Membongkar Korupsi BGN
Korban dalam kasus korupsi sering kali tidak terlihat secara langsung, tetapi penderitaannya nyata. Ketika anggaran publik disalahgunakan, maka program-program yang seharusnya berjalan menjadi terhambat. Akibatnya, masyarakat kehilangan hak-haknya secara
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Dugaan korupsi di BGN bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan cermin dari kompleksitas persoalan yang melibatkan norma, sistem, dan dampak sosial. Dalam konteks ini, analisis tidak cukup hanya berhenti pada pelanggaran hukum, tetapi harus diperluas ke dimensi kriminologis dan viktimologis. Dengan demikian, kejahatan ini dapat dipahami secara utuh sebagai persoalan struktural sekaligus kemanusiaan.
Dari sudut pandang hukum, dugaan korupsi di BGN harus diuji berdasarkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fokus utama terletak pada adanya penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek tertentu. Oleh karena itu, pembuktian menjadi aspek sentral untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar ditegakkan secara konkret.
Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kasus korupsi sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari kompleksitas pembuktian hingga intervensi kekuasaan. Tidak jarang, kasus korupsi melibatkan aktor-aktor dengan posisi strategis yang memiliki akses terhadap sumber daya dan jaringan. Hal tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas tinggi.
Selain itu, hukum juga harus memastikan bahwa proses penegakan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Pengembalian aset hasil korupsi menjadi bagian penting dalam upaya menegakkan keadilan. Dengan demikian, hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak publik yang telah dirampas.
Dalam perspektif kriminologi, korupsi di BGN tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor penyebab yang bersifat struktural dan kultural. Korupsi sering kali tumbuh dalam lingkungan yang memberikan peluang dan pembenaran terhadap penyimpangan. Lemahnya pengawasan dan budaya permisif menjadi faktor yang memperbesar potensi terjadinya kejahatan.
Kriminologi melihat bahwa pelaku korupsi tidak selalu bertindak secara spontan, tetapi melalui proses rasionalisasi yang kompleks. Pelaku sering kali merasa bahwa tindakannya dapat dibenarkan, baik karena tekanan lingkungan maupun karena adanya contoh dari praktik serupa sebelumnya. Dalam kondisi seperti ini, kejahatan menjadi sesuatu yang “dinormalisasi”.
Selain itu, korupsi juga dapat dipahami sebagai akibat dari kegagalan sistem dalam menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ketika sistem tidak mampu mengontrol perilaku individu, maka peluang untuk melakukan penyimpangan semakin terbuka. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus diarahkan pada perbaikan sistem, bukan hanya pada penindakan individu.
Dalam konteks BGN, penting untuk melihat apakah terdapat pola yang berulang atau praktik yang telah mengakar. Jika korupsi terjadi secara sistemik, maka penanganannya harus melibatkan reformasi kelembagaan. Tanpa perbaikan sistem, penindakan hukum hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah.
Sementara itu, dari sudut pandang viktimologi, korupsi di BGN menimbulkan dampak yang luas terhadap masyarakat sebagai korban kolektif. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik. Masyarakat yang seharusnya menerima manfaat justru menjadi pihak yang dirugikan.
Korban dalam kasus korupsi sering kali tidak terlihat secara langsung, tetapi penderitaannya nyata. Ketika anggaran publik disalahgunakan, maka program-program yang seharusnya berjalan menjadi terhambat. Akibatnya, masyarakat kehilangan hak-haknya secara tidak langsung.
Viktimologi juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban, meskipun dalam kasus korupsi bentuknya berbeda dengan kejahatan konvensional. Pemulihan dapat dilakukan melalui pengembalian kerugian negara dan perbaikan layanan publik. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dirasakan secara simbolik, tetapi juga secara nyata.
Lebih dari itu, perspektif viktimologi menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan yang merusak kepercayaan publik. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi, maka legitimasi hukum pun ikut tergerus. Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara transparan untuk memulihkan kepercayaan tersebut.
Membongkar korupsi di BGN tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum semata. Diperlukan pendekatan multidisipliner yang mampu menjelaskan sebab, dampak, dan solusi secara komprehensif. Hukum menegakkan keadilan, kriminologi memahami penyebab, dan viktimologi memastikan bahwa korban tidak dilupakan.
Dengan pendekatan yang utuh, penanganan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem dan memulihkan kepercayaan publik. Di situlah letak makna keadilan yang sesungguhnya bukan hanya pada putusan, tetapi pada perubahan yang dihasilkan.
***
*) Oleh : Mohamad Sinal, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, Corporate Legal Consultant, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


