Dokter Bukan Budak Pasien
Kita harus jujur bahwa masyarakat belum siap menerima bahwa pasien juga bisa salah. Narasi "pasien sebagai korban mutlak" telah mendominasi terlalu lama.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Surabaya – Fenomena pasien "menghukum" dokter dengan menyebarkan melalui viralitas media sosial adalah ironi yang paling utama: profesi medis, yang seharusnya dilindungi, dipaksa untuk tunduk pada teror publik. Ketika dokter mulai menolak untuk melayani pasien yang kasar, masyarakat bereaksi seolah-olah ada pengkhianatan terhadap etika. Padahal, yang terjadi adalah perlawanan terhadap dehumanisasi.
Di bawah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, ada perlindungan bagi tenaga medis, termasuk hak untuk menolak layanan dalam keadaan tertentu. Namun, norma hukum tersebut sering kali lumpuh di hadapan opini publik yang emosional dan algoritma brutal media sosial. Dokter tidak dinilai berdasarkan kualitas profesional tetapi seberapa cepat mereka "diviralkan."
Masalahnya bukan hanya konflik dokter dan pasien tetapi krisis hubungan kekuasaan. Dalam konstruksi lama, pasien diperlakukan sebagai selalu benar, sebuah romantisasi yang tidak sehat. Ketika pasien bertindak kasar, menghina atau bahkan melakukan pelecehan verbal atau fisik satu sama lain, tuntutan agar dokter terus melayani adalah semacam eksploitasi terselubung.
Dokter bukanlah karyawan otonom; mereka adalah "pelayan tanpa syarat." Secara etis, beneficence dan non maleficence tidak pernah bisa dipisahkan dari martabat dokter sebagai manusia. Bagaimana seorang dokter dapat memberikan pelayanan yang baik dalam lingkungan yang mengancam?
Jika kita memaksa dokter untuk terus melayani dalam kondisi seperti itu, kita tidak hanya akan mengurangi kualitas layanan dan keselamatan pasien tetapi kita juga akan memiliki kualitas layanan dan keselamatan pasien yang rendah yang akan mengarah pada kualitas perawatan terendah di masa depan. Dan, ironisnya, publik jarang memahami sisi ini.
Dan munculnya "gugatan" dan "pengadilan oleh media sosial" memiliki efek menakutkan. Dokter menjadi defensif, enggan mengambil risiko dan rentan terhadap over medikasi sebagai sarana pertahanan diri.
Dan ini bukan sekadar kesalahan etis; ini adalah kegagalan struktural profesi medis untuk menghadapi populisme digital. Pada titik ini, hak untuk menolak bukan hanya hak tetapi juga kebutuhan. Ini adalah batasan yang menegaskan bahwa hubungan dokter dan pasien bukanlah hubungan feodal.
Tanpa hak itu, profesi medis akan menjadi tempat pelayanan berdasarkan suasana hati publik, bukan rasionalitas ilmiah. Namun implementasi juga menjadi masalah. Hak untuk menolak tanpa disertai pedoman yang jelas dan tekad pejabat rumah sakit untuk membela tenaga medis mereka, hanya akan menjadi hak kosong. Dan dokter yang menggunakan hak ini bisa dikriminalisasi atau didisiplinkan.
Kita harus jujur bahwa masyarakat belum siap menerima bahwa pasien juga bisa salah. Narasi "pasien sebagai korban mutlak" telah mendominasi terlalu lama. Dengan demikian, upaya dokter untuk membela martabat mereka dianggap sebagai kesombongan. Jika ini terus berlanjut, kita sedang menggali kuburan untuk profesionalisme medis. Dokter akan takut bekerja, bukan berdedikasi.
Ketika ketakutan menjadi dasar perawatan kesehatan, bukan hanya dokter yang hancur tetapi juga keselamatan pasien. Sudah saatnya publik berhenti menggambarkan dokter sebagai objek kemarahan kolektif. Hak untuk menolak bukanlah hasil dari pengabaian, tetapi sarana perlindungan untuk dokter, untuk profesi, dan pada akhirnya untuk sistem perawatan kesehatan.
***
*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


