Yakuza Maneges sebagai Alarm Sosial
Kehadiran Yakuza Maneges mengingatkan kita bahwa hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Hukum hidup dalam interaksi dengan masyarakat. Ketika masyarakat bersuara, berarti ada sesuatu yang perlu didengar.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Dalam lanskap penegakan hukum yang terus bergerak di antara idealitas dan realitas, kehadiran organisasi kemasyarakatan seperti Yakuza Maneges tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang melahirkannya. Ia bukan sekadar fenomena insidental, melainkan refleksi dari kegelisahan publik yang semakin menguat terhadap kinerja hukum yang dianggap belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Dalam perspektif ini, Yakuza Maneges dapat dipahami sebagai alarm sosial sebuah sinyal peringatan bahwa terdapat ketidakseimbangan dalam sistem hukum yang membutuhkan perhatian serius.
Konsep alarm sosial mengandung makna bahwa suatu entitas muncul bukan untuk menggantikan sistem yang ada, melainkan untuk mengingatkan bahwa sistem tersebut sedang menghadapi persoalan. Jadi, alarm tersebut tidak memadamkan api, tetapi memberi tahu bahwa ada potensi kebakaran. Demikian pula, kehadiran Yakuza Maneges menjadi indikator bahwa terdapat celah dalam penegakan hukum baik dalam aspek kecepatan, keadilan, maupun integritas.
Dalam konteks ini, Gustav Radbruch memberikan landasan filosofis untuk memahami fenomena tersebut. Radbruch menegaskan bahwa hukum harus berorientasi pada keadilan. Ketika hukum positif menghasilkan ketidakadilan yang tidak tertahankan, maka legitimasi moralnya runtuh. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat bukan melihat hukum sebagai pelindung, melainkan sebagai struktur yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Pada titik itulah, “alarm sosial” mulai berbunyi. Yakuza Maneges hadir dalam ruang tersebut. Ruang di mana kepercayaan publik mengalami erosi. Masyarakat pun melihat adanya ketimpangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, sehingga muncul dorongan untuk mencari mekanisme kontrol alternatif.
Yakuza Maneges menjadi salah satu bentuk artikulasi dari dorongan tersebut. Mereka mengawasi, mengkritisi, bahkan dalam batas tertentu ikut terlibat dalam mengungkap persoalan yang luput dari perhatian aparat. Tujuannya agar hukum dapat memberi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Menempatkan ketiganya sebagai “ruh utama” dalam setiap embusan napas penegakan hukum merupakan sebuah pilihan etis yang tidak bisa ditawar lagi oleh negara. Ketiganya bertindak sebagai penyaring yang sah untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling lemah tetap mendapatkan perlindungan yang setara di hadapan hukum. Ketika seorang warga negara merasa hak-hak dasarnya diamputasi oleh konspirasi kekuasaan, maka hukum wajib hadir sebagai perisai pelindung keadilan yang kokoh.
Rasa keadilan yang substantif bukan diukur dari seberapa banyak jumlah pasal larangan yang berhasil ditegakkan, melainkan seberapa aman masyarakat terlindungi dari tindakan sewenang-wenang. Institusi legislatif memiliki tanggung jawab sejarah untuk mengunci prinsip kemanusiaan ini ke dalam setiap produk undang-undang yang dibuatnya.
Dalam kerangka ini, kehadiran Yakuza Maneges sebagai alarm sosial menemukan relevansinya. Ia menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi jargon normatif, tetapi harus hadir dalam praktik konkret. Ketika hukum gagal melindungi yang lemah, maka suara masyarakat melalui berbagai bentuk, termasuk ormas akan muncul untuk menuntut perbaikan.
Suara yang tetap berada dalam koridor hukum, sehingga tidak berubah menjadi kekuatan yang justru merusak tatanan yang ingin diperbaiki. Suara yang berasal dari hati Nurani, agar masyarakat pencari keadilan merasa terayomi dan terlindungi. Bukan sebaliknya, selalu ketakukan untuk menyuarakan kebenaran.
Dalam perspektif Jurgen Habermas, ruang publik merupakan arena penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Yakuza Maneges dapat dilihat sebagai bagian dari ruang publik tersebut, yang berfungsi sebagai kanal komunikasi antara masyarakat dan negara. Mereka menyuarakan apa yang mungkin tidak terdengar, mengangkat isu yang mungkin terabaikan, dan mendorong diskursus yang lebih luas tentang keadilan.
Namun, efektivitas peran ini sangat bergantung pada cara masyarakat atau aparat penegak hukum memaknainya. Jika hanya dianggap alarm yang hanya berbunyi nyaring tanpa dasar yang jelas justru akan kehilangan manfaat.
Jika dianggap alarm yang menyuarakan fakta dan tindakan yang membantu aparat penegak hukum, maka legitimasinya akan menguat. Oleh karena itu, Yakuza Maneges harus dilihat integritasnya, objektivitasnya, dan komitmennya pada prinsip-prinsip hukum dalam setiap langkahnya.
Pemikiran Lon L. Fuller tentang moralitas internal hukum juga relevan dalam konteks ini. Fuller menekankan bahwa hukum harus dijalankan dengan prinsip kejelasan, konsistensi, dan keterbukaan. Ketika prinsip-prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka hukum kehilangan kepercayaan publik. Dalam situasi seperti itu, kehadiran alarm sosial menjadi penting untuk mengingatkan bahwa ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, fenomena tersebut juga dapat dibaca sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Ormas, termasuk Yakuza Maneges, dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial yang memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan. Namun, kontrol ini harus dilakukan secara konstruktif, bukan destruktif.
Di sisi lain, negara juga harus merespons alarm sosial ini dengan bijak. Mengabaikan atau bahkan memusuhi sinyal yang muncul justru akan memperbesar jurang antara masyarakat dan institusi hukum. Sebaliknya, negara perlu melihatnya sebagai umpan balik yang berharga untuk melakukan perbaikan. Reformasi hukum, peningkatan transparansi, dan penguatan integritas aparat menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.
Pemikiran Amartya Sen menegaskan bahwa keadilan harus dilihat dari realisasi nyata dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya dari desain institusional. Dalam konteks ini, keberadaan Yakuza Maneges sebagai alarm sosial menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara apa yang seharusnya dan apa yang terjadi. Alarm tersebut bukan tanda kelemahan masyarakat, tetapi justru tanda adanya kesadaran kolektif yang tidak ingin keadilan dibiarkan memudar.
Namun, masa depan peran ini sangat ditentukan oleh keseimbangan antara keberanian dan kehati-hatian. Yakuza Maneges harus mampu bersikap kritis tanpa menjadi represif, aktif tanpa melampaui batas, dan tegas tanpa kehilangan etika. Dengan cara tersebut, mereka dapat mempertahankan posisinya sebagai alarm sosial yang kredibel dan dihormati.
Kehadiran Yakuza Maneges mengingatkan kita bahwa hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Hukum hidup dalam interaksi dengan masyarakat. Ketika masyarakat bersuara, berarti ada sesuatu yang perlu didengar. Ketika suara itu hadir dalam bentuk alarm sosial, maka tugas bersama adalah memastikan bahwa sinyal tersebut tidak diabaikan.
Hukum yang baik bukan hanya yang ditegakkan, melainkan juga yang dipercaya. Kepercayaan tersebut hanya dapat terjaga jika setiap sinyal ketidakadilan ditanggapi dengan serius. Dalam konteks ini, Yakuza Maneges bukanlah ancaman, melainkan pengingat—bahwa keadilan harus selalu dijaga, bahkan ketika hukum tampak berjalan. (*)
***
*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


