Advertisement
Kopi TIMES

Membongkar Praktik Obat Ilegal di Balik Klinik Estetika

Selama hukum terlambat dan ditegakkan setengah hati, tubuh konsumen akan tetap menjadi ladang eksperimen bisnis melalui disuntikkan, diterapkan, dan dipertaruhkan di ruang yang seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dibiarkan dalam area abu-abu.

TIMES Indonesia,
Fransiscus Nanga Roka
Fransiscus Nanga Roka - Kopi Times
Membongkar Praktik Obat Ilegal di Balik Klinik Estetika
Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia dan Anggota Ikatan Dokter Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

SURABAYA Kecantikan menjual ilusi: hasil instan tanpa risiko dan tanpa konsekuensi bagi siapa pun. Di etalase yang elegan, praktik berbahaya sedang dilakukan: penjualan obat keras tanpa resep dokter dan branding menyesatkan dari klinik estetika. Penindakan baru-baru ini oleh polisi dan BPOM adalah pengakuan terlambat bahwa pelanggaran telah lama dibiarkan hidup nyaman di ruang perawatan yang tampaknya steril.

 Klinik estetika telah menjadi "zona abu-abu" antara fasilitas layanan kesehatan dan entitas bisnis murni. Di dunia ini, pasien diperlakukan sebagai konsumen, dengan promosi dan paket perawatan, dan obat keras serta persiapan farmasi lainnya digunakan tanpa kontrol resep.

Advertisement

Hubungan etis antara dokter dan pasien direduksi menjadi penjualan layanan dan obat-obatan kepada penyedia layanan kesehatan meskipun hukum positif tidak pernah memperlakukan obat keras sebagai komoditas bebas. Dan kerangka hukum jauh lebih maju daripada kegiatan dalam praktik.

Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 secara khusus melarang praktik farmasi yang mendistribusikan obat keras tanpa resep dokter dan menempatkan tenaga kesehatan dan apoteker dalam risiko hukuman pidana.

Dalam Pasal 436 ayat (2) undang-undang tersebut, misalnya, pasien dan dokter dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp500.000.000 jika membawa obat keras tanpa resep. Dengan klinik estetika yang gagal mematuhi pedoman resep, ini bukan sekadar kesalahan administratif tetapi tindakan kriminal nyata dengan referensi normatif yang jelas.

 Aspek perlindungan konsumen juga penting. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengharuskan bisnis untuk tidak membuat klaim palsu atau menyesatkan tentang barang atau jasa yang mereka sediakan tentang manfaat, keamanan, atau risiko.

Produk yang menyembunyikan efek samping, meminimalkan peringatan risiko, atau menyajikan seolah-olah aman dan tanpa efek samping dapat masuk dalam kategori penipuan konsumen dan dapat dikriminalisasi dengan denda dan penjara di bawah Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Advertisement

Namun penegakan kedua rezim hukum ini  kesehatan dan perlindungan konsumen sering terlambat, dan ritmenya sama yaitu otoritas bertindak setelah korban diidentifikasi, setelah berita media dibuat, setelah tekanan publik jauh lebih besar.

BPOM dan otoritas kesehatan adalah pemadam kebakaran, bukan pengawas proaktif yang secara sistematis memetakan dan menutup celah dalam hukum. Menurut logika ini, fungsi pencegahan hukum praktis lumpuh; pelaku bisnis dapat dengan mudah menambahkan potensi sanksi sebagai "biaya operasional."

Pemberian resep obat di klinik estetika juga didukung oleh tekanan sosial untuk "kecantikan instan." Konsumen secara psikologis didorong untuk mengabaikan risiko, sementara klinik memanfaatkan kekosongan ini dengan promosi agresif dan cerita keamanan yang meyakinkan meskipun tidak selalu benar. Dan memang hukum menyediakan alat untuk memberantas informasi menyesatkan, tetapi penegakannya tidak konsisten, dan norma bahkan tidak ada lagi, hanya teks dingin di halaman undang-undang.

Ini kontras dengan banyak yurisdiksi lain di mana Indonesia tidak lebih baik dalam tata kelola estetika medis. Singapura, misalnya, memiliki pedoman bagi dokter untuk mempraktikkan estetika yang dibagi dengan jelas antara apa yang dapat dilakukan oleh dokter umum dan apa yang hanya dapat dilakukan oleh spesialis, dan juga diatur oleh standar ketat dan tindakan disipliner nyata.

Malaysia juga memiliki pedoman tentang praktik medis estetika untuk praktisi medis terdaftar yang jelas sesuai dengan kerangka regulasi medis negara tersebut. Klinik estetika sering berada dalam kelonggaran regulasi di Indonesia, mengandalkan interpretasi umum dari Undang-Undang Kesehatan, peraturan fasilitas kesehatan, dan peraturan farmasi, tanpa adanya rezim khusus yang terpisah.

Penindakan saat ini oleh polisi dan BPOM harus dipahami sebagai awal pendekatan penegakan hukum yang lebih berat bukan satu episode penggerebekan dan kemudian selesai. Pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus digunakan secara agresif terhadap pelanggar yang mendistribusikan obat tanpa meresepkannya dan menyesatkan publik. Dan tanpa keberanian untuk menempuh jalur pidana, pesan yang sampai kepada pelaku bisnis hanyalah: pelanggaran dapat dicoba selama keuntungan jauh melebihi risiko sanksi.

 Klinik estetika bukanlah toko kosmetik dengan sedikit sentuhan medis; mereka adalah bagian dari ekosistem layanan kesehatan yang secara invasif menyentuh tubuh manusia. Selama hukum terlambat dan ditegakkan setengah hati, tubuh konsumen akan tetap menjadi ladang eksperimen bisnis melalui disuntikkan, diterapkan, dan dipertaruhkan di ruang yang seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dibiarkan dalam area abu-abu.

***

*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia dan Anggota Ikatan Dokter Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia