Advertisement
Kopi TIMES

Bancakan Korupsi Program Koperasi Merah Putih

Korupsi bukan hanya penyimpangan moral individu tetapi produk dari sistem yang terlalu permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. 

TIMES Indonesia,
Fransiscus Nanga Roka
Fransiscus Nanga Roka - Kopi Times
Bancakan Korupsi Program Koperasi Merah Putih
Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

SURABAYA Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) awalnya dipromosikan sebagai manifestasi ekonomi koperasi, sebuah konsep nostalgia yang dikemas dalam jargon pemberdayaan. Namun di balik semua retorika kesejahteraan, ada tuduhan serius tentang korupsi yang telah mengubah program ini menjadi arena baru untuk eksploitasi.

Laporan dari koalisi mahasiswa dan masyarakat sipil kepada Kejaksaan Agung bukan hanya sekadar alarm. Ini adalah sinyal yang sangat kuat bahwa ada sesuatu yang busuk dalam desain dan pelaksanaan kebijakan publik yang seharusnya untuk kaum miskin. Dan jika kegagalan sistemik memang terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara tetapi juga legitimasi moral negara.

Advertisement

Masalah sebenarnya tampaknya bukan pada pelaku individu tetapi pada sistem yang memungkinkan korupsi berkembang. Program KDMP, dengan jumlah dana yang besar, pengawasan yang lemah, dan struktur distribusi yang tidak transparan, adalah pengaturan ideal untuk mencari rente.

Kebocoran adalah pencurian yang dilegalkan oleh sistem yang longgar untuk melakukannya. Dan mungkin lebih buruk, koperasi yang secara filosofis didasarkan pada solidaritas dan keadilan distributif tampaknya telah digunakan oleh beberapa pihak sebagai sarana akumulasi kekayaan dan kekuasaan.

Semangat koperasi berubah menjadi jargon dan kenyataan di lapangan adalah oligarki skala mikro. Desa, yang seharusnya menjadi tempat emansipasi ekonomi, sering kali menjadi sumber eksploitasi baru. Pertanyaan pertama yang harus diajukan: siapa yang diuntungkan dari skema ini? Benarkah masyarakat desa adalah subjek utama, atau mereka hanya legitimasi simbolis untuk distribusi dana yang telah "diatur" sebelum program ini? Dan ada tuduhan bahwa aktor lokal telah terlibat dalam jaringan, sehingga ini bukan kasus kejadian acak, melainkan proses sistematis.

Sekarang Kejaksaan Agung berada pada tahap kritis. Ini adalah ujian nyata dari komitmen penegakan hukum untuk menghadapi korupsi dengan program populis. Jika penyelidikan tidak dilakukan dengan benar dan setengah hati, pesan kepada publik sangat berbahaya: bahwa program atas nama rakyat dapat dengan mudah dibajak tanpa konsekuensi serius.

Namun tanggung jawab tidak hanya ada pada petugas penegak hukum. Pemerintah pusat seharusnya berusaha untuk mengaudit secara menyeluruh, membuka data, dan menghentikan praktik penyimpangan apa pun.

Advertisement

KDMP hanya akan menjadi kebijakan gagal lainnya karena bahkan tidak ingin ada yang mengetahui kekurangannya, melainkan ingin dilihat sebagai citra yang baik. Dan kasus ini seharusnya menjadi dakwaan keras tentang bagaimana negara tidak mampu mengendalikan program-program bernilai besar dan tidak memiliki mekanisme pengawasan yang ketat.

Korupsi bukan hanya penyimpangan moral individu tetapi produk dari sistem yang terlalu permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Jika tuduhan ini benar, maka bukan hanya program KDMP yang runtuh tetapi juga kepercayaan publik terhadap narasi pembangunan berbasis desa.

Ketika kepercayaan rusak, ada sinisme bahwa setiap program "pro rakyat" hanyalah penutup baru untuk praktik lama: memperkaya beberapa orang dalam beberapa cara dan memiskinkan yang lain. Pada titik itu, semangat koperasi telah menjadi eksploitasi.

***

*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia