Advertisement
Kopi TIMES

Negara dan Sifat Paradoksnya

Demokrasi tidak cukup hanya dengan adanya pemilihan umum atau kebebasan berpendapat, tetapi harus menghasilkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

TIMES Indonesia,
TOMY MICHAEL
TOMY MICHAEL - Kopi Times
Negara dan Sifat Paradoksnya
Tomy Michael, Dosen.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

SURABAYA Dari arah filsafat maka negara dibicarakan sebagai bagian yang mendukung negara dan menggenapi apa yang terjadi. Artinya sifat kepemimpinan menjadi lebih baik dan lebih bijaksana. Konsep filsafat yang dimaksud berlaku adalah perspektif Platon dan sejamannya. Kemudian dalam arah ilmu negara, maka pembicaraan negara adalah bentuk pemerintahannya. Tetapi pembedaan itu menjadi lebih faktual dalam perspektif ilmu hukum karena fakultas hukum juga mempelajari ilmu negara tidak mengarah pada kajian politiknya.

Ketika saat ini terjadi eprdebatan bagaimana negara bersikap atas semua agenda yang telah dilakukan oleh presiden maka harus ada kesadaran diri akan sifat negara secara tradisional yaitu memaksa, monopoli dan mencakup semua. Sifat yang melekat itu ada pada tiap negara dan bisa bertambah dengan perkembangan negara disekitarnya. Artinya pengaruh negara lain dalam bertindak terkait apapun akan membuat Indonesia memberikan respons dukungan atau menolak. 

Advertisement

Dalam konsep demikian, Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan yang menuntut negara untuk menjalankan sifat dasarnya secara proporsional dan bertanggung jawab. Sifat memaksa terlihat melalui berbagai kebijakan pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan pelaksanaan program pembangunan nasional.

Namun, penggunaan sifat memaksa seringkali dimaknai sebagai otoriter tetapi apda dasanya tetap ada hak asasi manusia dari masyarakat yang pada akhirnya terlindungi. Sifat monopoli negara tampak pada kewenangan eksklusif negara dalam membentuk hukum, mengelola kekuasaan publik, serta menentukan arah pembangunan nasional.

Pemisahan kekuasaan bukanlah ranah yang bisa dietrapkan secara mutlak saat ini karena pembagian dan penggabungan adalah cara terkini dalam memberikan pemahaman yang baik dalam berkonstitusi. Di sisi lain, sifat mencakup semua mengharuskan setiap kebijakan negara berlaku bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum tetap terjaga.

Dalam konteks Indonesia di tahun 2026, tantangan utama tidak hanya terletak pada bagaimana negara mempertahankan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bagaimana negara merespons perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, dinamika geopolitik internasional, serta tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Apa yang akan dicari oleh negara ketika ada penolakan yang terus menerus terjadi dari masyarakat? Maka harus ada pembenahan dari negara misalnya pembuatan norma yang berfokus pada keterlibatan partisipasi masyarakat bermakna.

Masyarakat diberi kesemapatan untuk mempengaruhi terjadinya perubahan. Gagasan dari masyarakat adalah kebaikan yang harus ditelaah lebih lanjut. Kemudian adanya penerapan sanksi secara nyata. Makna "nyata" yaitu pada keadilan hukum bahwa mencapai keadilan itu dibutuhkan validasi-validasi. Misalnya mencapai keadilan dalam penerapan demokrasi berarti ketercapaian itu dilindungi oleh negara.

Advertisement

Demokrasi tidak cukup hanya dengan adanya pemilihan umum atau kebebasan berpendapat, tetapi harus menghasilkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Konteks demikian berwujud pada bagian-bagian yang selalu disatukan akan kesadaran masyarakat. Ketika hak dituntut maka kewajiban masyarakat juga harus menjadi fokus kedua. Pemenuhan hak asasi tidak akan tercapai jika kewajiban asasi tidak dilaksanakan.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai sifat negara tidak dapat berhenti pada konsep tradisional semata, melainkan harus dipahami sebagai dasar bagi negara untuk menjalankan fungsi perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa yang saya ingin capai dalam ebrnegara tentu tidak sama dengan orang lain karena keinginan dipengaruhi dengan memandang sesuatu sebagai kebenaran.

Konsep demikian pada kahirnya harus memberi kita kesadaran diri bahwa negara ketika sudah mencapai kesempurnaan akan memunculkan sifat paradoks. Sama seperti ketika negaratujuannya sebagai negara terkuat. Ketika sematan itu sudah tercapai maka mau diolah bagaimanakah kekuatan itu dalam konteks bernagara?

***

*) Oleh : Tomy Michael, Dosen.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia