Advertisement
Kopi TIMES

Menegakkan Keadilan

Dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari kekuatan massa, tetapi dari proses hukum yang sah.

TIMES Indonesia,
Menegakkan Keadilan
Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua MUI Bidang Pesantren.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Malang Fenomena main hakim sendiri yang mengatasnamakan moralitas, agama, atau kepedulian sosial merupakan bentuk kemunduran serius dalam negara hukum.

Tindakan berupa razia sepihak, intimidasi, penyegelan, pembubaran kegiatan, hingga penghukuman terhadap pihak yang masih berstatus dugaan, tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum modern. Secara yuridis, ini adalah pelanggaran terhadap prinsip fundamental negara hukum.

Advertisement

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh proses penegakan hukum bersifat state monopoly on coercion hanya negara melalui aparat yang sah yang berwenang melakukan penegakan hukum.

Segala bentuk pengambilalihan kewenangan penegakan hukum oleh individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan merupakan penyimpangan serius dari sistem hukum nasional.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 secara tegas melarang ormas melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, razia, penyegelan, penggeledahan, pembubaran paksa, atau penghukuman di luar putusan pengadilan merupakan ultra vires act tindakan melampaui kewenangan hukum.

Dalam perspektif hukum pidana, terdapat dua prinsip yang bersifat absolut: Pertama, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tidak seorang pun dapat diperlakukan sebagai pelaku pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Kedua, asas pertanggungjawaban pidana individual. Hukum pidana Indonesia secara tegas menolak konsep kesalahan kolektif. Tidak ada dasar hukum untuk menghukum keluarga, komunitas, organisasi, atau institusi atas perbuatan individu yang tidak terbukti memiliki keterlibatan hukum.

Dengan demikian, tindakan menyegel lembaga, melakukan persekusi, atau memberikan stigma kolektif atas dugaan perbuatan individu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan prinsip keadilan.

Lebih jauh, tindakan main hakim sendiri bukan hanya cacat secara hukum, tetapi juga dapat memenuhi unsur tindak pidana. Penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, ancaman, intimidasi, dan perampasan kemerdekaan adalah delik yang dapat dikenakan kepada pelaku tindakan tersebut. Artinya, dalih moral tidak pernah dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.

Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Jika negara membiarkan mekanisme hukum digantikan oleh aksi kolektif, maka yang runtuh bukan hanya wibawa hukum, tetapi struktur negara itu sendiri.

Dalam hukum Islam pun prinsip ini tidak bertentangan. Penegakan hukum merupakan kewenangan ulil amri. Kaidah fikih menyatakan secara eksplisit: Iqamatul hudud ilal imam (Penegakan sanksi pidana adalah otoritas pemerintah).

Karena itu, setiap tindakan penghukuman di luar proses peradilan bukan bagian dari syariat, melainkan penyimpangan terhadap prinsip keadilan yang justru menjadi tujuan utama hukum Islam.

Islam sendiri menempatkan standar pembuktian yang sangat ketat bahkan dalam perkara hudud. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan dugaan, emosi, atau tekanan kelompok.

Amar ma’ruf nahi munkar tidak pernah dimaknai sebagai lisensi untuk menghukum. Ia adalah instrumen etis, bukan kewenangan yudisial. Pelanggaran hukum wajib disampaikan kepada aparat, bukan dieksekusi oleh massa.

Dengan demikian, tidak ada dikotomi antara hukum negara dan syariat dalam isu ini. Keduanya bertemu pada satu titik yang sama: penolakan total terhadap main hakim sendiri.

Indonesia membutuhkan ketertiban hukum, bukan mobilisasi massa yang menggantikan fungsi negara.

Para ahli hukum telah mewariskan adagium yang tidak lekang oleh waktu: fiat justitia ruat caelum sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.

Namun dalam negara hukum modern, adagium tersebut hanya memiliki makna jika ditegakkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan sepihak, persekusi, atau penghukuman kolektif.

Dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari kekuatan massa, tetapi dari proses hukum yang sah. Dan setiap penyimpangan dari prinsip ini adalah ancaman langsung terhadap negara hukum itu sendiri.

***

*) Oleh : Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua MUI Bidang Pesantren.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia