Advertisement
Kopi TIMES

Negara Gagal Menurunkan BBM Meski Minyak Dunia Anjlok

Penurunan harga minyak dunia adalah ujian kejujuran konstitusional. Apakah Pasal 33 UUD 1945 benar-benar menjadi norma hidup yang membimbing kebijakan energi, atau hanya mantra konstitusional yang dikutip dalam pidato dan diabaikan di meja penetapan harga

TIMES Indonesia,
Fransiscus Nanga Roka
Fransiscus Nanga Roka - Kopi Times
Negara Gagal Menurunkan BBM Meski Minyak Dunia Anjlok
Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

SURABAYA Penurunan dramatis harga minyak dunia setelah perjanjian damai AS-Iran dan pembukaan kembali jalur pelayaran strategis di Selat Hormuz memberi tahu kita sesuatu bahwa  premi risiko geopolitik yang selama ini membebani harga energi global terlalu berat kini dengan cepat menguap dari pasar.

Brent dan WTI telah jatuh secara dramatis, menandai normalisasi pasokan dan meredanya ketidakpastian. Namun di Indonesia, harga bahan bakar non-subsidi tetap sama, seolah-olah kita beroperasi di alam ekonomi yang berbeda. Di sini, kegagalan negara tidak akan ditutupi oleh retorika "mekanisme pasar."

Advertisement

Dari sudut pandang konstitusional, ini bukan hanya pertanyaan teknis tentang penentuan harga, tetapi melanggar Pasal 33 UUD 1945. Menurut Pasal 33 ayat (2) dan (3) semua cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Energi (minyak dan bahan bakar) bukan hanya bidang strategis yang harus sejalan dengan keadilan sosial tetapi juga logika akumulasi keuntungan. Di dunia di mana harga minyak turun tetapi harga bahan bakar tinggi, gagasan kebijakan energi sebagai fungsi dari prinsip 'kemakmuran terbesar bagi rakyat' perlu dipertanyakan.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah memperluas pemahaman "dikuasai oleh negara" sebagai kewajiban untuk mengatur, mengelola, mengawasi, dan mengendalikan demi keadilan dan kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk memiliki secara formal.

Jika harga bahan bakar tidak mencerminkan penurunan biaya global, fungsi kontrol negara berkurang menjadi sekadar cap legal pada praktik komersialisasi yang tidak memperhitungkan keadilan distributif. Negara bergerak dari "pembawa amanat Pasal 33" menjadi fasilitator status quo harga yang merugikan publik.

Dari perspektif teori keadilan, terutama Rawls, ketidakseimbangan ini bahkan lebih jelas. Prinsip perbedaan Rawls adalah bahwa ketidaksetaraan sosial ekonomi hanya dapat dibenarkan selama memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak diuntungkan.

Advertisement

Harga bahan bakar yang tetap tinggi ketika biaya input global turun jelas tidak benar karena kelompok berpenghasilan rendah dan kelas pekerja yang transportasinya sangat bergantung pada transportasi darat harus menanggung beban yang sangat berat tanpa kompensasi. Dalam istilah Rawlsian, kebijakan harga energi Indonesia tidak memenuhi persyaratan keadilan sebagai kewajaran.

Selain itu, akses ke energi yang terjangkau sangat penting untuk banyak "barang primer" lainnya  seperti mobilitas, pekerjaan, pendidikan, kesehatan yang menjadi fokus utama teori keadilan distributif modern.

Ketika negara membiarkan harga bahan bakar tetap tinggi bahkan ketika seharusnya diturunkan, negara pada dasarnya mengunci akses ke barang-barang primer ini bagi kelompok yang paling rentan. Ini bukan hanya kebijakan yang tidak populer tetapi juga bentuk ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan baik Pasal 33 maupun prinsip keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945. Bagaimana seharusnya negara bertindak?

Pertama, mekanisme penetapan harga otomatis harus dibentuk, yang secara normatif mengikat dengan formula transparan yang menghubungkan harga bahan bakar domestik dengan pergerakan harga minyak dunia dan parameter penting lainnya seperti nilai tukar, biaya distribusi dan dipublikasikan secara berkala. Ini sejalan dengan akuntabilitas dan transparansi dalam penguasaan negara atas cabang produksi yang penting.

Kedua, struktur biaya bahan bakar harus diaudit dan diungkapkan secara rinci kepada publik sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Tanpa transparansi biaya, janji "untuk stabilitas fiskal" atau "untuk kesehatan BUMN" menjadi jargon teknokratis yang menutupi ketidakadilan distributif. Di bawah Pasal 33, BUMN energi tidak dapat dilihat hanya sebagai korporasi yang mencari keuntungan; mereka harus menjadi instrumen konstitusional untuk memastikan kemakmuran rakyat.

Ketiga, negara perlu membangun desain dana stabilisasi energi yang benar-benar dua arah: mengumpulkan surplus ketika harga minyak rendah dan menggunakannya untuk menahan lonjakan harga ketika minyak naik bukan sebaliknya.

Ini adalah pengaturan yang lebih koheren dengan prinsip maximin Rawlsian: risiko dan manfaat dibagi dengan cara yang memaksimalkan posisi kelompok terlemah, bukan hanya menyelamatkan keseimbangan keuangan negara atau BUMN.

Akhirnya, penurunan harga minyak dunia adalah ujian kejujuran konstitusional. Apakah Pasal 33 UUD 1945 benar-benar menjadi norma hidup yang membimbing kebijakan energi, atau hanya mantra konstitusional yang dikutip dalam pidato dan diabaikan di meja penetapan harga?

Jika negara terus gagal menurunkan harga bahan bakar ketika semua indikator objektif mengizinkannya, maka yang runtuh bukan hanya rasionalitas ekonomi tetapi juga klaim bahwa ekonomi nasional diatur "untuk kemakmuran terbesar bagi rakyat."

***

*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia