Advertisement
Kopi TIMES

Pancasila, Agama, dan Paradoks Korupsi Indonesia

Bangsa yang religius tidak otomatis menjadi bangsa yang bebas korupsi. Kebebasan dari korupsi hanya akan lahir ketika agama, Pancasila, dan etika publik benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. 

TIMES Indonesia,
Sutawi
Sutawi - Kopi Times
Pancasila, Agama, dan Paradoks Korupsi Indonesia
Sutawi, Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Malang.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Indonesia sering disebut sebagai bangsa yang Pancasilais dan agamis. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi fondasi kehidupan bernegara. Masjid, gereja, pura, dan rumah ibadah tumbuh subur; pendidikan agama diajarkan sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi; bahkan hampir semua pejabat mengucapkan sumpah jabatan atas nama Tuhan. Namun, paradoks muncul ketika praktik korupsi justru masih marak terjadi.

Data menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bagaikan penyakit kanker stadium empat. Transparency International mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 sebesar 37 dari skala 100, menempatkan Indonesia pada peringkat 99 dari 180 negara. Skor tersebut memang naik dibanding tahun sebelumnya, tetapi masih menunjukkan tingkat korupsi yang tinggi. Mengapa?

Advertisement

Masalah pertama adalah agama sering berhenti pada ritual, belum sepenuhnya menjadi rujukan moral dan etika sosial. Ibadah berkembang pesat, tetapi nilai kejujuran, amanah, dan integritas belum selalu menjadi budaya. Padahal semua Kitab Suci secara tegas melarang memakan harta orang lain secara batil. Dengan kata lain, seseorang dapat tampak religius secara simbolik, tetapi gagal menerjemahkan ajaran agama dalam praktik kehidupan publik.

Kedua, biaya politik yang mahal menciptakan godaan korupsi. Dalam sistem demokrasi modern, kontestasi politik membutuhkan dana yang sangat besar. Tidak sedikit calon pejabat mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk memenangkan jabatan. Ketika berhasil terpilih, sebagian tergoda menggunakan kekuasaan untuk "mengembalikan modal". Akibatnya, jabatan publik dipandang sebagai investasi ekonomi, bukan amanah pelayanan.

Ketiga, budaya patronase dan balas budi masih kuat. Dalam banyak kasus, hubungan pribadi, kedekatan kelompok, atau jaringan politik lebih dominan daripada sistem merit. Praktik nepotisme dan konflik kepentingan akhirnya membuka ruang korupsi. KPK sendiri mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Keempat, korupsi telah menjadi budaya yang diwariskan secara institusional. Seseorang yang masuk ke dalam sistem birokrasi yang sudah tidak sehat sering kali menghadapi tekanan untuk mengikuti praktik yang sudah berlangsung lama. Budaya "uang pelicin", gratifikasi, dan pemberian hadiah dianggap sebagai hal biasa. BPS bahkan mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 turun menjadi 3,85 dari sebelumnya 3,92, menunjukkan adanya penurunan sikap antikorupsi di masyarakat.

Kelima, hukuman sosial terhadap koruptor relatif lemah. Di beberapa negara maju, korupsi tidak hanya berujung pada hukuman pidana penjara sampai hukuman mati, tetapi juga pengucilan sosial yang berat. Di Indonesia, tidak jarang mantan narapidana korupsi masih memperoleh penghormatan sosial, bahkan kembali menduduki posisi penting. Kondisi ini mengurangi efek jera.

Advertisement

Keenam, pelemahan kelembagaan dan reformasi birokrasi yang belum tuntas turut memperbesar peluang korupsi. Sejumlah pakar menilai rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia berkaitan dengan lemahnya reformasi kelembagaan dan mengakarnya budaya korupsi.

Dengan demikian, akar korupsi di Indonesia sesungguhnya bukan karena bangsa ini kurang agama atau kurang Pancasila. Persoalannya terletak pada kesenjangan antara nilai dan perilaku. Pancasila telah mengajarkan keadilan sosial, agama mengajarkan amanah, dan hukum menyediakan sanksi. Namun, ketika nilai-nilai tersebut tidak terinternalisasi dalam sistem politik, birokrasi, dan budaya masyarakat, korupsi akan terus menemukan ruang hidupnya.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penangkapan dan hukuman. Diperlukan reformasi sistem politik, penguatan lembaga pengawas, pendidikan karakter, transparansi birokrasi, serta keteladanan para pemimpin. Bangsa yang religius tidak otomatis menjadi bangsa yang bebas korupsi. Kebebasan dari korupsi hanya akan lahir ketika agama, Pancasila, dan etika publik benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. 

***

*) Oleh : Sutawi, Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia