Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkualitas
Prinsip No One Left Behind menjadi fondasi penting dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Prinsip No One Left Behind (tidak seorang pun tertinggal) merupakan komitmen global dalam agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang menegaskan bahwa setiap individu tanpa kecuali harus memperoleh akses terhadap hak-hak dasar, termasuk pendidikan.
Dalam konteks Indonesia, semangat ini diperkuat melalui kebijakan nasional berupa Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), yang menjadi instrumen penting dalam memastikan pemenuhan hak pendidikan secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kehadiran Perpres tersebut menunjukkan komitmen negara bahwa persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak hanya dipandang sebagai isu pendidikan semata, tetapi juga sebagai persoalan sosial yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, sementara dalam praktiknya masih terdapat anak-anak usia sekolah yang belum pernah bersekolah, putus sekolah, atau berisiko putus sekolah akibat berbagai faktor seperti kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, keterbatasan akses layanan pendidikan, hingga kondisi sosial lainnya.
Hak atas pendidikan sendiri telah dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dalam konteks tersebut, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 hadir untuk mempercepat pelaksanaan wajib belajar 13 tahun serta memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan dilakukan secara menyeluruh, terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga akses pendidikan dapat benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Semangat No One Left Behind tercermin dalam sasaran kebijakan yang tidak hanya berfokus pada anak yang telah putus sekolah, tetapi juga pada upaya pencegahan terhadap anak-anak yang berisiko tinggi meninggalkan pendidikan.
Perpres ini secara khusus memberikan perhatian kepada kelompok rentan seperti anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban perkawinan anak, serta anak dengan kondisi rentan lainnya. Pendekatan ini menunjukkan adanya upaya serius negara untuk menjangkau kelompok yang selama ini sering mengalami eksklusi dari sistem pendidikan.
Implementasi prinsip tersebut tidak hanya bertumpu pada pendidikan formal, tetapi juga memperkuat peran pendidikan nonformal sebagai jembatan inklusi. Melalui pendidikan kesetaraan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), kursus, pelatihan keterampilan, serta program pemberdayaan masyarakat, anak-anak yang terputus dari sistem pendidikan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses belajar sesuai kebutuhan dan kondisi mereka.
Perpres ini juga membuka ruang reintegrasi melalui jalur pendidikan alternatif dan pelatihan vokasi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pendidikan nonformal sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat ditentukan oleh kolaborasi lintas sektor, di mana tanggung jawab tidak hanya berada pada sektor pendidikan, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, lembaga masyarakat, organisasi keagamaan, dunia usaha, keluarga, dan komunitas.
Pendataan yang akurat, intervensi dini terhadap anak berisiko putus sekolah, pemberian bantuan sosial, pendampingan keluarga, serta penyediaan layanan pendidikan alternatif menjadi bagian dari strategi bersama untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari sistem pendidikan.
Dengan demikian, prinsip No One Left Behind menjadi fondasi penting dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045, di mana keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari angka partisipasi sekolah, tetapi juga dari kemampuan negara menjangkau kelompok anak yang paling rentan agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.
***
*) Oleh : Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd., Akademisi & Praktisi Pendidikan Nonformal.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


