Advertisement
Kopi TIMES

Reformasi Polri

Reformasi tidak pernah selesai hanya dengan perubahan regulasi. Reformasi harus terus hidup dalam keberanian untuk meninjau kembali praktik-praktik yang sudah lama dianggap mapan.

TIMES Indonesia,
Hafid Abbas
Hafid Abbas - Kopi Times
Reformasi Polri
Hafid Abbas, Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI Periode 2012–2017.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

JAKARTA Usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai agar jabatan-jabatan non-operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diisi oleh tenaga profesional sipil memunculkan perdebatan yang cukup luas. Sebagian kalangan menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu soliditas institusi kepolisian. Sebagian lainnya melihatnya sebagai bagian dari proses reformasi sektor keamanan yang sesungguhnya belum pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998.

Di tengah perdebatan itu, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar dari pada sekadar siapa yang berhak menduduki jabatan tertentu di tubuh Polri. Pertanyaan tersebut adalah: sejauh mana Indonesia sungguh-sungguh menjalankan prinsip supremasi sipil dalam tata kelola institusi keamanan negara?

Advertisement

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika revisi Undang-Undang Polri memasuki tahap akhir pembahasan. Persetujuan Komisi III DPR untuk membawa Rancangan Undang-Undang Polri ke rapat  paripurna bukan sekadar proses legislasi rutin.

Ia merupakan momentum penting untuk mengevaluasi kembali arah reformasi kepolisian Indonesia setelah lebih dari seperempat abad era Reformasi berjalan. Pada titik inilah usulan Pigai layak ditempatkan sebagai bagian dari diskursus yang lebih besar mengenai masa depan Polri dalam negara demokrasi.

Supremasi Sipil dan Karakter Kepolisian Modern

Pemisahan Polri dari ABRI pada tahun 1999 merupakan salah satu pencapaian penting Reformasi. Pemisahan tersebut bukan hanya perubahan organisasi, melainkan perubahan paradigma. Negara menegaskan adanya perbedaan fungsi antara militer dan kepolisian.

Militer bertugas menjaga kedaulatan negara dari ancaman pertahanan. Kepolisian bertugas memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga negara. Dengan kata lain, Polri ditempatkan sebagai institusi sipil yang bekerja di tengah masyarakat sipil.

Advertisement

Namun, setelah lebih dari dua dekade, reformasi kelembagaan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Struktur organisasi yang sangat hierarkis, budaya komando yang kuat, serta terbatasnya partisipasi pihak eksternal dalam pengelolaan organisasi menunjukkan bahwa transformasi menuju institusi sipil modern belum sepenuhnya tuntas.

Karena itu, gagasan membuka jabatan-jabatan non-operasional bagi tenaga profesional sipil sesungguhnya tidak dapat dipahami sebagai langkah radikal. Justru sebaliknya, usulan tersebut berangkat dari prinsip yang lazim diterapkan dalam banyak negara demokrasi.

Di berbagai negara, fungsi-fungsi seperti manajemen sumber daya manusia, perencanaan strategis, audit, pengawasan, teknologi informasi, pengelolaan keuangan, hingga administrasi kelembagaan sering kali ditangani oleh tenaga profesional sipil yang memiliki kompetensi khusus. Pendekatan demikian memungkinkan aparat kepolisian memusatkan perhatian pada tugas-tugas utama penegakan hukum dan pelayanan keamanan publik.

Keberadaan tenaga profesional sipil tidak mengurangi kewenangan kepolisian. Sebaliknya, mereka memperkuat kualitas tata kelola institusi.

Paradoks dalam Praktik Supremasi Sipil

Perdebatan mengenai usulan Pigai juga membuka ruanguntuk melihat sebuah paradoks yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka.

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, anggota Polri aktif maupun purnawirawan memiliki kesempatan yang relatif luas untuk memasuki berbagai jabatan sipil. Mereka dapat menjadi menteri, pejabat kementerian, pimpinan lembaga negara, komisaris badan usaha milik negara, maupun menduduki berbagai posisi strategis lainnya.

Akan tetapi, ruang bagi kalangan sipil untuk berkontribusi dalam struktur organisasi Polri justru sangat terbatas, bahkan pada bidang-bidang yang tidak berkaitan langsung dengan kewenangan kepolisian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip supremasi sipil. Jika personel kepolisian dapat berpartisipasi dalam berbagai sektor sipil, mengapa tenaga profesional sipil tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam fungsi-fungsi administratif dan manajerial di lingkungan kepolisian?

Supremasi sipil pada dasarnya bukan sekadar menempatkan institusi keamanan di bawah pemerintahan sipil. Lebih jauh, supremasi sipil menuntut adanya keterbukaan terhadap akuntabilitas publik, transparansi, partisipasi masyarakat, serta profesionalisme yang melampaui kepentingan korps.

Dalam negara demokrasi, kekuatan institusi tidak diukur dari kemampuannya menutup diri, melainkan dari kemampuannya menerima pengawasan dan terusm emperbaiki diri.

Momentum Menyempurnakan Reformasi

Urgensi pembaruan tata kelola Polri semakin terasa ketika publik masih mengingat berbagai peristiwa yang mengguncang kepercayaan terhadap institusi tersebut. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam PolriIrjen Ferdy Sambo menjadi pelajaran yang sangat penting.

Peristiwa tersebut tidak hanya menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh individu, tetapi juga mengungkap kelemahan sistem pengawasan internal yang selama ini dianggap memadai. Kasus tersebu tmengingatkan bahwa reformasi kepolisian tidak cukup diwujudkan melalui modernisasi teknologi, peningkatan anggaran, atau penambahan personel. Reformasi yang sejati harus menyentuh jantung kelembagaan, yakni tata kelola, transparansi, dan mekanisme pengawasan.

Dalam konteks itulah keterlibatan tenaga profesional sipildapat dipandang sebagai bagian dari penguatan sistemchecks and balances. Kehadiran auditor independen, ahli tata kelola organisasi, profesional sumber daya manusia, maupun pakar pengawasan publik dapat memperkaya perspektif yang selama ini cenderung berkembang secara internal. Tujuannya bukan untuk mengurangi otoritas Polri, melainkan meningkatkan kualitas pengelolaan institusi agar lebih profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Karena itu, pembahasan RUU Polri seharusnya tidak berhenti pada isu usia pensiun, struktur karier, atau aspek administratif lainnya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa desain kelembagaan Polri semakin selaras dengan prinsip-prinsip negara demokrasi modern.

Pada akhirnya, gagasan Natalius Pigai patut dipahami sebagai ajakan untuk melanjutkan reformasi yang masih berlangsung. Reformasi tidak pernah selesai hanya dengan perubahan regulasi. Reformasi harus terus hidup dalam keberanian untuk meninjau kembali praktik-praktik yang sudah lama dianggap mapan.

Polri yang kuat bukanlah Polri yang tertutup terhadap partisipasi eksternal. Polri yang kuat adalah institusi yang percaya diri membuka diri terhadap pengawasan, menerima keahlian dari luar organisasi, serta terus beradaptasi dengan tuntutan masyarakat yang semakin demokratis dan kritis.

Jika Polri benar-benar merupakan institusi sipil, maka prinsip-prinsip sipil semestinya hadir bukan hanya dalam status hukumnya, melainkan juga dalam cara institusi tersebut dikelola. Keterbukaan terhadap tenaga profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional dapat menjadi salah satu langkah penting menuju tujuan tersebut.

Sebab pada akhirnya, legitimasi kepolisian tidak lahir dari kewenangan yang dimilikinya, melainkan dari kepercayaan yang diberikan rakyat. Semakin besar kepercayaan itu, semakin kuat pula institusi tersebut menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Sebagaimana ungkapan Latin yang relevan bagi setiap institusi kepolisian dalam negara demokrasi: “Amor populi praesidium optimum est.” Cinta dan kepercayaan rakyat adalah perlindungan yang paling kuat.

Polisi yang bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik pada akhirnya tidak hanya memperoleh kewenangan dari negara, tetapi juga memperoleh sesuatu yang jauh lebih berharga: penghormatan dan kecintaan dari rakyat yang dilayaninya.

 ***

*) Oleh : Hafid Abbas, Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI Periode 2012–2017.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia