Advertisement
Kopi TIMES

Menyelaraskan Kebijakan Pajak UMKM dengan Pancasila

Ketika negara mampu menyelaraskan kepentingan fiskal dengan realitas sosial masyarakat, maka pajak tidak lagi dipandang sebagai beban. Pajak akan diterima sebagai instrumen gotong royong untuk membangun bangsa.

TIMES Indonesia,
Menyelaraskan Kebijakan Pajak UMKM dengan Pancasila
Dr. R. Djoni Sudjatmoko, S.E., M.M., Ekonom Kampung dan UMKM.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Malang Ketika negara berbicara tentang pajak, yang sesungguhnya sedang dibicarakan bukan sekadar angka, tarif, atau administrasi. Pajak adalah cermin cara negara memandang rakyatnya. 

Di dalamnya terkandung pilihan politik, orientasi pembangunan, dan keberpihakan terhadap kelompok ekonomi tertentu. Karena itu, setiap perubahan kebijakan perpajakan tidak pernah sekadar urusan fiskal, melainkan juga menyangkut rasa keadilan sosial.

Advertisement

Dalam konteks Indonesia, ukuran keadilan tersebut seharusnya selalu kembali kepada Pancasila, terutama Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini bukan sekadar slogan yang dipasang di dinding kantor pemerintahan, melainkan fondasi moral yang harus menjadi kompas dalam setiap kebijakan ekonomi nasional.

Perdebatan mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan bagi Perseroan Perorangan (PT Perorangan) menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan fiskal dapat memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan. 

Aturan ini mewajibkan PT Perorangan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan penghasilan bersih, bukan lagi menggunakan mekanisme sederhana berbasis omzet sebagaimana yang selama ini dikenal dalam rezim PPh Final UMKM.

Di atas kertas, kebijakan tersebut terlihat masuk akal. Pemerintah dapat berargumen bahwa semua badan usaha harus diperlakukan setara berdasarkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. 

Prinsip ini tentu sejalan dengan Sila Kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang menempatkan setiap subjek hukum pada posisi yang sama. Namun pertanyaannya, apakah perlakuan yang sama selalu menghasilkan keadilan?

Advertisement

Di sinilah letak persoalannya. Dalam hukum ekonomi, perlakuan yang sama terhadap pihak yang berbeda kapasitas justru dapat melahirkan ketidakadilan baru. Menyamakan PT Perorangan dengan perusahaan besar yang memiliki divisi keuangan, konsultan pajak, auditor, dan sumber daya profesional adalah cara pandang yang mengabaikan realitas sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Padahal, jika merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, struktur UMKM Indonesia sangat beragam. Usaha mikro memiliki omzet hingga Rp2,5 miliar per tahun. Usaha kecil memiliki omzet di atas Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar. Sedangkan usaha menengah memiliki omzet di atas Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

Dari klasifikasi tersebut, mayoritas pelaku usaha nasional berada pada kategori mikro. Mereka bukan korporasi besar. Mereka adalah pemilik warung, pedagang pasar, pengrajin, peternak, petani, pemilik bengkel kecil, pelaku usaha rumahan, dan berbagai unit usaha keluarga yang menjadi sumber penghidupan jutaan rumah tangga Indonesia.

Inilah yang sering luput dari perdebatan teknokratis. Ketika pemerintah merumuskan kebijakan pajak UMKM, yang sedang diatur sesungguhnya bukan hanya badan usaha, melainkan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat luas.

Data menunjukkan bahwa sekitar 80 hingga 85 persen masyarakat Indonesia menggantungkan kehidupannya secara langsung pada ekosistem UMKM. Sebaliknya, kelompok pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun karyawan perusahaan besar hanya berkisar 15 hingga 20 persen dari total populasi.

Artinya, setiap kebijakan yang berdampak pada UMKM pada hakikatnya akan memengaruhi denyut ekonomi mayoritas rakyat Indonesia. Jika kelompok ini terganggu, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh keluarga, pekerja, pemasok, hingga komunitas ekonomi lokal yang bergantung pada aktivitas mereka.

