Advertisement
Kopi TIMES

Ormas Tidak Diharamkan Membantu Penegakan Hukum

Ormas tidak diharamkan membantu penegakan hukum. Yang diharamkan adalah kesewenang-wenangan. Di antara keduanya, terdapat ruang partisipasi yang sah, konstitusional, dan bermartabat. 

TIMES Indonesia,
Mohamad Sinal
Mohamad Sinal - Kopi Times
Ormas Tidak Diharamkan Membantu Penegakan Hukum
Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Pernyataan bahwa penegakan hukum sepenuhnya merupakan domain aparat negara sering kali dipahami secara kaku dan absolut. Bahkan, tidak jarang muncul klaim bahwa individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) sama sekali tidak boleh terlibat dalam penegakan hukum.

Pandangan ini biasanya didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya Pasal 59 ayat (2) huruf e.

Advertisement

Namun, pemahaman tersebut sesungguhnya sangat problematik.  Benar dalam satu hal, tetapi keliru dalam hal yang lain. Yang dilarang oleh undang-undang bukanlah keterlibatan ormas dalam penegakan hukum, melainkan pengambilalihan kewenangan penegak hukum. Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara mengambil alih dan membantu

Undang-undang memang melarang ormas melakukan tindakan seperti razia sepihak, penangkapan, penggeledahan, penyegelan, atau penghukuman terhadap warga. Tindakan-tindakan tersebut jelas merupakan domain aparat penegak hukum. Namun, tidak satu pun norma tersebut yang melarang ormas untuk berperan sebagai mitra sosial dalam mendukung penegakan hukum.

Dalam negara hukum modern, penegakan hukum tidak hanya bersifat state-centered, tetapi juga society-supported. Artinya, negara tetap menjadi aktor utama, tetapi masyarakat memiliki ruang partisipasi yang sah dan bahkan diperlukan. Tanpa partisipasi masyarakat, penegakan hukum akan menjadi kaku, jauh dari realitas sosial, dan berpotensi kehilangan daya jangkaunya.

Dalam praktik, ormas justru sering menjadi garda terdepan dalam melaporkan dugaan tindak pidana, mendampingi korban, memberikan advokasi hukum, serta mendorong aparat agar bertindak secara adil dan transparan. Peran  tersebut bukan hanya sah, melainkan juga merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi.

Selain itu, dalam banyak kasus, kehadiran ormas menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat. Tidak semua korban memiliki keberanian, akses, atau kepercayaan untuk langsung berhadapan dengan institusi penegak hukum. Pada titik inilah ormas berfungsi sebagai penghubung, pelindung awal, sekaligus penguat suara mereka yang lemah.

Advertisement

Menghapus atau membatasi peran ini dengan tafsir yang sempit justru berisiko melemahkan perlindungan hukum itu sendiri. Hukum pidana tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural yang mengabaikan kenyataan sosiologis di lapangan.

Ketika interpretasi hukum terlalu kaku, korban sering kali terpojok karena tidak memiliki kuasa untuk melawan struktur yang menindasnya. Oleh karena itu, perluasan tafsir yang berpihak pada keadilan sangat penting untuk memastikan hukum tetap menjadi pelindung bagi pihak yang paling lemah.

Dari perspektif hukum, partisipasi masyarakat juga sejalan dengan prinsip access to justice. Negara tidak hanya berkewajiban menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap keadilan. Ormas, dalam hal ini, menjadi bagian dari ekosistem yang memperluas akses tersebut. Bagaimana dengan perspektif syariah?

Benar bahwa penegakan hukum pidana merupakan kewenangan pemerintah (ulil amri). Kaidah iqamatul hudud ilal imam menegaskan hal tersebut. Namun, ini tidak berarti masyarakat sama sekali tidak memiliki peran.

Keterlibatan aktif publik dalam melakukan pengawasan, pelaporan, dan pengawalan kasus justru menjadi elemen krusial agar penegakan hukum tersebut tidak berjalan tebang pilih. Tanpa adanya kontrol sosial dari masyarakat, otoritas yang dimiliki penguasa rentan disalahgunakan untuk melindungi kepentingan pihak yang kuat.

Islam dengan tegas mengenal konsep amar ma’ruf nahi munkar yang tidak berhenti pada diam. Tentu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan hikmah, tanpa melampaui batas, dan tidak mengambil alih kewenangan negara. Tetapi menegur, melaporkan, mencegah kemungkaran dalam batas kemampuan, serta melindungi pihak yang lemah adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang diakui dalam ajaran Islam.

Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara hukum negara dan syariah dalam hal tersebut. Keduanya sama-sama melarang tindakan main hakim sendiri, tetapi tidak pernah melarang partisipasi masyarakat dalam mendukung tegaknya keadilan. Yang perlu diluruskan adalah narasi yang menyamakan seluruh keterlibatan ormas dengan tindakan ilegal, kemudian menjadi generalisasi yang berbahaya.

Ormas memang tidak boleh menjadi polisi, jaksa, hakim, dan algojo sekaligus. Tetapi ormas juga tidak boleh direduksi menjadi penonton pasif ketika terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat. Kehadiran elemen sipil (Ormas) harus tetap berfungsi sebagai penyeimbang yang aktif melalui jalur advokasi resmi, edukasi publik, dan pengawalan moral agar hukum tidak berjalan tebang pilih. Gerakan sosial keagamaan justru memegang tanggung jawab etis untuk menyuarakan kebenaran dan menjadi benteng pelindung bagi mereka yang suaranya dibungkam oleh tembok kekuasaan.

Di tengah realitas di mana tidak semua kasus cepat ditangani, tidak semua korban berani bersuara, dan tidak semua aparat hadir secara ideal, peran ormas justru menjadi penting—bukan untuk menggantikan negara, tetapi untuk menguatkan fungsi negara itu sendiri. Sebab, negara hukum yang sehat bukanlah negara yang memonopoli semua peran, melainkan negara yang mampu bersinergi dengan masyarakat dalam menegakkan keadilan.

Ormas tidak diharamkan membantu penegakan hukum. Yang diharamkan adalah kesewenang-wenangan. Di antara keduanya, terdapat ruang partisipasi yang sah, konstitusional, dan bermartabat. Ruang partisipasi ini mewujud dalam bentuk pengawalan kasus, pendampingan psikologis bagi korban, serta penyediaan ruang aman yang sering kali gagal difasilitasi oleh birokrasi formal.

Dengan mengambil peran strategis tersebut, organisasi kemasyarakatan dapat memperkuat sistem keadilan tanpa harus terjebak dalam aksi main hakim sendiri yang merusak tatanan hukum. Kehadiran aktif yang terukur inilah yang justru akan menyelamatkan marwah lembaga keagamaan dari stigma negatif publik. Langkah ini juga menjadi penegas bahwa kepedulian terhadap kemanusiaan jauh lebih mulia daripada sekadar menyembunyikan kebusukan demi menjaga citra semu institusi.

***

*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia