Inflasi Berantai
Ketika harga energi naik, biaya logistik naik, dan harga kebutuhan pokok terdorong naik, yang kita miliki adalah inflasi dorongan biaya yang menghantam semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang pendapatannya tidak naik secepat harga barang.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SURABAYA – Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter sejak 10 Juni 2026 bukan hanya koreksi harga energi, tetapi juga ujian karakter negara kesejahteraan yang diatur oleh hukum. Dalam dunia konstitusional, kebijakan energi seharusnya tidak hanya menjadi perhitungan fiskal; itu harus dipertimbangkan terhadap komitmen Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Negara mengendalikan berbagai cabang produksi yang mempengaruhi mata pencaharian banyak orang dan negara wajib peduli terhadap orang miskin dan yang membutuhkan. Kenaikan harga sekitar 32 persen menempatkan kelas menengah dalam posisi yang paling rentan dimana kelas menengah tidak menerima subsidi tetapi menanggung beban penuh dari distorsi harga yang dihasilkan oleh negara.
Secara teori, kebijakan semacam itu adalah benturan klasik antara negara hukum formal dan material. Negara hukum formal dimulai dengan legalitas prosedural, dan selama harga diumumkan secara sah, kebijakan tersebut dianggap lengkap.
Negara hukum material, di sisi lain, menuntut keadilan substantif: apakah kebijakan tersebut adil, proporsional, dan tidak membebankan beban sosial yang berlebihan pada warga negara? Legalitas prosedural, dalam konteks Pertamax, tidak dapat mencegah masalah konstitusional jika efeknya adalah hilangnya daya beli, tekanan inflasi dan prospek penurunan ekonomi bagi kelas menengah.
Perbandingan internasional menunjukkan bahwa negara lain tidak akan membiarkan harga energi melonjak tanpa penyangga sosial. Data internasional menunjukkan bahwa banyak negara yang mereformasi subsidi energi lebih mampu mengatasi situasi, baik itu melalui bantuan tunai, penurunan tarif dasar, atau penyesuaian harga dengan mekanisme pemerataan sehingga guncangan tidak langsung menghantam masyarakat.
Maroko, misalnya, menambahkan lebih banyak program sosial untuk menangani pengurangan subsidi; Ghana, Nigeria, dan Mozambik juga meningkatkan pengeluaran sosial untuk membantu orang miskin. Di sektor listrik, Armenia, Brasil, Kenya, dan Uganda memiliki tarif dasar yang relatif rendah untuk konsumsi minimum tetapi biaya lebih tinggi untuk penggunaan tinggi. Pesannya jelas: reformasi harga mungkin dilakukan, tetapi negara modern tidak memberikan guncangan penuh kepada masyarakat.
Indonesia memiliki risiko sebaliknya. Perbedaan harga yang tinggi mendorong migrasi konsumen dari Pertamax ke Pertalite, menyebabkan antrean panjang dan membahayakan kuota subsidi. Inti dari hal ini bukan hanya perilaku konsumen yang oportunistik, tetapi juga pendekatan kebijakan yang gagal mengenali elastisitas pasar dan kapasitas fiskal sosial.
Dari sudut pandang teori negara kesejahteraan, negara seharusnya memperbaiki kegagalan pasar, bukan menciptakan kegagalan distribusi baru. Ketika harga energi naik, biaya logistik naik, dan harga kebutuhan pokok terdorong naik, yang kita miliki adalah inflasi dorongan biaya yang menghantam semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang pendapatannya tidak naik secepat harga barang. Pada titik ini, teori konstitusionalisme sosial menjadi relevan.
Dan di banyak negara, pengadilan dan kerangka konstitusional mengatakan bahwa penguasaan negara atas sektor-sektor strategis harus memiliki substansi yaitu akses yang adil, stabil, dan terjangkau. Dengan kata lain, dalam praktiknya, ketika kebijakan energi memperburuk kerentanan sosial, negara tidak mampu memenuhi mandat konstitusionalnya; hanya mematuhi bentuk tetapi tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
Dan di situlah letak masalah paling serius: inflasi berantai dari pompa bensin ke dapur bukan hanya tentang harga, tetapi apakah negara masih peduli dan mau campur tangan untuk warganya atau perlahan-lahan menormalisasi pemindahan beban krisis ke rumah tangga warganya.
***
*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


