Advertisement
Kopi TIMES

Menelisik Analogi yang Keliru dalam Kasus Pesantren

Ukuran utama dari sebuah lembaga bukanlah seberapa besar dan lama ia dipertahankan, melainkan seberapa kuat melindungi mereka yang paling rentan di dalamnya.

TIMES Indonesia,
Mohamad Sinal
Mohamad Sinal - Kopi Times
Menelisik Analogi yang Keliru dalam Kasus Pesantren
Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Dalam setiap perdebatan publik mengenai kasus kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan pesantren, kerap muncul satu argumen yang terdengar sederhana, logis, dan sekilas meyakinkan: yang harus dihukum adalah pelakunya, bukan lembaganya. Argumen ini bahkan diperkuat dengan analogi—jika rektor bermasalah, kampus tidak ditutup; jika pendeta melanggar hukum, gereja tidak dibubarkan; jika bupati korupsi, kantor pemerintahan tetap berjalan.

Namun, di sinilah letak persoalan mendasar: analogi tersebut tidaklah tepat. Analogi yang menyamakan pesantren dengan institusi lain mengabaikan perbedaan mendasar pada struktur otoritas, relasi kuasa, dan karakter kelembagaan. Kepatuhan mutlak berbasis kultural (ta'dzim) di dunia pesantren menciptakan ruang tertutup yang membuat korban terjebak dalam asimetri kuasa dan kehilangan akses pelaporan.

Advertisement

Dari perspektif hukum kelembagaan, pesantren dalam banyak praktiknya masih beroperasi dalam pola otoritas yang terpusat. Kiai (pemilik) tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, melainkan juga sebagai otoritas keilmuan, moral, dan spiritual sekaligus. Dalam realitanya, garis pemisah antara pemilik, pengelola, dan pengawas nyaris tidak ada.

Hal tersebut berbeda secara fundamental dengan kampus, pemerintahan, maupun institusi keagamaan formal yang memiliki struktur berlapis, mekanisme kontrol internal, serta sistem akuntabilitas yang relatif lebih mapan.  Institusi modern tersebut memiliki pembagian kerja yang jelas sehingga kesalahan oknum dapat langsung diisolasi tanpa merusak seluruh sistem. Selain itu, keberadaan lembaga pengawas independen memastikan bahwa setiap pelanggaran etika akan diproses secara transparan.

Dalam konteks negara hukum, setiap kekuasaan seharusnya tunduk pada prinsip checks and balances. Namun, dalam realitas sosiologis pesantren tertentu, mekanisme ini tidak selalu bekerja efektif. Ketika otoritas terkonsentrasi pada satu figur, maka penyimpangan yang terjadi bukan hanya bersifat individual semata, melainkan berpotensi mencerminkan kegagalan sistemik.

Di titik inilah pepatah lama menemukan relevansinya: “jangan berharap bayangan yang lurus, dari tongkat yang bengkok.” Ketika figur sentral—yang menjadi sumber nilai, teladan, dan arah moral—justru menyimpang dengan melakukan tindakan asusila terhadap santrinya, maka yang rusak bukan hanya perilaku personal, melainkan juga fondasi etik yang menopang lembaga itu sendiri. Dalam kondisi seperti ini, sulit berharap sistem pendidikan dan pembinaan akhlak berjalan lurus, jika sumber otoritasnya telah kehilangan integritas.

Dari perspektif sosiologis, relasi antara kiai dan santri tidak dapat disamakan dengan relasi antara rektor dan mahasiswa, atau antara kepala daerah dan warga/masyarakat. Hubungan di pesantren dibangun di atas fondasi kultural yang kuat: kepatuhan, penghormatan (ta’dzim), dan kepercayaan total. Santri tidak hanya belajar, tetapi juga hidup dalam ruang yang sama, dalam sistem yang tertutup, dengan ketergantungan yang tinggi—baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual.

Advertisement

Dalam situasi seperti ini, relasi kuasa menjadi sangat asimetris. Kiai bukan sekadar pemimpin, melainkan figur yang otoritasnya jarang dipertanyakan. Ketika terjadi penyimpangan, korban sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan: sulit melawan, takut melapor, dan terjebak dalam tekanan kultural yang membungkam.

Bandingkan dengan mahasiswa yang memiliki akses terhadap ruang publik, media, organisasi, dan mekanisme advokasi. Atau warga negara yang dapat mengadu ke lembaga pengawas, lembaga penegak hukum, bahkan media massa. Dalam konteks pesantren, akses tersebut tidak selalu tersedia secara efektif (tertutup).

Dari sudut pandang perlindungan hukum, negara tidak hanya berkewajiban menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa lingkungan tempat terjadinya pelanggaran tidak lagi menjadi ruang yang berbahaya. Di sinilah pentingnya membedakan antara “menghukum lembaga” dan “melindungi korban”.

Penutupan pesantren—jika sampai terjadi—tidak dapat serta-merta dipahami sebagai bentuk penghukuman kolektif. Dalam kondisi tertentu, langkah tersebut justru merupakan bentuk intervensi negara untuk menghentikan potensi kerugian yang lebih besar, terutama jika lembaga terbukti: menutup-nutupi pelanggaran, melindungi pelaku, atau gagal membangun sistem perlindungan yang memadai.

Dalam logika hukum modern, tindakan administratif terhadap lembaga bukanlah anomali. Izin usaha dapat dicabut, lembaga pendidikan dapat dibekukan, bahkan organisasi dapat dibubarkan jika terbukti membahayakan publik (santri). Prinsipnya sederhana: keselamatan dan perlindungan masyarakat berada di atas kepentingan institusi.

Namun perlu ditegaskan bahwa tidak semua pesantren harus diperlakukan sama. Generalisasi adalah sebuah kekeliruan. Masih banyak pesantren yang justru menjadi teladan dalam membangun sistem perlindungan santri, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, ketika terjadi kasus yang melibatkan otoritas tertinggi dan diikuti dengan kegagalan institusional, maka pendekatan yang diambil tidak bisa lagi sekadar individual.

Di sinilah analogi yang sering digunakan menjadi problematik. Yakni menyederhanakan persoalan yang kompleks menjadi sekadar soal individu, padahal dalam banyak kasus, struktur dan kultur lembaga justru berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran. Ketika sebuah sistem menempatkan satu figur sebagai pusat kebenaran tanpa celah kritik, maka segala bentuk penyelewengan di dalamnya akan dengan mudah tertutupi oleh benteng kultural lembaga tersebut.

Dengan demikian, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada dikotomi “pelaku versus lembaga”. Yang lebih penting adalah memastikan: apakah lembaga tersebut aman? apakah ada mekanisme pencegahan? apakah korban dilindungi? dan apakah keadilan benar-benar ditegakkan?

Jika jawabannya tidak, maka intervensi terhadap lembaga—dalam bentuk evaluasi, pembekuan, bahkan penutupan—bukanlah tindakan berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan sistemik. Langkah tegas ini diambil demi menempatkan keselamatan para santri dan keadilan bagi korban di atas kepentingan eksistensi institusi itu sendiri. Ketika fungsi perlindungan telah lumpuh, negara wajib hadir untuk meruntuhkan tembok impunitas yang selama ini membentengi pelaku kejahatan (kekerasan seksual).

Dengan demikian, kita harus jujur mengakui: tidak semua analogi itu setara. Menyamakan posisi kiai dalam pesantren dengan rektor, pendeta, atau pejabat publik tanpa melihat konteks sosiologis dan struktur kekuasaan adalah kekeliruan berpikir. Dalam persoalan yang menyangkut keselamatan anak dan martabat manusia, kekeliruan semacam ini bukan sekadar soal logika—melainkan soal keadilan.

Ukuran utama dari sebuah lembaga bukanlah seberapa besar dan lama ia dipertahankan, melainkan seberapa kuat melindungi mereka yang paling rentan di dalamnya. Institusi yang megah dan berumur panjang akan kehilangan seluruh legitimasi moralnya jika membiarkan ruang-ruang di dalamnya menjadi “sarang ketakutan” bagi para pencari ilmu. Ketika benteng perlindungan roboh, segala pencapaian historis tidak lagi memiliki arti di hadapan penderitaan para korban. Oleh karena itu, komitmen terhadap kemanusiaan dan keadilan harus selalu berada di atas nama besar sebuah lembaga.

***

*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia