AMDAL Beracun
Jika AMDAL terus diabaikan, udara berdebu dan air beracun bukanlah kecelakaan, tetapi konsekuensi yang sengaja dihasilkan oleh sistem hukum yang memilih untuk tidak menegakkan dirinya sendiri.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SURABAYA – Indonesia sedang mengalami krisis arti moral dan hukum. Ketika udara berdebu dan air beracun, masalahnya bukanlah ketiadaan peraturan lingkungan tetapi pelanggaran sistematis terhadapnya karena kurangnya penegakan, konflik kepentingan, dan kompromi politik. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di Indonesia) adalah sistem peringatan awal untuk proyek berisiko tinggi yang akan dilaksanakan.
Dalam konteks global, ini sejalan dengan gagasan penilaian dampak lingkungan, yang telah menjadi keharusan hukum bagi banyak negara untuk mendapatkan izin lingkungan sejak awal. Namun AMDAL terlalu sering direduksi menjadi proses rutin di kantor yang berdasarkan itu status hukum dan legitimasi diberlakukan pada kerusakan yang mungkin sudah diprediksi sejak awal.
Sistem hukum internasional secara umum, kegagalan AMDAL bukanlah sesuatu yang hanya perlu diperhatikan di dalam negeri. Prinsip kehati-hatian dalam banyak instrumen hukum internasional dan wacana adalah sentral: ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan pencegahan ketika kerusakan terhadap lingkungan sudah dekat atau tidak dapat diubah.
Jika prinsip ini diterima secara konsisten, maka persiapan AMDAL yang manipulatif atau dangkal harus dianggap sebagai pelanggaran kewajiban untuk mencegah dampak transformatif terhadap lingkungan, bukan sekadar cacat prosedural.
Indonesia tidak kekurangan referensi. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengakui ancaman penurunan kualitas lingkungan sebagai ancaman serius dan mengikat pembangunan pada nilai-nilai keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Hak atas lingkungan yang baik juga diakui secara internasional sebagai hak asasi manusia untuk masa depan dan ada berbagai aturan dan praktik internasional yang berlaku untuk melindungi lingkungan. Namun, di ruang antara norma dan pelaksanaan di mana kerentanan terbesar ditemukan.
Sebaliknya, beberapa negara telah membuat kemajuan signifikan dalam membangun kerangka EIA, yaitu: partisipasi publik yang efektif, transparansi penuh dokumen dan independensi penilai sebagai pilar dasar. Misalnya, Eropa dan sebagian Amerika Latin telah mengembangkan konsep informasi, partisipasi, dan keadilan lingkungan sebagai satu kesatuan demokrasi lingkungan yang memberikan kekuatan negosiasi yang lebih baik kepada komunitas yang terkena dampak daripada sekadar "didengar" dalam konsultasi formal.
Jika Indonesia terus mengikuti model AMDAL yang tertutup, konflik kepentingan dan kurangnya akuntabilitas, maka akan tertinggal dari standar tata kelola lingkungan dunia yang berkembang pesat. Untuk keluar dari perangkap ini, perlu solusi konkret yaitu:
Pertama, manipulasi atau pemalsuan AMDAL harus diklasifikasikan sebagai pelanggaran serius yang nyata dengan konsekuensi administratif, sipil, dan pidana sejalan dengan tanggung jawab negara dan perusahaan dalam mencegah kerusakan lingkungan lintas generasi.
Kedua, penyusun AMDAL harus independen dari inisiator dan pekerjaannya didanai melalui struktur kelembagaan yang memutus ketergantungan finansial langsung pada inisiator misalnya program Escrow di USA, UK dan negara Uni Eropa lainnya yang diawasi oleh badan independen.
Ketiga, dokumen AMDAL, data mentah, dan metodologi, harus tersedia secara terbuka untuk publik dan terbuka untuk pemeriksaan oleh masyarakat sipil, akademisi, dan media.
Keempat, mekanisme gugatan warga dan class action perlu diperkuat dengan bukti yang tidak membebani korban, dan sejauh mungkin pembalikan beban pembuktian dalam kasus lingkungan strategis.
Kelima, sanksi ekonomi harus dirancang untuk melebihi keuntungan dari pelanggaran. Jika melanggar hukum lebih murah daripada mematuhi, kerusakan lingkungan akan terus menjadi bagian dari model bisnis resmi.
Pelajaran utama di sini adalah bahwa perdebatan global tidak lagi tentang pembangunan versus lingkungan tetapi kualitas tata kelola dan integritas negara dalam mengelola risiko ekologi. Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab, termasuk kewajiban untuk melindungi dan memelihara lingkungan, menempatkan negara dalam posisi yang tidak bisa netral terhadap polusi sistemik.
***
*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia, Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


