Skandal PTPN XI dan Kegagalan Tata Kelola BUMN
Skandal PTPN XI adalah cermin. Ini adalah bukti bahwa ambisi pembangunan dapat diubah menjadi penggunaan sinis sumber daya negara untuk pembangunan hanya untuk memperkaya segelintir elit kaya.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SURABAYA – Penyelidikan korupsi proyek modernisasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Situbondo membuka kembali luka lama: rapuhnya kepemimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dalam mengelola proyek strategis.
Dalam konteks swasembada gula dan industrialisasi sektor perkebunan, yang muncul adalah perilaku semacam ini yang merusak dasar negara itu sendiri, korupsi yang terorganisir dan sistemik oleh orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab untuk kepentingan publik.
Penyelidikan ketat terhadap korupsi oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian RI bukan hanya penegakan hukum. Ini adalah sinyal kuat bahwa proyek-proyek dalam bahasa "modernisasi" bisa menjadi cara untuk menyewa uang dan menghabiskannya. Keterlibatan perusahaan konstruksi milik negara adalah tanda bahwa ini bukan hanya masalah pribadi tetapi masalah sistemik dalam sistem BUMN.
Dalam praktiknya, BUMN memiliki mandat ganda: untuk mendapatkan keuntungan dan berfungsi sebagai penyedia layanan publik. Namun dualisme ini menjadi celah yang dieksploitasi. Ketika akuntabilitas berkurang dan pengawasan melemah, proyek-proyek berskala besar berubah menjadi "lahan basah" yang mengundang pembuat kebijakan dan pelaksana proyek untuk berkolusi satu sama lain.
Bagi PTPN XI, modernisasi pabrik gula dan janji peningkatan produktivitas adalah tanda kegagalan dalam tata kelola. Tidak lagi kita hanya mengalami dugaan kerugian negara tetapi juga kepercayaan publik. Namun setiap rupiah yang digelapkan dalam proyek BUMN adalah cara untuk mengambil hak rakyat. Jika dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan ketahanan pangan bocor, harga gula menjadi tidak kompetitif, produksi melambat, dan masyarakat menanggung biayanya.
Dan kasus ini mencerminkan masalah klasik dalam tata kelola BUMN: sistem pengadaan yang lemah, konflik kepentingan, dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Mekanisme tender tidak lebih dari formalitas administratif sementara pemenang sebenarnya telah "diatur" sejak awal. Dalam situasi seperti itu, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol tetapi hanya alat negosiasi. Rezim penegakan hukum yang represif tentu diperlukan, tetapi itu tidak cukup.
Kasus PTPN XI harus menjadi katalis untuk reformasi struktural. Reformasi tata kelola BUMN harus diarahkan pada transparansi yang lebih besar, digitalisasi proses pengadaan, dan mengekang diskresi yang berlebihan.
Pengawasan internal dan eksternal misalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) juga perlu diperkuat pada tingkat yang lebih struktural dan bukan hanya tingkat prosedural. Di sisi lain, harus ada keberanian politik untuk menganalisis model bisnis BUMN yang kompleks dan rentan konflik.
Tanpa restrukturisasi nyata, kasus serupa hanya akan terus muncul kembali: proyek besar, anggaran membengkak, hasil yang tidak optimal, dan akhirnya korupsi. Skandal PTPN XI adalah cermin. Ini adalah bukti bahwa ambisi pembangunan dapat diubah menjadi penggunaan sinis sumber daya negara untuk pembangunan hanya untuk memperkaya segelintir elit kaya.
Jika negara tidak mampu mengatur ulang tata kelola BUMN, maka gula yang seharusnya menjadi simbol kemakmuran akan diperas dan rakyat akan tercekik. Publik sekarang menunggu bukan hanya siapa yang akan bermasalah tetapi juga langkah konkret negara dalam memperbaiki kesalahan ini. Tanpa reformasi yang nyata, setiap proyek strategis hanya akan menjadi cerita lama dengan aktor berbeda dan cerita berulang dalam jangka panjang.
***
*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


