Krisis Moral di Balik Program Makan Bergizi Gratis
Ketika program pemenuhan gizi anak saja diduga menjadi ruang penyimpangan, maka yang sedang mengalami krisis bukan hanya sebuah lembaga, melainkan juga moralitas penyelenggara negara secara keseluruhan.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Ketika program pemenuhan gizi anak saja diduga menjadi ruang penyimpangan, maka yang sedang mengalami krisis bukan hanya sebuah lembaga, melainkan juga moralitas penyelenggara negara secara keseluruhan.
Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan tamparan keras bagi wajah pemerintahan sekaligus cita-cita besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Ketiganya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Kasus ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai perkara korupsi biasa, sebab jika benar dugaan terkait tata kelola dan praktik jual beli titik SPPG itu terjadi, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan hak dasar anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan bergizi dari program yang sepenuhnya dibiayai oleh rakyat.
Kita perlu bersikap jujur bahwa korupsi pada proyek jalan adalah kejahatan, korupsi pada proyek gedung adalah kejahatan, tetapi korupsi pada program pemenuhan gizi anak merupakan bentuk kejahatan dengan dimensi moral yang jauh lebih berat.
Dalam kasus ini, pelaku bukan hanya menyalahgunakan anggaran negara, tetapi juga diduga mengorbankan masa depan generasi bangsa yang seharusnya mendapatkan hak atas pemenuhan gizi yang layak. Karena itu, publik berhak marah, berhak kecewa, dan berhak mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga yang baru berdiri dengan kewenangan besar justru terseret dugaan korupsi dalam waktu yang relatif singkat.
Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan BGN tidak semata-mata terletak pada individu yang diduga terlibat, tetapi juga pada kegagalan membangun sistem integritas yang kokoh. Lembaga yang mengelola anggaran besar seharusnya memiliki mekanisme pengawasan berlapis yang efektif, bukan sekadar formalitas administratif.
Jika sampai tiga pimpinan tertinggi terseret sekaligus, maka publik wajar mempertanyakan apakah sistem pengawasan internal benar-benar berfungsi atau justru hanya menjadi pelengkap struktur kelembagaan. Dalam konteks ini, sulit untuk mengabaikan dugaan adanya kelemahan sistemik yang memungkinkan praktik penyimpangan terjadi.
Kasus ini juga mencerminkan persoalan lama dalam birokrasi Indonesia, yakni menguatnya budaya kekuasaan yang cenderung merasa kebal terhadap pengawasan. Program strategis nasional sering kali diposisikan sebagai proyek unggulan yang berada di bawah perlindungan politik, sehingga ruang kontrol publik menjadi melemah dan kritik dianggap sebagai gangguan. Padahal, justru program dengan anggaran besar seperti MBG seharusnya berada di bawah pengawasan yang jauh lebih ketat, karena semakin besar anggarannya, semakin besar pula potensi penyimpangannya.
Dalam situasi ini, publik menyaksikan ironi yang mencolok. Di satu sisi, pemerintah terus menampilkan narasi keberhasilan program melalui angka-angka penerima manfaat, jumlah dapur umum, dan capaian distribusi. Namun di sisi lain, muncul dugaan persoalan serius yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Ironisnya, korban pertama dari situasi ini bukanlah para pejabat yang terlibat, melainkan kepercayaan publik yang perlahan runtuh. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun dapat hilang hanya dalam hitungan hari ketika integritas pengelolaan program dipertanyakan.
Dalam perspektif etika publik, kasus ini juga menunjukkan adanya kegagalan kepemimpinan. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas keberhasilan program, tetapi juga atas kegagalan sistem yang ia pimpin. Jabatan pada dasarnya adalah amanah, bukan sekadar fasilitas kekuasaan.
Karena itu, jika dugaan korupsi ini terbukti di pengadilan, maka para pimpinan BGN tidak hanya gagal secara hukum, tetapi juga gagal secara moral dalam menjaga amanah negara, kepercayaan rakyat, dan harapan jutaan anak Indonesia sebagai penerima manfaat program.
Karena itu, terdapat sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan. Pertama, Kejaksaan Agung harus mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tata kelola MBG sejak awal pelaksanaan program.
Ketiga, seluruh proses pengadaan, penunjukan titik SPPG, dan distribusi anggaran harus dibuka secara transparan kepada publik. Keempat, kepemimpinan baru BGN harus dipilih berdasarkan integritas dan kompetensi, bukan kedekatan politik. Kelima, DPR perlu membentuk mekanisme pengawasan khusus terhadap program MBG karena menyangkut anggaran besar dan kepentingan jutaan anak Indonesia.
Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa program yang baik tidak akan pernah berhasil tanpa tata kelola yang bersih dan berintegritas. Indonesia tidak kekurangan program maupun anggaran, tetapi sering kali kekurangan kejujuran dalam mengelola amanah publik.
Ketika program pemenuhan gizi anak saja diduga menjadi ruang penyimpangan, maka yang sedang mengalami krisis bukan hanya sebuah lembaga, melainkan juga moralitas penyelenggara negara secara keseluruhan.
***
*) Oleh : Syaifudin Zuhri, S.Pd., Founder Ayaskara Foundation.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


