Advertisement
Kopi TIMES

Miskin di Tanah Sendiri

Reformasi DBH tidak boleh bersifat teknokratis; harus menangani masalah paling serius: proporsi pembagian pendapatan yang mencerminkan beban ekologis dan sosial.

TIMES Indonesia,
Fransiscus Nanga Roka
Fransiscus Nanga Roka - Kopi Times
Miskin di Tanah Sendiri
Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia dan Pengacara Pertambangan Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

SURABAYA Di negara yang merupakan cerminan keadilan sosial, Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi pijakan moral dan konstitusional untuk pengelolaan sumber daya alam. Ungkapannya sederhana: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun di daerah pertambangan, yang  tampak nyata adalah ironi yang kejam: orang-orang yang tinggal paling dekat dengan sumber daya adalah mereka yang paling jauh dari kemakmuran yang diamanatkan dalam Konstitusi.

Advertisement

Dana Bagi Hasil (DBH) dipasarkan sebagai instrumen keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah terkait sumber daya mineral dan batubara. DBH adalah bagian dari desain keseimbangan keuangan untuk memastikan bahwa daerah penghasil tidak menjadi "ladang eksploitasi" setelah kekayaan dipindahkan. Namun dalam praktiknya, DBH yang mengalir ke daerah seringkali tidak mencerminkan kerusakan ekologis, dislokasi sosial, dan beban kesehatan bagi masyarakat setempat.

Undang-Undang Pertambangan yang diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 berfungsi untuk memperkuat posisi bahwa hukum tidak hanya lebih menguntungkan bagi kepentingan korporasi tetapi juga hak-hak masyarakat yang terkena dampak.

Situasi ini menunjukkan dalam pengertian keadilan John Rawls bahwa ketidaksetaraan adalah cacat struktural yang serius. Rawls tidak menyangkal ketidaksetaraan tetapi menegaskan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan selama memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak diuntungkan (prinsip perbedaan).

Rezim DBH di daerah pertambangan tidak memenuhi prinsip ini; yang paling rentan di daerah pertambangan adalah petani kecil, masyarakat adat, nelayan tradisional yang paling terpengaruh dan menerima imbalan paling sedikit. Rawls juga menekankan perlunya kesetaraan kesempatan yang adil: setiap orang harus memiliki kesempatan yang benar-benar setara untuk posisi sosial dan kesejahteraan.

Model ekstraksi sumber daya hanya menciptakan "enklave kaya" di pulau-pulau kemiskinan, dan tanpa penyediaan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di masyarakat untuk mendukung penduduk lokal, tidak hanya meninggalkan kesempatan yang adil kepada negara tetapi juga menghasilkan ketidaksetaraan baru.

Advertisement

Bagi Hans Kelsen, hukum yang adil adalah tatanan sosial yang memungkinkan orang menemukan kebahagiaan di dalamnya dan kebutuhan akan keadilan harus ditangani dengan cara yang masuk akal. DBH yang buruk menunjukkan bahwa hukum pertambangan dan keuangan negara bukanlah tatanan sosial yang adil di mata warganya: mereka mungkin sah secara hukum, tetapi tidak bertahan di mata warga yang berada dalam keadaan kehancuran lingkungan mereka, pencemaran air, dan penyusutan ruang hidup.

 Pada titik ini, hukum hanyalah alat untuk melegalkan ketidakadilan dan bukan solusi untuk ketidakadilan. Jika kita kembali ke semangat Pasal 33 UUD 1945 sebagai pilar sentral politik ekonomi dan sosial Republik, maka prioritas konstitusionalnya jelas: rakyat terutama mereka yang tinggal di tanah yang sedang ditambang, mereka berhak atas kemakmuran, bukan hanya 'uang tunai yang diperoleh' di atas dan bawah.

Itulah sebabnya reformasi DBH tidak boleh bersifat teknokratis; harus menangani masalah paling serius: proporsi pembagian pendapatan yang mencerminkan beban ekologis dan sosial, representasi yang lebih kuat dari daerah dan masyarakat lokal dalam tata kelola, serta transparansi dan akuntabilitas yang memungkinkan rakyat memiliki kendali atas aliran dana hingga rupiah terakhir.

Tanpa perubahan radikal semacam itu, ironi sinis "kaya di atas kertas, miskin di tanah mereka sendiri" akan terus menjadi wajah  kegagalan kita untuk melakukan apa yang dikatakan konstitusi dan keadilan yang seharusnya kita lakukan.

Negara mungkin aman dengan mengatakan hal-hal dalam pasal dan rumusan hukum, tetapi bagi mereka yang tinggal di lingkaran pertambangan, hukum hanyalah mesin raksasa yang memastikan bahwa kekayaan dipindahkan dari pinggiran ke pusat kekuasaan. Dan yang keluar hanyalah lubang di bumi dan lubang yang lebih besar dalam keadilan.

***

*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia dan Anggota Ikatan Dokter Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia