Advertisement
Kopi TIMES

Mengembalikan Kedaulatan Hukum ke Tangan Rakyat

Negara memikul kewajiban absolut untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan menegakkan hukum (to remedy) tanpa pandang bulu. Namun, tugas ini tidak bisa diserahkan begitu saja kepada para elite politik yang tengah didera syahwat kekuasaan.

TIMES Indonesia,
Masykurudin Hafidz
Masykurudin Hafidz - Kopi Times
Mengembalikan Kedaulatan Hukum ke Tangan Rakyat
Moh. Maskurudin Hafid, Mahasiswa UII, Yogyakarta.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

KULONPROGO Negara hukum dan demokrasi sering kali digambarkan sebagai dua sisi dari satu mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Jika menggunakan metafora hukum tata negara yang populer, negara hukum adalah wadah sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kedaulatan rakyat adalah isi. Negara hukum tumbuh dari urgensi membatasi absolutisme penguasa demi melindungi hak-hak dasar, sementara demokrasi lahir dari spirit partisipasi publik yang setara.

Ketika keduanya menyatu dalam konsep Demokrasi Konstitusional, kehendak mayoritas rakyat diwajibkan untuk tunduk pada norma-norma hukum dan HAM yang tertuang dalam konstitusi. Di Indonesia, bangunan ini berdiri kokoh di atas fondasi Demokrasi Pancasila yang secara esensial bermuara pada kedaulatan rakyat, musyawarah mufakat, serta keseimbangan hak dan kewajiban.

Advertisement

Namun, realitas kontemporer memperlihatkan dinamika yang perlu mendapatkan perhatian. Indonesia saat ini tengah menghadapi gejala yang disebut oleh para ilmuwan politik sebagai kemunduran demokrasi (democratic backsliding) dan gejala otoritarianisme baru (illiberalism).

Di tengah arus ini, muncul sebuah pertanyaan eksistensial yang krusial bagi masa depan bangsa: Apakah institusi hukum kita saat ini cukup kuat untuk menahan arus syahwat politik yang ingin menggunakan prosedur demokrasi guna melemahkan substansi hak asasi?

Tantangan terbesar Indonesia hari ini bukanlah ketiadaan hukum, melainkan pergeseran makna dari negara hukum yang substantif (Rule of Law) menjadi sekadar instrumen kekuasaan (Rule by Law). Dalam kondisi Rule by Law, hukum tidak lagi diposisikan sebagai pembatas kekuasaan penguasa, melainkan senjata bagi penguasa untuk melegitimasi kepentingan politiknya secara formal-legalistik.

Fenomena ini melahirkan apa yang disebut sebagai tirani mayoritas. Atas nama suara terbanyak di parlemen, regulasi diproduksi secara cepat, minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), dan kerap menabrak hak-hak dasar warga negara.

Kondisi ini memicu perdebatan serius mengenai keabsahan moral sebuah kebijakan: Dapatkah sebuah kebijakan disebut demokratis jika ia secara prosedural benar di parlemen, namun secara substansi hukum melanggar hak-hak dasar warga negara?

Advertisement

Jawabannya secara tegas adalah tidak. Demokrasi tanpa pasungan hukum hanyalah sebuah anarki atau populisme liar. Sebaliknya, jika proses legislasi mengabaikan hak asasi, maka hukum hanya berfungsi sebagai instrumen penindasan yang kaku dan elitis, sebuah pola yang lazim ditemukan pada rezim otoriter tempo dulu.

Menengok ke belakang, Indonesia memiliki rekam jejak yang panjang mengenai bagaimana manipulasi terhadap konsep negara hukum dan demokrasi berujung pada keruntuhan rezim. Era Reformasi (1998–Sekarang) sedianya hadir memutus rantai kelam tersebut melalui pemulihan kebebasan pers, multipartai yang kompetitif, pemilihan langsung, dan desentralisasi kekuasaan.

Namun, setelah lebih dari dua dekade, penyakit laten baru muncul ke permukaan. Sistem pemilihan langsung yang mahal memicu maraknya klientelisme dan politik uang. Alih-alih melahirkan pemimpin yang berkomitmen pada hukum, biaya politik yang tinggi justru menyuburkan korupsi sistemik dan polarisasi sosial berbasis politik identitas.

Di tengah rapuhnya komitmen lembaga eksekutif dan legislatif terhadap hak asasi, lembaga peradilan seyogianya bertindak sebagai benteng pertahanan terakhir. Namun, institusi yudisial kita saat ini mengalami ujian integritas yang luar biasa berat akibat fenomena judisialisasi politik.

Ketika Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung memiliki kewenangan membatalkan produk undang-undang yang dinilai inkonstitusional, lembaga peradilan terseret masuk ke dalam pusaran konflik politik praktis.

Intervensi kekuasaan dan pelemahan internal terhadap independensi hakim yudisial membuat pagar konstitusi ini berkali-kali jebol. Akibatnya, alih-alih meluruskan arah demokrasi, lembaga yudisial rentan dijadikan alat stempel untuk memuluskan syahwat politik oligarki.

Dampak turunan dari rapuhnya pilar hukum ini adalah langgengnya masalah keadilan transisional dan impunitas. Pelanggaran HAM berat masa lalu tetap menjadi utang sejarah yang tak kunjung terbayar.

Atas nama stabilitas keamanan nasional, negara kerap kali melakukan pembiaran, bahkan membatasi kebebasan berekspresi sipil di ruang digital melalui pasal-pasal karet. Ruang publik digital yang mulanya diharapkan memperluas ruang demokrasi kini justru dikepung oleh disinformasi, echo chambers, dan bayang-bayang kriminalisasi.

Perjalanan negara hukum di Indonesia adalah sebuah proses yang belum selesai. Kita memang telah melangkah jauh dari model negara hukum formal-legalistik era kolonial atau Orde Baru menuju negara hukum konstitusional yang lebih substantif. Namun, capaian reformasi ini berada dalam ancaman serius jika korosi demokrasi dibiarkan berlanjut.

Demokrasi dan HAM adalah dua pilar yang saling mengunci secara simbiotik. Tanpa demokrasi, jaminan perlindungan HAM kehilangan kendaraan politiknya; sebaliknya, tanpa kepatuhan mutlak pada HAM, demokrasi kehilangan legitimasi moralnya dan berubah menjadi sekadar kompetisi angka yang tiran.

Negara memikul kewajiban absolut untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan menegakkan hukum (to remedy) tanpa pandang bulu. Namun, tugas ini tidak bisa diserahkan begitu saja kepada para elite politik yang tengah didera syahwat kekuasaan.

Efektivitas penegakan Demokrasi Konstitusional di Indonesia pada akhirnya akan sangat bergantung pada dua hal utama: keteguhan integritas para aktor hukum di lembaga yudisial serta kekuatan kontrol sosial yang konsisten dari masyarakat sipil. Jika abai dan membiarkan institusi hukumnya runtuh, maka wadah negara hukum ini akan pecah, dan isi berupa hak-hak asasi kita sebagai warga negara akan menguap tanpa sisa.

 ***

*) Oleh : Moh. Maskurudin Hafid, Mahasiswa UII, Yogyakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia