Advertisement
Kopi TIMES

Stabilitas Semu di Balik Intervensi BI

Jadi, target Rp15.000 seharusnya tidak dikejar melalui rekayasa nilai tukar yang mahal dan koersif tetapi dengan memperkuat fundamental ekonomi. Negara harus melampaui manajemen persepsi menuju perubahan struktural.

TIMES Indonesia,
Fransiscus Nanga Roka
Fransiscus Nanga Roka - Kopi Times
Stabilitas Semu di Balik Intervensi BI
Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

SURABAYA Tujuan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga rupiah sekitar Rp15.000 per dolar AS tampak seperti stabilitas, tetapi dari sudut pandang hukum dan ekonomi sebenarnya memiliki potensi untuk menciptakan "stabilitas palsu". Kedua intervensi ini yaitu kewajiban hasil ekspor (DHE) dan dorongan untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN)) adalah keputusan politik ekonomi yang perlu dilihat dengan cara yang lebih kritis daripada sekadar teknokratis.

Dari perspektif Hukum dan ekonomi tidak terlalu tepat dengan intervensi agresif BI di pasar valuta asing dan sekuritas domestik yang menunda perubahan mendasar dengan biaya sosial yang besar. Intervensi sistematis seperti SRBI dan intervensi valuta asing memang dapat mengekang volatilitas jangka pendek, tetapi juga menyebabkan moral hazard ketika pelaku pasar berpikir negara akan selalu 'mempertahankan' nilai tukar, apapun kondisi dasarnya. Biaya cadangan devisa yang terkuras, kekhawatiran kerentanan fiskal, dan ruang spekulasi di pemerintah seringkali tidak tercermin dalam narasi kebijakan resmi.

Advertisement

Kebijakan DHE SDA adalah konflik klasik antara formalisme hukum dan kritik terhadap netralitas hukum. Dari sudut pandang Teori Hukum Murni Hans Kelsen, kebijakan ini pada dasarnya adalah pelaksanaan norma dalam urutan bertingkat (Stufenbau): selama ditulis oleh hierarki hukum dan peraturan, maka hukum itu sah. Hukum dianggap di sini sebagai sistem norma "murni" (tidak diatur oleh pertimbangan politik dan moral) dan keabsahannya terletak pada kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi.

Critical Legal Study (CLS) lahir sebagai penolakan terhadap klaim netralitas dan otonomi hukum semacam itu. CLS berpendapat bahwa hukum tidak pernah netral dan merupakan hasil konstruksi sosial dengan hubungan kekuasaan politik dan ekonomi sebagai cermin kepentingan publik yang objektif.

Hukum dan kebijakan ekonomi khususnya DHE adalah alat distribusi manfaat dan biaya kepada kelompok: negara, perusahaan eksportir, pelaku impor, dan masyarakat kelas menengah. Pertanyaannya sekarang: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh stabilitas nilai tukar ini? Dan siapa yang menanggung biayanya?

TKDN juga tidak kebal dari kritik. Retorika resmi adalah bahwa TKDN adalah strategi substitusi impor dan memperkuat kedaulatan industri. Namun, penelitian hukum dan ekonomi harus dilakukan untuk melihat apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan efisiensi dan daya saing atau apakah itu semacam proteksionisme terselubung yang menghasilkan produk mahal dengan kualitas yang tidak selalu kompetitif.

Tanpa perbaikan teknologi dan produktivitas, TKDN berisiko melindungi struktur industri yang tidak efisien atas nama nasionalisme ekonomi. CLS juga akan menambahkan bahwa bahasa teknokratis TKDN dan DHE menyembunyikan dimensi politik: hukum tampak netral dan ilmiah, tetapi sebenarnya mendukung kepentingan ekonomi tertentu. Hukum, dalam pandangan ini, bukanlah wasit yang tidak memihak, tetapi bagian dari konflik yang mereproduksi hierarki sosial dan ekonomi.

Advertisement

Dalam retorika negara tentang cinta produk dalam negeri dan "jangan menimbun dolar" kepada publik, seolah-olah individu yang memutuskan stabilitas nilai tukar dan desain kebijakannya sangat dipengaruhi oleh uang dan kekuasaan. Bahkan dalam tradisi Kelsenian, efektivitas tetap penting: norma adalah hukum yang  efektif, yaitu diikuti dan dilaksanakan.

Jika kebijakan DHE hanya sangat minim dipatuhi, banyak dicari celah dan penghindarannya, maka dari perspektif Kelsenian, itu tidak sah. Kritik CLS dan hukum dan ekonomi bertabrakan di sini: kebijakan yang secara formal sah, tetapi tidak adil dan tidak efisien akan rapuh dalam pelaksanaannya.

Jadi, target Rp15.000 seharusnya tidak dikejar melalui rekayasa nilai tukar yang mahal dan koersif tetapi dengan memperkuat fundamental ekonomi. Negara harus melampaui manajemen persepsi menuju perubahan struktural.

Cara pertama untuk memperkuat basis industri bernilai tambah tinggi adalah dengan berinvestasi dalam penelitian, teknologi, dan pendidikan sehingga struktur ekspor barang bergerak dari bahan mentah ke produk teknologi.

Kedua, reformasi DHE dari pendekatan kewajiban menjadi rezim insentif yang rasional secara sosial; pasar keuangan domestik harus cukup besar dan menarik sehingga repatriasi devisa menjadi pilihan yang paling menguntungkan.

Ketiga, hubungkan TKDN dengan tujuan memperkuat daya saing dan transfer teknologi, bukan hanya angka administratif.

Keempat, buat koordinasi kebijakan fiskal moneter transparan dan akuntabel sehingga publik dapat memahami apa biaya nyata dari intervensi nilai tukar, dan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat kebijakan untuk menutupi risiko fiskal dan politik.

Kelima, keluar dari populisme teknokratis: stabilitas rupiah harus menjadi produk dari ekonomi yang sehat dan adil, bukan proyek simbolis yang rapuh.

Jika langkah-langkah ini tidak diambil, intervensi ganda dan kewajiban devisa hanya akan menghasilkan stabilitas palsu: nilai tukar tampak tenang dan fondasi ekonomi serta struktur hukum perlahan-lahan terurai di bawah permukaan.

***

*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia