Stabilisasi Rupiah Berbiaya Mahal dalam Ketergantungan Modal Asing dan Intervensi Agresif
Stabilisasi rupiah adalah pertarungan antara dua paradigma: stabilitas sebagai tujuan teknokratis untuk kredibilitas berdasarkan kredibilitas pasar global, atau stabilitas sebagai ukuran kedaulatan ekonomi dengan pasar keuangan domestik dan produksi yang
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SURABAYA – Di tengah gejolak ekonomi global, pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) telah diposisikan sebagai arsitek stabilitas melalui kombinasi kebijakan moneter agresif, intervensi pasar valuta asing, dan sinergi fiskal. Namun dari sudut pandang hukum dan keuangan serta Critical Legal Study (CLS) kebijakan ini bukan hanya teknokratis tetapi lebih merupakan manifestasi dari pilihan ideologis yang memprioritaskan stabilitas keuangan daripada kedaulatan ekonomi.
Kenaikan BI-Rate menjadi 5,50 persen dan optimalisasi SRBI adalah paradigma klasik hukum dan keuangan: hukum dan kebijakan dirancang untuk memperkuat kredibilitas pasar sehingga investor dapat berinvestasi di pasar. La Porta et al. menunjukkan bagaimana investor dilindungi dan aturan regulasi dirancang untuk membuat komunitas keuangan lebih bersedia mendanai pasar. Dalam logika ini, regulasi bukanlah kendaraan distribusi kekayaan tetapi instrumen untuk menurunkan risiko bagi pemilik modal.
Negara bertindak bukan sebagai sumber kepastian bagi modal global tetapi sebagai pelindung kepentingan ekonomi domestik. Namun pendekatan ini memiliki kelemahan struktural. Stabilitas yang diciptakan oleh janji pengembalian tinggi adalah stabilitas yang didasarkan pada preferensi investor asing yang dapat dirusak oleh sentimen dan suku bunga global.
Mengacu pada Critical Legal Study (CLS), hukum di sini bukanlah instrumen netral; itu adalah alat untuk melanggengkan ketidaksetaraan global, membuat negara berkembang seperti Indonesia semakin bergantung pada aliran modal internasional. Intervensi besar-besaran BI di pasar valuta asing melalui skema intervensi tiga kali lipat hanya memperburuk ketegangan ini.
Secara hukum, BI memiliki legitimasi untuk menjaga stabilitas rupiah. Namun dari sudut pandang Kelsenian, norma bahwa BI adalah "yang memiliki kekuasaan untuk campur tangan" tidak selalu merupakan masalah keadilan.
Pertanyaan sebenarnya adalah, stabilitas untuk siapa dan dengan biaya apa? Ketika cadangan devisa digunakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar demi menjaga kepercayaan pasar, hukum moneter adalah mekanisme redistribusi risiko: kerentanan pasar global dialihkan ke ekonomi domestik, khususnya kepada kelompok ekonomi yang paling tidak diuntungkan.
Kami juga melihat bahwa pembatasan transaksi valuta asing dan peningkatan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ambivalensi negara. Indonesia adalah ekonomi pasar bebas, tetapi negara mempertahankan kontrol ketat jika volatilitas meningkat. Itu adalah kebalikan dari peta Duncan Kennedy tentang "tiga globalisasi" hukum di mana pemikiran hukum kontemporer menggabungkan neo formalisme pasar dengan pemikiran yang digerakkan oleh kebijakan, yang semuanya kompromi.
"Kebebasan pasar" tampaknya hegemonik tetapi dalam praktiknya selektif: terbuka ketika modal menguntungkan, dibatasi selama mempengaruhi stabilitas makro. Dalam nada yang sama, program dedolarisasi dan optimalisasi hasil ekspor (DHE) tidak luput dari kritik.
Dalam kerangka hukum dan pembangunan, kebijakan ini tampaknya merupakan "modernisasi hukum" untuk memperkuat posisi domestik. Namun seperti yang diingatkan oleh David Trubek dan generasi baru teori hukum dan pembangunan, reformasi hukum sering kali merupakan lapisan normatif untuk mengabaikan lanskap ekonomi dan politik yang terdistorsi.
Tanpa transformasi sistem produksi, dari pengekspor komoditas menjadi perusahaan manufaktur dan jasa bernilai tambah tinggi, dedolarisasi hanya akan menjadi tambal sulam regulasi dan bersifat kosmetik saja.
Stabilisasi rupiah saat ini lebih merupakan proyek rekayasa hukum untuk menjaga kepercayaan pasar global daripada cerminan ekonomi domestik yang harus dibangun kembali. Hukum dan kebijakan moneter bertindak sebagai cara untuk mendisiplinkan negara itu sendiri, dan Indonesia perlu terus beradaptasi dengan logika modal global untuk menjaga aksesnya ke pembiayaan dan kepercayaan investor. Bagaimana kita bisa keluar dari jebakan ini?
Pertama, hukum moneter perlu diorientasikan kembali dari bias pro-modal global yang lazim saat ini. BI seharusnya tidak hanya menjadi pelindung stabilitas harga dan nilai tukar secara alami tetapi juga harus diberi dan menggunakan arahan normatif untuk menganalisis dampak distribusi kebijakan pada sektor riil, UMKM, dan tenaga kerja. Dalam istilah hukum dan keuangan, ini berarti mengubah permainan dari perlindungan investor menjadi melindungi "masyarakat sebagai kreditur terakhir" menggantikan kebijakan negara.
Kedua, Indonesia harus menciptakan kedaulatan keuangan melalui pengembangan pasar keuangan domestik. La Porta et al. menunjukkan bahwa desain hukum juga dapat mempromosikan pengembangan pasar keuangan; tetapi desain itu tidak harus diarahkan hanya pada investor asing.
Regulasi dapat disusun untuk membantu investor lokal, dana pensiun nasional, dan lembaga keuangan publik untuk memiliki alternatif terhadap uang panas dan portofolio jangka pendek untuk pembiayaan pembangunan.
Ketiga, reformasi struktural harus secara eksplisit dibingkai sebagai agenda hukum dan bukan hanya agenda ekonomi teknis. Hukum pembangunan tidak netral; itu selalu berpihak pada model pembangunan tertentu, seperti yang telah lama dipertahankan oleh Trubek.
Oleh karena itu, regulasi industri, perdagangan, dan investasi harus diperkenalkan untuk mempromosikan proses industrialisasi yang didasarkan pada nilai tambah tinggi, transfer teknologi, dan pembangunan rantai pasokan domestik. Tanpa itu, hukum akan tetap digunakan untuk melegitimasi formula akumulasi lama dari komoditas dan ketergantungan devisa.
Keempat, transparansi kebijakan moneter harus ditingkatkan untuk menghindari apa yang dalam tradisi CLS disebut sebagai ketidakjelasan teknokratis, di mana kompleksitas kebijakan digunakan untuk membungkam debat publik dan mengisolasi keputusan dalam lingkaran teknokratis. Stabilitas tidak boleh menjadi pembenaran untuk kurangnya kritik dan partisipasi. Sebaliknya, di masa krisis, kita perlu memperkuat legitimasi demokratis atas kebijakan moneter dan fiskal.
Stabilisasi rupiah adalah pertarungan antara dua paradigma: stabilitas sebagai tujuan teknokratis untuk kredibilitas berdasarkan kredibilitas pasar global, atau stabilitas sebagai ukuran kedaulatan ekonomi dengan pasar keuangan domestik dan produksi yang kuat.
Selama hukum dan kebijakan tidak sesuai dengan logika modal global yang dikritik oleh Kennedy, Trubek, dan ahli teori hukum dan keuangan berpengaruh lainnya, setiap upaya untuk "menyelamatkan" rupiah hanya akan melanggengkan ketergantungan.
Rupiah mungkin stabil hari ini, tetapi dasar kedaulatan ekonomi perlahan-lahan terkikis melalui keputusan hukum dan kebijakan yang lebih dari sekadar keputusan politik, rupiah perlahan-lahan terurai bahkan dalam hal keputusan hukum dan kebijakan yang dianggap remeh tetapi bermotivasi politik.
***
*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