Persoalan berikutnya adalah soal kapasitas. Kewajiban menghitung PPh berdasarkan penghasilan bersih menuntut pelaku usaha menyelenggarakan pembukuan dan akuntansi yang lebih kompleks. Di atas meja regulator, hal ini mungkin terlihat sederhana. Namun di lapangan, situasinya berbeda.

Masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami standar akuntansi keuangan secara memadai. Mereka menjalankan usaha berdasarkan pengalaman, keterampilan, dan naluri bisnis sehari-hari. Tidak sedikit yang masih mencatat transaksi secara manual, bahkan mengandalkan ingatan.

Di sisi lain, kepatuhan terhadap sistem baru membutuhkan biaya tambahan. Mereka harus merekrut tenaga akuntansi, menggunakan aplikasi pembukuan, atau menyewa konsultan pajak profesional. Biaya kepatuhan (compliance cost) ini sering kali tidak sebanding dengan kapasitas keuangan usaha yang mereka miliki.

Akibatnya, muncul kerentanan baru. Kesalahan administratif yang sebenarnya lahir karena keterbatasan pengetahuan berpotensi berujung pada pemeriksaan pajak. Bagi sebagian masyarakat kecil, surat panggilan dari otoritas pajak bukan dipandang sebagai proses administratif biasa, melainkan sesuatu yang menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka resistensi sosial terhadap kebijakan perpajakan akan semakin besar. Padahal negara justru membutuhkan partisipasi sukarela masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Karena itu, pendekatan yang lebih bijak perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah mempertahankan skema PPh Final berbasis omzet secara berjenjang bagi UMKM.

Gagasan ini relatif sederhana. Untuk omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tanpa PPN Final. Untuk omzet di atas Rp4,8 miliar hingga Rp15 miliar dikenakan tarif PPh Final 1 persen dan PPN Final 1 persen. Sedangkan omzet di atas Rp15 miliar hingga Rp50 miliar dikenakan tarif PPh Final 1,5 persen dan PPN Final 1,5 persen.

Melalui skema tersebut, semakin besar omzet usaha maka semakin besar pula kontribusi yang diberikan kepada negara. Namun proses administrasinya tetap sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.

Selain memberikan kemudahan bagi UMKM, pendekatan ini juga menguntungkan negara. Kepatuhan sukarela (voluntary compliance) akan meningkat karena sistem lebih mudah dipahami dan dijalankan. 

Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu menghabiskan energi besar untuk memeriksa detail laporan keuangan jutaan usaha kecil. Fokus pengawasan dapat diarahkan kepada perusahaan-perusahaan besar yang memiliki risiko fiskal jauh lebih tinggi.

Dalam perspektif Hukum Ekonomi Pancasila, inilah esensi keadilan substantif. Hukum harus tajam ke atas dan mengayomi ke bawah. Perusahaan besar dengan omzet di atas Rp50 miliar tentu wajib tunduk pada sistem perpajakan yang ketat, profesional, dan detail. Mereka memiliki kapasitas untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi tersebut.

Sebaliknya, UMKM perlu mendapatkan perlindungan dan kemudahan agar dapat tumbuh, berkembang, dan naik kelas. Negara tidak boleh menyamakan kemampuan korporasi besar dengan pelaku usaha mikro yang masih berjuang mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Tujuan pembangunan ekonomi Indonesia bukan sekadar meningkatkan penerimaan pajak. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan kesejahteraan bersama. Di sinilah Pancasila harus hadir sebagai penuntun arah kebijakan.

Ketika negara mampu menyelaraskan kepentingan fiskal dengan realitas sosial masyarakat, maka pajak tidak lagi dipandang sebagai beban. Pajak akan diterima sebagai instrumen gotong royong untuk membangun bangsa. Dan ketika itu terjadi, pemerintah bukan hanya berhasil mengamankan penerimaan negara, tetapi juga mewujudkan amanat terbesar Sila Kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

***

*) Oleh : Dr. R. Djoni Sudjatmoko, S.E., M.M., Ekonom Kampung dan UMKM.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia