Yakuza Maneges sebagai Fairness Control Mechanism
Yakuza Maneges bukan sekadar organisasi sosial-keagamaan biasa, melainkan sebuah pengejawantahan empiris dari fungsi fairness control mechanism yang bekerja di ruang publik.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Pasal 14 KUHAP memegang peran sentral sebagai barometer utama untuk menentukan keabsahan sebuah laporan pidana di Indonesia. Persyaratan formil seperti pembubuhan tanda tangan dan kewajiban transkripsi laporan lisan bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan manifestasi dari persetujuan yang dapat diverifikasi secara hukum (verifiable consent). Namun, dalam benturan sosiologis di lapangan, dogmatika yang terlalu kaku ini sering kali memicu patologi birokrasi yang justru mematikan hak konstitusional para pencari keadilan (justiciabelen).
Ketidakmampuan masyarakat awam dan kelompok marginal dalam memenuhi standarisasi birokrasi yang rumit berisiko mengubah wajah hukum kita menjadi menara gading yang sangat eksklusif. Ketika ornamen formalitas administrasi justru bermutasi menjadi barikade yang mengabaikan substansi kejahatan, rekonstruksi pendekatan yang lebih adaptif menjadi sebuah urgensi normatif yang mendesak. Di sinilah relevansi empiris dari kehadiran organisasi sosial-keagamaan “Yakuza Maneges” yang diinisiasi oleh ulama muda Gus Thuba Topo Broto Maneges di Kediri, Jawa Timur.
Secara fenomenologis, Yakuza Maneges mengambil peran di luar kelaziman dengan merangkul kelompok "santri jalur kiri" dan masyarakat jalanan yang kerap tersisih. Kelompok marginal ini secara psikologis memikul trauma sosiologis dan stigma negatif yang membuat mereka enggan, bahkan takut, untuk bersentuhan dengan meja kepolisian. Oleh karena itu, kehadiran gerakan ini menjadi sangat strategis untuk dianalisis sebagai instrumen pengimbang yang menghidupkan kembali fungsi fairness control mechanism (mekanisme kontrol keadilan) yang terkesan mati suri.
Jika ditarik ke dalam diskursus filsafat hukum Lon Fuller (1964) dalam The morality of law, kejelasan dan keteraturan prosedural memang merupakan pilar utama dari tegaknya moralitas internal hukum. Pasal 14 KUHAP sejatinya mengadopsi prinsip tersebut agar setiap tindakan hukum di tingkat penyelidikan memiliki basis akuntabilitas administrasi yang kuat. Namun, dalam realitas penegakan hukum di pelataran bawah, kejelasan formal di atas dokumen pelaporan ini sering kali berjarak teramat jauh dari upaya penemuan kebenaran materiil.
Dalam praktik empiris, kesucian formalitas administratif ini tidak jarang disalahgunakan oleh asimetri kekuasaan yang kental dengan konflik kepentingan dan patronase politik lokal. Korban dari kalangan miskin (akar rumput) kerap kali menghadapi penolakan laporan terselubung atau penghentian perkara secara janggal, hanya karena dinilai tidak mampu memenuhi standarisasi teks formal. Kritik atas fenomena ini sejalan dengan antitesis Ronald Dworkin (1977) dalam Taking rights seriously yang mengingatkan bahwa esensi hukum sejati terletak pada integritas keadilan substantif, bukan pada kepatuhan mekanis terhadap dokumen formal.
Kekakuan prosedural yang diskriminatif ini pada akhirnya menuntut hadirnya mekanisme kontrol yang tidak boleh lagi hanya bersandar pada struktur pengawasan internal kepolisian semata. Ketika relasi kuasa antara pelaku yang berpengaruh dan korban yang lemah terdistorsi secara ekstrem, hukum acara tanpa pengawalan publik akan berubah menjadi instrumen penundukan yang opresif. Oleh karena itu, diperlukan sebuah daya dorong sosial dari luar sistem peradilan untuk memastikan bahwa pintu masuk keadilan tetap terbuka secara adil bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu.
Konsep akses terhadap keadilan (access to justice) yang inklusif menuntut agar proses hukum dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, terutama oleh kelompok yang berada dalam puncak kerentanan. Yakuza Maneges “mengeksekusi” peran tersebut secara konkret dengan bertindak sebagai “pendamping proaktif” yang meruntuhkan isolasi sosial dan psikologis para korban kejahatan. Langkah nyata ini mewujud secara benderang ketika ormas ini turun langsung mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang terjadi.
Melalui model pendampingan hukum yang militan namun terukur tersebut, Yakuza Maneges berhasil mengikis dinding ketakutan sosiologis yang selama ini memenjarakan hak-hak kaum tersisih. Kehadiran organisasi kemasyarakatan ini memberikan kemampuan nyata (actual capability) bagi kelompok rentan untuk menegakkan hak hukum mereka di hadapan wewenang negara. Fenomena sosiologis ini merefleksikan dengan tepat teori kapabilitas Amartya Sen (2009) bahwa keadilan sejati harus menyentuh kapasitas riil individu untuk bertindak dan bersuara.
Tanpa adanya dekonstruksi dan penyederhanaan akses yang diperjuangkan oleh institusi sosial di luar negara, jaminan normatif undang-undang hanya akan berakhir sebagai aturan mati (law in books). Yakuza Maneges bertransformasi menjadi jembatan inklusif yang mengambil alih beban administratif serta mengeliminasi potensi intimidasi yang rentan menimpa kaum papa di pelataran birokrasi. Fungsi ini mempertegas komitmen moral bahwa keadilan hukum tidak boleh menjadi komoditas eksklusif yang hanya berpihak pada kelas masyarakat yang melek administrasi dan kapital.
Fairness control mechanism pada hakikatnya beroperasi sebagai instrumen penyaring (screening mechanism) yang bertugas memitigasi kekakuan hukum formal agar tidak melahirkan ketidakadilan baru. Yakuza Maneges mengejawantahkan konsep pengawasan ini dengan bertindak sebagai katup pengawas eksternal (external check and balance) yang bergerak secara disiplin di dalam koridor hukum positif. Struktur organisasi massa yang solid dan militan secara tidak langsung memaksa aparatur penegak hukum di tingkat bawah untuk memproses setiap laporan pidana secara objektif dan profesional.
Meminjam analisis Jurgen Habermas (1996) dalam Between facts and norms, tindakan dan legitimasi hukum hanya akan tegak jika ia lahir dari ruang komunikasi yang rasional, terbuka, dan emansipatoris. Pengawalan ketat oleh elemen masyarakat sipil seperti Yakuza Maneges terbukti mampu menekan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, suap, maupun penghentian perkara secara sepihak oleh oknum penyidik. Dengan demikian, ormas ini menjelma menjadi penyeimbang kekuatan (counter-power) yang efektif untuk menetralisir intervensi modal atau pengaruh sosial dari pihak terlapor.
Efektivitas fungsi kontrol keadilan ini pada akhirnya sangat bergantung pada konsistensi gerakan sivil dalam membongkar mitos-mitos formalisme hukum yang membelenggu. Yakuza Maneges membuktikan bahwa benteng birokrasi peradilan yang kaku dan mengintimidasi publik dapat ditembus melalui tekanan publik yang terorganisir secara legal. Alhasil, pemenuhan syarat formal dalam Pasal 14 KUHAP dipaksa untuk tidak lagi berdiri sendiri, melainkan harus tunduk pada pemulihan hak-hak substantif korban kejahatan.
Gerakan sosiologis-hukum yang dipraktikkan oleh Yakuza Maneges sangat sejalan dengan gagasan hukum responsif (responsive law) yang dirumuskan Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978). Model hukum progresif ini menuntut agar institusi penegak hukum bersikap adaptif, peka, dan mampu merespons kebutuhan keadilan yang riil di tengah pluralitas kondisi masyarakat. Aparat peradilan modern tidak boleh lagi menempatkan diri sebatas menara pengawas yang pasif, dingin, dan kaku dalam mengartikan teks undang-undang tertulis.
Yakuza Maneges secara tidak langsung memberikan edukasi hukum kritis bagi publik bahwa “legalitas formal tidak boleh mengorbankan marwah kemanusiaan para pencari keadilan”. Ketika birokrasi penegakan hukum modern terjebak ke dalam patologi sakralisasi dokumen (red tape), diskresi sosial dari gerakan kemasyarakatan adalah katup penyelamat yang mutlak diperlukan. Kehadiran figur karismatik seperti Gus Thuba di dalam struktur ini memperkuat legitimasi moral sekaligus daya tawar gerakan dalam meretas jalan buntu peradilan pidana.
Oleh karena itu, tafsir atas tata cara pelaporan pidana dalam hukum acara kita harus diletakkan dalam koridor keadilan distributif yang inklusif dan merata. Melalui sintesis yang harmonis antara ketertiban prosedur administrasi negara dan kelenturan aksesibilitas yang disediakan organisasi masyarakat, hukum baru dapat mencapai khitah dasarnya. Yakuza Maneges telah memberikan sebuah preseden berharga bagi bangsa ini mengenai betapa pentingnya partisipasi publik untuk mengawal runtuhnya berhala formalitas hukum.
Sebagai konklusi, Yakuza Maneges bukan sekadar organisasi sosial-keagamaan biasa, melainkan sebuah pengejawantahan empiris dari fungsi fairness control mechanism yang bekerja di ruang publik. Kiprahnya dalam merangkul dan membela kaum "jalur kiri" berhasil mengikis sekat eksklusivitas yang selama ini melekat erat pada institusi penegak hukum kita. Perpaduan antara ketegasan sikap moral dan strategi advokasi yang inklusif terbukti mampu menghidupkan kembali roh keadilan substantif di atas kekakuan formalitas hukum acara.
Demi masa depan penegakan hukum nasional, institusi kepolisian sudah sepatutnya membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dan akomodatif dengan organisasi komunitas sejenis. Sinergi sosiologis ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi laporan dari korban rentan yang gugur di awal peradilan akibat terkendala cacat administrasi atau faktor lain di luar hukum. Melalui reformasi paradigma hukum yang inklusif dan responsif ini, supremasi hukum yang berkeadilan sejati baru dapat ditegakkan tanpa pandang bulu di bumi Indonesia.
***
*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


