Advertisement
Kopi TIMES

HAM dalam Ruang Digital

RUU HAM, apabila kelak disahkan menjadi undang-undang, semestinya menjadi sebuah pernyataan tegas bahwa sejauh apa pun lompatan peradaban di dunia maya.

TIMES Indonesia,
HAM dalam Ruang Digital
Erlangga Hendratono, Analis Hukum, Kementerian HAM
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Jakarta Jejak-jejak kita di dunia maya adalah realita. Pelbagai ekspresi duka, suka, cita, dan tawa terekam, diproses, serta tersimpan di dunia digital sebagai data. Ini bukan hanya fakta yang dialami segelintir orang, melainkan tentang kita semua.

Dengan jumlah netizen yang menembus 229,4 juta jiwa atau setara 80,66 persen dari total populasi Indonesia, ruang digital telah menjadi ruang hidup bersama. Sebagai ruang hidup, berbagai kerentanan yang berpotensi destruktif juga menjadi kenyataan yang tidak dapat diabaikan.

Advertisement

Peretasan, doxing, hingga penyalahgunaan data pribadi di dunia digital terus menghantui masyarakat. Terlampau banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi untuk disebutkan satu per satu dalam sebuah tulisan.

Fenomena dan pola pelanggaran HAM di ruang digital hari ini bahkan nyaris belum terpikirkan ketika berbagai instrumen HAM internasional mulai diadopsi ke dalam sistem hukum nasional.

Kenyataan-kenyataan tersebut sepatutnya membangunkan kesadaran kita bahwa perlindungan HAM tidak lagi terpenjara pada batas-batas fisik semata. Persoalannya, Undang-Undang HAM yang disusun lebih dari seperempat abad lalu kini terkesan kikuk dalam menjawab berbagai fenomena dan kerentanan yang muncul di era digital.

Untuk menjawab tantangan di dunia digital saat ini, Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah digodok pemerintah hadir sebagai sebuah terobosan. Melalui rancangan beleid tersebut, pemerintah beritikad memperkuat jaminan perlindungan atas hak privasi di ruang digital. RUU HAM didesain untuk menyegarkan paradigma perlindungan HAM agar selaras dengan akselerasi teknologi dan dinamika zaman.

Dalam dua dekade terakhir, di tingkat global, hak atas privasi dan perlindungan data pribadi telah menjadi diskursus HAM yang sangat serius. Kini telah menjadi konsensus internasional bahwa ketika perlindungan terhadap privasi dan data pribadi di dunia digital runtuh, kebebasan berekspresi pun akan ikut tergerus.

Advertisement

Arus pemikiran global inilah yang kemudian diadopsi ke dalam Pasal 30 RUU HAM. Dalam rancangan pasal tersebut, negara mengakui pentingnya serta berkomitmen penuh terhadap perlindungan hak atas privasi dan diri pribadi. Privasi maupun data pribadi di ruang digital tidak boleh dipergunakan secara sewenang-wenang ataupun melawan hukum.

Selanjutnya, melalui Pasal 9 RUU HAM, pemerintah mengadopsi prinsip universal bahwa hak-hak yang dijamin dalam undang-undang di dunia nyata wajib memperoleh perlindungan yang setara di dunia maya. Ketentuan ini menjadi pernyataan filosofis bahwa ruang digital bukanlah wilayah yang berada di luar jangkauan perlindungan HAM.

Dalam Pasal 9 tersebut, perlindungan HAM tidak berfokus pada mediumnya, melainkan pada keberadaan individu sebagai pemegang hak. Dengan demikian, perlindungan negara terhadap kebebasan berekspresi, hak atas privasi, hak memperoleh informasi, hingga hak atas lingkungan tetap melekat pada setiap individu, meskipun aktivitasnya berlangsung di ruang digital.

Pendekatan tersebut sepenuhnya sejalan dengan perkembangan standar HAM internasional. Resolusi Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 20/8 Tahun 2012 dan Nomor 26/13 Tahun 2014 telah menegaskan prinsip utama bahwa "the same rights that people have offline must also be protected online."

Sementara itu, RUU HAM juga mengatur mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Melalui Pasal 31, RUU HAM pada dasarnya hendak memperkuat norma perlindungan privasi seseorang dengan menegaskan bahwa setiap individu berhak atas penghapusan atau pembatasan akses terhadap informasi mengenai dirinya yang sudah tidak lagi relevan melalui penetapan pengadilan.

Menariknya, RUU HAM juga berupaya menjaga keseimbangan secara proporsional antara hak individu dan hak masyarakat. Hak untuk dilupakan tidak boleh ditafsirkan sebagai hak untuk menghapus sejarah secara sepihak. Kendati seseorang berhak mengajukan penghapusan informasi mengenai dirinya yang telah tidak relevan, pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan pengadilan.

Karena itu, pelaksanaan hak untuk dilupakan tetap harus mengindahkan kepentingan umum serta kebebasan berekspresi. Dengan demikian, hak tersebut tidak bersifat absolut. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap menjadi pertimbangan penting sebagaimana diatur dalam rezim HAM internasional.

Peradaban Digital Tanpa Mengorbankan Martabat Manusia

Perkembangan peradaban digital dan hak asasi manusia bukanlah dua kekuatan yang harus saling berbenturan ataupun saling meniadakan. Keduanya semestinya dapat berjalan beriringan.

Perkembangan digital bukan sekadar soal siapa yang paling cepat, melainkan siapa yang paling bertanggung jawab. Dalam konteks itulah RUU HAM berupaya menjawab kegelisahan masyarakat atas berbagai tantangan zaman.

RUU HAM, apabila kelak disahkan menjadi undang-undang, semestinya menjadi sebuah pernyataan tegas bahwa sejauh apa pun lompatan peradaban di dunia maya, kemajuan tersebut tidak boleh dibangun di atas reruntuhan pengorbanan martabat manusia. (*)

***

*) Oleh : Erlangga Hendratono, Analis Hukum, Kementerian HAM.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia