelesaiannya tidak selalu harus langsung masuk ke ranah pidana.
Karena itu, diperlukan desain ulang pendekatan hukum yang lebih proporsional. Prinsip-prinsip Business Judgment Rule perlu diadaptasi secara hati-hati dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, khususnya dalam penggunaan diskresi yang sah. Pejabat publik yang bertindak dengan itikad baik, berdasarkan kewenangan, dan mengikuti prinsip AUPB seharusnya mendapatkan perlindungan hukum ketika kebijakannya berujung pada risiko kebijakan.
Sebaliknya, penegakan hukum administrasi harus diperkuat agar maladministrasi dapat diselesaikan di level pengawasan internal atau peradilan administrasi terlebih dahulu, sebelum berubah menjadi perkara pidana. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat penghukum, tetapi juga instrumen koreksi yang adil dan proporsional.
Negara membutuhkan keberanian dalam pengambilan keputusan, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum yang tidak menjerat secara berlebihan. Di titik inilah keseimbangan antara inovasi kebijakan dan akuntabilitas hukum harus benar-benar dijaga. Tanpa itu, kita tidak hanya kehilangan pejabat yang berani mengambil keputusan, tetapi juga kehilangan ruang untuk inovasi dalam pelayanan publik.
***
*) Oleh : Syafiqurrohman, Asisten Ombudsman RI dan Direktur Eksekutif Corporate Governance Network & Studies (COGNIS).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


