Tantangan Sistem Peradilan Administrasi Indonesia
Memperkuat sistem peradilan administrasi berarti merawat akal sehat negara hukum, memastikan bahwa di atas kekuasaan tertinggi sekalipun, hukum tetap menjadi panglima yang memandu jalannya pemerintahan.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
KULONPROGO – Sistem peradilan administrasi acapkali dipandang sebagai panggung hukum yang diam, kaku, dan jauh dari hiruk-pikuk emosi publik. Berbeda dengan peradilan pidana yang kerap diwarnai drama ruang sidang atau peradilan perdata yang menyangkut sengketa harta benda antar-individu, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) beroperasi dalam ruang yang lebih sunyi.
Namun, di balik kesunyian itu, sistem peradilan administrasi sebenarnya memegang hulu dari kualitas demokrasi dan kepastian hukum sebuah negara. Ia adalah benteng terakhir bagi warga negara ketika berhadapan dengan raksasa bernama kekuasaan negara.
Di Indonesia, eksistensi PTUN yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 merupakan sebuah lompatan besar dalam sejarah hukum nasional. Kehadirannya menandai pergeseran dari konsep negara kekuasaan (machtstaat) menuju negara hukum (rechtsstaat) yang sejati.
Esensi dari peradilan administrasi adalah menguji keabsahan tindakan atau keputusan pejabat publik berdasarkan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Namun, setelah puluhan tahun berdiri, pertanyaannya tetap sama: sejauh mana sistem ini mampu memberikan keadilan yang substantif bagi masyarakat, dan bukan sekadar keadilan prosedural di atas kertas?
Sengketa administrasi secara inheren menempatkan para pihak dalam posisi yang tidak seimbang (inequalitas in concreto). Di satu sisi, terdapat warga negara atau badan hukum perdata yang memiliki keterbatasan sumber daya. Di sisi lain, terdapat pejabat atau badan tata usaha negara yang dikelilingi oleh otoritas, anggaran, dan aparat hukum negara.
Untuk menjembatani ketimpangan ini, hukum acara PTUN menganut asas keaktifan hakim (dominus litis). Hakim tidak boleh pasif; mereka wajib membantu penggali kebenaran, meminta dokumen dari instansi pemerintah, dan mengarahkan jalannya persidangan demi tegaknya keadilan. Namun, dalam praktiknya, asas ini sering kali terbentur oleh dinding birokrasi yang tebal.
Ketika masyarakat menggugat keputusan sepihak terkait penggusuran lahan, pembatalan izin usaha, atau pemecatan sepihak aparatur sipil negara, tantangan terbesar bukan hanya meyakinkan hakim. Tantangan mendasar adalah akses terhadap informasi dan dokumen negara. Meski kita memiliki UU Keterbukaan Informasi Publik, egosektoral dan watak birokrasi yang cenderung tertutup kerap menyulitkan penggugat untuk memperoleh alat bukti yang sahih. Akibatnya, asas dominus litis sering kali menjadi macan kertas jika hakim yang bersangkutan enggan menggunakan otoritasnya secara progresif.
Jika ada satu titik nadir yang paling melemahkan wibawa peradilan administrasi di Indonesia, itu adalah masalah eksekusi putusan. Dalam sistem peradilan perdata atau pidana, eksekusi dapat dilakukan secara paksa melalui bantuan aparat kepolisian atau penyitaan aset. Namun, di ranah administrasi, situasinya sangat aneh dan ironis.
PTUN tidak memiliki juru sita atau aparat eksekutorial material. Keberhasilan eksekusi putusan PTUN misalnya perintah untuk mencabut Surat Keputusan (SK) atau memulihkan hak-hak seseorang sangat bergantung pada "kebaikan hati" dan kesadaran hukum pejabat yang digugat. Ketika seorang kepala daerah menolak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sistem hukum kita seolah kehabisan daya.
Meskipun undang-undang telah memperkenalkan mekanisme sanksi berupa uang paksa (dwangsom), sanksi administratif, hingga publikasi di media massa bagi pejabat yang membangkang (unwillingness to execute), daya paksanya masih sangat lemah.
Banyak pejabat daerah maupun pusat yang dengan tenang mengabaikan putusan pengadilan tanpa menerima konsekuensi politik maupun hukum yang berarti. Fenomena ini menciptakan preseden buruk: negara menuntut rakyatnya patuh hukum, namun aparat negara sendiri mempertontonkan pembangkangan terhadap hukum (contempt of court).
Wajah peradilan administrasi Indonesia mengalami guncangan omnibus law melalui UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya. Salah satu perubahan paling radikal adalah dihapuskannya fiksi positif yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014).
Sebelumnya, jika masyarakat memohon sebuah keputusan atau izin kepada pejabat publik dan pejabat tersebut diam saja dalam waktu tertentu, hukum menganggap permohonan tersebut dikabulkan (fiksi positif), dan warga bisa meminta penetapan ke PTUN.
Kini, mekanismenya berbalik kembali ke sistem lama atau dialihkan melalui sistem elektronik seperti Online Single Submission (OSS). Perubahan yang dinamis ini sering kali membingungkan masyarakat dan praktisi hukum. Di satu sisi, digitalisasi birokrasi menjanjikan kecepatan.
Di sisi lain, ketika terjadi malafungsi sistem elektronik yang merugikan hak-isitimewa warga, menentukan siapa "pejabat" yang bertanggung jawab dan bagaimana menggugatnya di PTUN menjadi kabur. Peradilan administrasi dipaksa berlari mengejar ketertinggalan teknologi, sementara landasan filosofis perlindungan warga negaranya justru mengalami penyempitan.
Sistem peradilan administrasi tidak boleh sekadar menjadi stempel pembuat pembenaran atas tindakan pemerintah. Ia harus bertransformasi menjadi institusi yang progresif. Hakim-hakim PTUN dituntut tidak hanya melihat aspek formalitas-prosedural (apakah SK tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang), tetapi harus berani masuk ke aspek substansial (apakah dampak dari SK tersebut melanggar hak asasi manusia atau merusak lingkungan hidup).
Pengintegrasian AAUPB seperti asas kecermatan, asas proporsionalitas, dan asas larangan menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir) harus dilakukan secara mendalam. Hakim PTUN harus memposisikan diri mereka sebagai pengawal moralitas publik dalam tindakan pemerintahan.
Selain itu, reformasi hukum acara PTUN mendesak untuk dilakukan, khususnya terkait penguatan lembaga eksekusi. Harus ada mekanisme konkret di mana pejabat yang membangkang terhadap putusan PTUN dapat dikenai sanksi pemotongan anggaran instansi, penundaan promosi jabatan, atau bahkan pemberhentian. Tanpa adanya daya paksa yang nyata, PTUN hanya akan menjadi lembaga pemberi "keadilan moral" yang tidak mengubah realitas nasib para pencari keadilan.
Sistem peradilan administrasi adalah cermin dari kesehatan demokrasi sebuah bangsa. Di negara di mana kekuasaan eksekutif cenderung meluas dan mendominasi, keberadaan PTUN yang independen, berwibawa, dan progresif adalah sebuah keharusan mutlak.
Menjaga wibawa peradilan administrasi bukan hanya tugas para hakim atau akademisi hukum, melainkan kepentingan seluruh warga negara. Sebab, siapapun kita, hari ini atau esok, bisa saja menjadi korban dari kelalaian, kesewenang-wenangan, atau arogansi sebuah keputusan tata usaha negara.
***
*) Oleh : Moh. Maskurudin Hafid, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


