Advertisement
Kopi TIMES

NU dan Politik Kebangsaan

Politik kebangsaan NU adalah politik nilai, bukan politik transaksi. Jika etika ini dijaga, NU akan tetap menjadi kekuatan moral bangsa: dekat dengan rakyat, kritis terhadap kekuasaan, dan setia pada cita-cita Indonesia yang berkeadaban.

TIMES Indonesia,
Muhammad Aras Prabowo
Muhammad Aras Prabowo - Kopi Times
NU dan Politik Kebangsaan
Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., Intelektual Muda Nahdlatul Ulama dan Dosen/Ekonom Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

SURABAYA Hubungan Nahdlatul Ulama (NU) dan negara selalu berada dalam ruang yang dinamis. NU bukan partai politik, tetapi sejak awal tidak pernah steril dari urusan kebangsaan. NU lahir, tumbuh, dan bergerak dalam denyut sejarah Indonesia: mempertahankan kemerdekaan, menerima Pancasila, menjaga demokrasi, serta merawat kemajemukan bangsa.

Problemnya, relasi NU-negara hari ini kerap dibaca secara ambigu. Ketika NU dekat dengan negara, muncul kekhawatiran bahwa organisasi ini kehilangan daya kritis. Ketika NU menjaga jarak, muncul pertanyaan apakah NU mengabaikan tanggung jawab kebangsaan. Dilema ini tidak sederhana, sebab NU memang bukan organisasi oposisi, tetapi juga bukan perpanjangan tangan kekuasaan.

Advertisement

Dalam sejarahnya, kekuatan NU justru terletak pada posisi sebagai masyarakat sipil keagamaan. Kajian Robin Bush, Greg Fealy, dan sejumlah peneliti politik Islam Indonesia menunjukkan bahwa NU memiliki peran penting sebagai kekuatan civil society yang mampu menopang demokrasi, pluralisme, dan moderasi beragama. Artinya, kontribusi NU terhadap negara tidak harus selalu berbentuk keterlibatan dalam kekuasaan formal.

Di sinilah kritik perlu diajukan. Ambiguitas posisi NU sering muncul ketika batas antara politik kebangsaan dan politik praktis tidak dijelaskan secara tegas. Politik kebangsaan adalah ikhtiar menjaga konstitusi, keadilan sosial, persatuan, demokrasi, dan martabat warga negara. Sementara politik praktis berkaitan dengan perebutan jabatan, koalisi elektoral, distribusi kekuasaan, dan kepentingan partisan.

NU tentu berhak mendorong kadernya berkiprah di ruang publik. Bahkan, negara membutuhkan kader-kader NU yang berintegritas dalam birokrasi, parlemen, kampus, lembaga ekonomi, dan masyarakat sipil. Namun, masalah muncul ketika simbol, jaringan, dan otoritas moral NU terlalu mudah ditarik ke dalam kompetisi politik kekuasaan.

Jika ini dibiarkan, NU berisiko mengalami penyempitan makna: dari rumah besar umat menjadi instrumen legitimasi politik. Padahal, kekuatan terbesar NU bukan pada kedekatannya dengan penguasa, melainkan pada kepercayaan umat. Kepercayaan itu tumbuh karena NU dipandang sebagai penjaga moral publik, bukan sekadar pemain dalam arena kekuasaan.

Maka, pertanyaannya bukan apakah NU harus menjaga jarak atau terlibat. Pertanyaan yang lebih tepat: dalam bentuk apa NU terlibat, dengan etika apa, dan untuk kepentingan siapa?

Advertisement

Jawabannya adalah etika politik kebangsaan NU. Etika ini harus berpijak pada prinsip dasar: NU boleh dekat dengan negara sejauh untuk kemaslahatan publik, tetapi harus berjarak dari kekuasaan ketika kekuasaan menyimpang dari keadilan. NU harus menjadi mitra kritis negara, bukan penonton pasif, tetapi juga bukan pendukung tanpa syarat.

Pertama, NU perlu menegaskan netralitas kelembagaan dalam politik elektoral. Warga NU memiliki hak politik penuh, tetapi organisasi tidak boleh direduksi menjadi kendaraan elektoral. Netralitas kelembagaan penting agar NU tetap menjadi rumah bersama bagi warga dengan pilihan politik beragam.

Kedua, NU harus memperkuat fungsi kontrol moral. Ketika terjadi korupsi, ketimpangan, kerusakan lingkungan, kekerasan, atau pelemahan demokrasi, NU perlu berbicara dengan bahasa etik yang jelas. Diamnya organisasi besar sering dibaca sebagai persetujuan. Padahal, dalam tradisi keulamaan, amar ma’ruf nahi munkar adalah tanggung jawab sosial.

Ketiga, keterlibatan kader NU dalam negara harus berbasis kompetensi dan integritas, bukan sekadar kedekatan identitas. Politik kebangsaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa orang NU”, tetapi harus berlanjut pada “apa kontribusinya bagi rakyat”. Identitas tanpa kapasitas hanya akan melahirkan simbolisme.

Keempat, NU perlu membangun pendidikan politik warga. Pendidikan politik bukan indoktrinasi pilihan, melainkan literasi demokrasi: memahami konstitusi, hak warga negara, etika pemilu, bahaya politik uang, serta pentingnya menjaga persaudaraan di tengah perbedaan pilihan. Inilah politik kebangsaan yang membumi.

Kelima, NU harus menjaga kemandirian ekonomi dan kelembagaan. Organisasi yang terlalu bergantung pada fasilitas kekuasaan akan sulit bersikap kritis. Kemandirian adalah syarat moral bagi keberanian. Karena itu, penguatan ekonomi umat, filantropi, pendidikan, dan basis komunitas menjadi bagian dari etika politik kebangsaan.

NU tidak perlu alergi terhadap negara. Negara adalah instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan. Namun, NU juga tidak boleh larut dalam negara. Sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, NU harus berdiri di atas kepentingan yang lebih panjang daripada siklus kekuasaan lima tahunan.

Menjaga jarak dan terlibat bukan dua pilihan yang saling meniadakan. NU harus menjaga jarak secara etik, tetapi terlibat secara substantif. Berjarak dari kepentingan sempit kekuasaan, tetapi terlibat aktif dalam memperjuangkan keadilan, persatuan, demokrasi, dan kemaslahatan rakyat.

Politik kebangsaan NU adalah politik nilai, bukan politik transaksi. Jika etika ini dijaga, NU akan tetap menjadi kekuatan moral bangsa: dekat dengan rakyat, kritis terhadap kekuasaan, dan setia pada cita-cita Indonesia yang berkeadaban.

***

*) Oleh : Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., Intelektual Muda Nahdlatul Ulama dan Dosen/Ekonom Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia