Imigrasi dan Esensi Pencekalan Luar Negeri
Imigrasi bukan hanya pelayanan dan pemeriksaan, tetapi juga penegakan kedaulatan melalui penindakan dan pencekalan orang dari dalam dan keluar negeri.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
KEDIRI – Pemberitaan mengenai pencekalan drummer grup band Dewa 19, Tyo Nugros, yang dilakukan pada saat keberangkatan yang bersangkutan ke Malaysia pada hari Sabtu (6/6) belakangan viral dan memunculkan pertanyaan perihal alasan pencekalannya.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa pencekalan terhadap Tyo Nugros merupakan permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Pihak KPKNL melalui Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kemudian menyatakan bahwa Tyo Nugros memiliki permasalahan dalam pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan pencekalan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara harfiah, cekal merupakan akronim atas cegah dan tangkal. Pencegahan merupakan upaya larangan bagi WNI maupun WNA untuk keluar dari wilayah Indonesia sedangkan Penangkalan merupakan upaya larangan bagi WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Pencegahan maupun penangkalan dapat dilaksanakan berdasarkan adanya indikasi pelanggaran maupun hasil pelaporan dari instansi lain kepada pihak Imigrasi untuk melarang keberangkatan seseorang ke luar negeri maupun kedatangan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Aturan yang mengatur mengenai pencegahan dan penangkalan dalam konteks Keimigrasian di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 91 dan 98. Pencegahan dapat dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan Keimigrasian, Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, permintaan Kapolri, Ketua KPK, Kepala BNN dan lembaga lain yang memiliki kewenangan pencegahan.
Sedangkan dalam konteks penangkalan yang diupayakan untuk menolak Orang Asing masuk ke wilayah Indonesia melalui pertimbangan adanya dugaan keterlibatan kejahatan transnasional, bermusuhan terhadap pemerintah Republik Indonesia, melakukan perbuatan melanggar hukum, menggunakan paspor palsu dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Kejadian yang dialami oleh Tyo Nugros merupakan bentuk pencegahan WNI untuk keluar dari wilayah Indonesia dikarenakan adanya permasalahan piutang negara yang bermuara pada terbitnya keputusan Menteri Keuangan perihal pencegahan yang bersangkutan berangkat keluar negeri sehingga posisinya pada band Dewa 19 digantikan oleh Al Ghazali untuk penampilan band tersebut di Malaysia.
Imigrasi dan Esensi Pencekalan Luar Negeri
Kejadian pencegahan maupun penangkalan orang untuk masuk dan keluar wilayah perbatasan negara bukan hanya kejadian yang terjadi di Indonesia saja, tetapi juga terjadi pada hampir seluruh negara, terutama yang menerapkan kebijakan selektif (selective policy).
Kebijakan selektif menempatkan Imigrasi sebagai garda terdepan dalam menyaring orang untuk keluar dan masuk wilayah negaranya sesuai dengan kebijakan yang berlaku di negara tersebut.
Salah satu contoh negara yang ketat dalam menegakkan penindakan Keimigrasian dalam pemeriksaan perlintasan Keimigrasian di wilayahnya adalah negara Amerika Serikat. Kebetulan, saat ini sedang berlangsung Piala Dunia 2026 yang menempatkan Amerika Serikat sebagai salah satu tuan rumah bersama dengan Kanada dan Meksiko.
Amerika Serikat melakukan seleksi ketat tim yang berlaga di wilayahnya selama Piala Dunia tahun ini demi alasan keamanan nasional dan membatasi imigran gelap, misalnya larangan untuk hadir di Amerika Serikat bagi suporter Haiti yang negaranya masuk dalam daftar hitam pemerintah Amerika Serikat.
Terdapat juga pengetatan kedatangan suporter dari 14 negara lain, termasuk Timnas Iran yang dilarang masuk dan tinggal di wilayah Amerika Serikat sehingga Timnas Iran akhirnya bermarkas di Meksiko meskipun menjalani pertandingan di wilayah Amerika Serikat. Hal ini belum termasuk pemeriksaan kapten Timnas Irak, Aymen Hussein, selama tujuh jam di Bandara Chicago sebelum akhirnya diizinkan masuk dan bergabung dengan Timnasnya.
Amerika Serikat juga tercatat menolak 40 persen permohonan visa dari suporter yang berasal dari sembilan negara peserta Piala Dunia di Amerika Serikat, yaitu Senegal, Ghana, Kongo, Yordania, Cape Verde, Uzbekistan, Aljazair, Mesir dan Ekuador.
Tindakan pencegahan maupun penangkalan dalam kasus yang dialami oleh Tyo Nugros di Indonesia maupun beberapa kejadian di Amerika Serikat akhir-akhir ini merupakan gambaran bahwa dalam konteks Keimigrasian, kedaulatan negara bersifat mutlak dan Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di negaranya.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan 2.722 pencegahan yang terdiri atas 1.518 pencegahan WNI dan 1.204 pencegahan WNA yang akan meninggalkan wilayah Indonesia. Sebaliknya, telah dilakukan juga 13.374 tindakan penangkalan terhadap WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia dengan berbagai alasan yang mengiringi penangkalan tersebut.
Indikator pencegahan dan penangkalan yang objektif merupakan kunci terhadap pelaksanaan kebijakan penindakan Keimigrasian agar tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari. Kedaulatan negara memang wajib menjadi fokus utama, namun objektivitas kebijakan akan menentukan arah diplomasi dalam tataran global yang berkembang lintas negara.
***
*) Oleh : Caesar Demas, Praktisi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


