Moratorium MBG Jangan Sisakan Ketidakpastian bagi 12.000 SPPG
Moratorium diharapkan menghasilkan audit yang kredibel, memberikan kepastian hukum kepada ribuan SPPG yang telah berinvestasi, sekaligus melahirkan sistem tata kelola yang lebih adaptif melalui mekanisme grading dan pengawasan yang kuat.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Jakarta – Moratorium Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi langkah yang dapat dipahami sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola program strategis nasional. Setelah berbagai persoalan mencuat, mulai dari aspek pengawasan, kualitas layanan, hingga dugaan penyimpangan, evaluasi menyeluruh memang menjadi kebutuhan.
Namun, di balik keputusan tersebut, muncul satu persoalan yang tidak boleh luput dari perhatian: bagaimana nasib sekitar 12.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini telah berada dalam tahap persiapan?
Pertanyaan ini penting karena mereka bukan sekadar calon penyelenggara baru yang baru mendaftarkan diri. Sebagian besar telah memperoleh identitas resmi SPPG, mengamankan lokasi operasional, menyusun desain dapur sesuai standar pemerintah, hingga menginvestasikan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan fasilitas, pengadaan peralatan, kendaraan distribusi, dan perekrutan sumber daya manusia.
Dengan kata lain, mereka telah bergerak berdasarkan arah kebijakan negara. Kini, ketika moratorium diberlakukan, mereka justru berada di ruang tunggu yang penuh ketidakpastian.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut investasi. Yang jauh lebih besar dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan kredibilitas pemerintah dalam mengelola kebijakan publik. Dalam negara hukum, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan moratorium sebagai bagian dari proses evaluasi.
Moratorium seharusnya dipahami sebagai penghentian sementara untuk melakukan penataan, bukan penghentian terhadap hak mereka yang telah mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tulisan sebelumnya, saya mengusulkan agar masa moratorium dimanfaatkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sekitar 27.000 SPPG yang telah beroperasi. Langkah tersebut sangat penting untuk memastikan setiap dapur memenuhi standar keamanan pangan, tata kelola keuangan, kualitas pelayanan, dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan pemerintah. Audit yang kredibel akan menjadi fondasi bagi pemulihan kepercayaan publik terhadap Program MBG.
Namun, penataan program tidak akan pernah tuntas jika perhatian hanya tertuju pada SPPG yang telah berjalan. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada sekitar 12.000 SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan.
Mereka adalah bagian dari proses yang telah dibangun negara. Oleh karena itu, mereka berhak memperoleh kejelasan mengenai status dan masa depan mereka.
Keberadaan ribuan SPPG tersebut justru dapat menjadi modal penting bagi keberlanjutan program. Sangat mungkin hasil audit nanti menemukan sejumlah SPPG yang tidak memenuhi standar sehingga harus diperbaiki, dihentikan sementara, bahkan dicabut izinnya.
Ketika itu terjadi, negara tentu membutuhkan kapasitas pengganti agar pelayanan kepada jutaan penerima manfaat tidak terganggu. Di sinilah SPPG yang saat ini berada dalam tahap persiapan menjadi aset strategis yang seharusnya tidak diabaikan.
Bahkan, dalam banyak hal, sebagian SPPG yang masih dipersiapkan justru berpotensi memiliki tingkat kesiapan yang lebih baik dibandingkan dapur-dapur yang dibangun pada fase awal program. Mereka memperoleh keuntungan dari proses belajar selama lebih dari satu tahun pelaksanaan MBG.
Berbagai kekurangan yang pernah terjadi dapat dijadikan bahan evaluasi sehingga fasilitas yang dibangun saat ini lebih sesuai standar, sistem pengendalian mutunya lebih baik, dan tata kelolanya lebih matang.
Pada saat yang sama, hasil evaluasi pemerintah sangat mungkin melahirkan perubahan dalam mekanisme pelaksanaan program. Salah satu wacana yang berkembang adalah penyesuaian skema insentif agar lebih mencerminkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani setiap dapur.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, tentu akan muncul seleksi secara alamiah. Sebagian penyelenggara mungkin tetap melanjutkan investasinya karena melihat prospek jangka panjang program ini. Sebagian lainnya bisa saja memilih mundur setelah menghitung ulang kelayakan ekonominya.
Artinya, proses seleksi tidak hanya dilakukan melalui audit pemerintah, tetapi juga melalui keputusan rasional para pelaku sendiri. Karena itu, pemerintah perlu mengetahui terlebih dahulu kapasitas riil yang tersisa sebelum membuka kembali ruang ekspansi atau menerima pengajuan SPPG baru.
Bila melihat angka yang ada, sesungguhnya Indonesia tidak lagi menghadapi persoalan kekurangan kapasitas. Target awal sekitar 21.000 SPPG untuk melayani kurang lebih 63 juta penerima manfaat kini telah berkembang menjadi sekitar 27.000 SPPG yang beroperasi ditambah sekitar 12.000 SPPG dalam tahap persiapan. Total kapasitas yang telah terbentuk mencapai sekitar 39.000 dapur.
Sekalipun diasumsikan seperempat dari jumlah tersebut tidak lolos audit, dihentikan operasionalnya, atau memilih mengundurkan diri akibat perubahan skema insentif, Indonesia masih memiliki lebih dari 29.000 SPPG yang berpotensi melanjutkan pelayanan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama program ini bukan lagi membangun kapasitas baru, melainkan mengelola kapasitas yang sudah tersedia agar bekerja secara optimal.
Dari sisi anggaran pun, ruang fiskal sesungguhnya masih cukup memadai. Dengan asumsi biaya layanan sekitar Rp15.000 per penerima manfaat per hari dan target sekitar 63 juta penerima manfaat, kebutuhan anggaran tahunan diperkirakan masih berada di bawah pagu anggaran MBG yang telah disiapkan pemerintah. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata uang, melainkan efektivitas tata kelola.
Karena itu, pemerintah perlu mulai meninggalkan pendekatan yang menyeragamkan seluruh SPPG. Tidak semua dapur memiliki kapasitas yang sama.
Ada yang telah memiliki fasilitas lengkap, sumber daya manusia berpengalaman, sistem keamanan pangan yang kuat, dan kemampuan distribusi yang memadai. Ada pula yang masih dalam tahap pengembangan.
Pendekatan yang lebih rasional adalah menerapkan sistem grading. SPPG dengan kesiapan terbaik dapat diberikan tanggung jawab melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih besar. Sebaliknya, dapur yang masih berkembang tetap diberi kesempatan beroperasi sesuai kapasitasnya sambil terus meningkatkan kualitas layanan.
Skema seperti ini tidak hanya lebih adil, tetapi juga menciptakan insentif yang sehat. Semakin baik kualitas sebuah SPPG, semakin besar pula kepercayaan yang diberikan negara.
Dalam kerangka itulah moratorium seharusnya dimaknai. Tujuannya bukan menghentikan laju Program MBG, melainkan memperkuat fondasi agar program ini berjalan lebih akuntabel, profesional, dan berkelanjutan.
Sebelum membuka pendaftaran titik baru, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan audit terhadap SPPG yang telah beroperasi, memberikan kepastian kepada sekitar 12.000 SPPG yang telah berada dalam tahap persiapan, kemudian memetakan kapasitas nasional secara utuh.
Keberhasilan moratorium tidak diukur dari lamanya proses berlangsung, melainkan dari kualitas perbaikan yang dihasilkannya. Jika moratorium mampu menghasilkan audit yang kredibel, memberikan kepastian hukum kepada ribuan SPPG yang telah berinvestasi, sekaligus melahirkan sistem tata kelola yang lebih adaptif melalui mekanisme grading dan pengawasan yang kuat, maka kebijakan ini akan menjadi titik balik penting bagi Program Makan Bergizi Gratis.
Jika yang tersisa hanyalah ketidakjelasan status dan penumpukan antrean investasi, negara justru berisiko kehilangan kepercayaan dari mereka yang sejak awal telah memilih menjadi bagian dari solusi pembangunan gizi nasional.
***
*) Oleh : Pius Lustrilanang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


