Advertisement
Kopi TIMES

Ledakan Sengketa Medis

Menempatkan dokter di garis depan tanpa memperbaiki sistem adalah pengkhianatan negara terhadap tenaga kesehatan sendiri.

TIMES Indonesia,
Fransiscus Nanga Roka
Fransiscus Nanga Roka - Kopi Times
Ledakan Sengketa Medis
Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia dan Anggota Ikatan Dokter Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

SURABAYA Ledakan sengketa medis di Indonesia bukan hanya gejala meningkatnya kesadaran hukum pasien, tetapi juga cermin retak dari sistem kesehatan yang tidak merawat dirinya sendiri. Dalam kegagalan ini, tenaga kesehatan menjadi kambing hitam, ditarik ke ruang sidang pidana untuk menanggung beban dosa sistemik yang tidak pernah mereka rancang. Namun ilusi bahwa setiap sengketa medis adalah akibat kelalaian dokter masih dipegang: narasi ini nyaman, sederhana, politis. Tapi itu salah.

Dalam konteks kesehatan, dokter bekerja di lingkungan bertekanan tinggi dengan volume pasien yang tinggi, waktu konsultasi terbatas, pekerjaan administratif yang sedang berjalan, dan dukungan sistem yang rapuh. Ketika komunikasi gagal, persetujuan yang diinformasikan tidak lengkap dan catatan medis kacau, itu bukan hanya kegagalan individu, tetapi kegagalan desain sistem.

Advertisement

Kesalahpahaman adalah bom waktu yang paling sering diabaikan. Penjelasan medis, dalam kehidupan sehari-hari, sering dipotong menjadi formalitas, karena waktu dan energi sangat rendah. Dan pasien bahkan tidak sepenuhnya tahu kapan dan bagaimana membuat keputusan, mereka hanya menandatangani persetujuan yang diinformasikan. Ketika hasilnya tidak sesuai harapan, dokumen tersebut tidak lagi menjadi perisai tetapi senjata hukum.

Persetujuan yang seharusnya didasarkan pada pemahaman menjadi jebakan birokrasi. Catatan medis yang seharusnya menjadi dasar bukti sering disusun secara sembarangan. Tidak selesai, tidak kronologis dan kadang-kadang direkonstruksi setelah sengketa. Ini fatal dalam logika hukum. Jika dokumentasi lemah, maka kebenaran menjadi cair. Narasi yang paling meyakinkan akan menang, bukan yang paling akurat. Dan dokter selalu dirugikan dalam kasus ini, sejak awal.

Namun masalah yang paling mendasar terletak pada respons negara. Alih-alih memperkuat mekanisme disiplin etis dan profesional, hukum pidana menjadi instrumen utama. Ini adalah bentuk kemalasan institusional yang berbahaya. Hukum pidana digunakan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan masalah yang sebenarnya rumit dan multidimensi. Dengan cara ini, batas antara malpraktik, risiko medis, dan komplikasi yang tidak dapat dihindari menjadi kabur.

Kriminalisasi tenaga kesehatan dalam konteks ini bukan hanya salah tetapi merusak. Ini menghasilkan pengobatan defensif, praktik medis berdasarkan ketakutan, bukan pertimbangan klinis yang baik. Pemeriksaan berlebihan, rujukan yang tidak perlu, atau bahkan penolakan kasus berisiko tinggi adalah konsekuensi yang tak terhindarkan. Pada saat yang sama, pasien juga dirugikan: biaya meningkat, akses terbatas dan kualitas layanan buruk. Dan kepercayaan rusak. Tenaga kesehatan kehilangan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas mereka, dan pasien tidak merasa yakin dengan kualitas layanan.

Hubungan terapeutik berubah menjadi hubungan litigasi, penuh kecurigaan dan perhitungan hukum. Ini adalah krisis hukum, tetapi juga krisis peradaban dalam penyampaian layanan kesehatan. Menempatkan dokter di garis depan tanpa memperbaiki sistem adalah pengkhianatan negara terhadap tenaga kesehatan sendiri. Negara tidak melakukan tugasnya dengan menetapkan tingkat komunikasi klinis yang tepat; gagal menyediakan sistem dokumentasi yang tepat dan gagal menciptakan penyelesaian sengketa yang adil dan proporsional.

Advertisement

Jika ini terus berlanjut, kita tidak hanya akan dihadapkan pada banjir sengketa medis tetapi juga eksodus diam-diam dari tenaga kesehatan yang paling rentan. Ketika dokter memilih untuk bermain aman demi menyelamatkan nyawa dalam keadaan darurat, yang kita hadapi bukan hanya kegagalan sistem, tetapi keruntuhan moral dari layanan kesehatan itu sendiri. Pertanyaannya sederhana tetapi mengganggu: Jika negara terus menyakiti orang, berapa lama akan terus mentolerir orang menyakiti orang lain?

***

*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia dan Anggota Ikatan Dokter Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia