Listrik Padam maka Konstitusi Ikut Dilanggar
Pemadaman listrik di Jawa tidak lagi hanya masalah teknis atau manajerial PLN tetapi kasus uji serius sejauh mana Pasal 33 UUD 1945 diimplementasikan dalam kenyataan.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SURABAYA – Pemadaman listrik di Pulau Jawa selama 8-21 Juni 2026, lebih dari sekadar "gangguan teknis dua pembangkit listrik IPP dan masalah batubara kalori sedang." Ini adalah cerminan dari kegagalan struktural negara untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya sebagai penguasa produksi listrik yang mengendalikan mata pencaharian banyak orang.
Mahkamah Konstitusi telah menekankan sejak awal bahwa listrik adalah "cabang produksi yang penting dan mengendalikan hajat hidup orang banyak" serta bahwa listrik harus dikuasai oleh negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Konsep "dikuasai oleh negara" di sini tidak hanya melibatkan pengaturan hal-hal tetapi juga peran penyedia dan pengusaha untuk membawa kemakmuran bagi banyak orang. Ketika pemadaman bergilir 2-4 jam tersebar di berbagai daerah di Jawa dari Bogor hingga Surabaya dan Pasuruan, negara tidak mampu memberikan layanan publik dasar yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam praktiknya, Undang-Undang Listrik memperlakukan listrik untuk kepentingan umum sebagai tugas negara, bukan pekerjaan opsional yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi. Jadi setiap pemadaman sistemik bukan hanya masalah lokal, harus dilihat sebagai pelanggaran kewajiban konstitusional dan bukan hanya risiko operasional perusahaan.
Dari perspektif hukum dan ekonomi, pemadaman ini menyebabkan eksternalitas negatif besar yang tidak dilakukan dengan benar oleh pemain utama dalam sistem kelistrikan. Usaha kecil dan menengah di Pasuruan terpaksa membeli dan menjalankan generator dengan biaya bahan bakar tinggi, sementara pedagang ikan hias di Bandung mengalami kerugian stok hidup banyak yang mati karena kekurangan oksigen. Biaya-biaya ini bukan menjadi tanggung jawab dari PLN, tetapi dibebankan kepada pelaku usaha kecil dengan daya tawar yang sedikit.
Selain itu, matinya lampu lalu lintas di koridor strategis seperti Pantura Brebes menyebabkan kemacetan lalu lintas, menyebabkan kecelakaan dan membuang waktu serta bahan bakar yang tidak diperhitungkan dalam perhitungan kebijakan energi. Jika semua biaya sosial ini diperhitungkan, kerugian total publik kemungkinan jauh lebih tinggi daripada keuntungan jangka pendek dari "manajemen beban" yang seharusnya menjaga sistem tetap stabil.
Jadi struktur regulasi yang membuat sistem rapuh yang bergantung pada dua pembangkit listrik IPP besar dan mudah terganggu antara sumber batubara kalori sedang adalah pilihan yang tidak menarik secara ekonomi. Undang-undang yang memungkinkan konfigurasi kelembagaan seperti itu adalah undang-undang yang melanggengkan ketidakefisienan dan kerugian kolektif.
Pernyataan resmi PLN menyebutkan gangguan teknis pada dua pembangkit listrik tenaga batu bara besar yang dimiliki oleh mitra swasta/Independent Power Producers (IPP) sebagai salah satu pemicu utama defisit pasokan.
Pada saat yang sama, stok batubara di beberapa pembangkit listrik besar di Jawa, yang dimiliki oleh PLN dan IPP, telah diberi "lampu merah" dan beroperasi hanya sekitar 10-12 hari dari standar minimum 26 hari. Mahkamah Konstitusi telah berulang kali memperingatkan terhadap unbundling dan liberalisasi sektor listrik yang berlebihan dan telah menegaskan kembali larangan unbundling dalam Putusan 111/PUU-XIII/2015.
Sekarang fungsi-fungsi penting seperti pembangkitan diserahkan kepada IPP sebagai bagian dari kontrak jangka panjang yang tidak transparan, negara mungkin bukan penguasa tetapi "sandera" bagi mitra swasta. Gangguan pada hanya dua unit IPP cukup untuk mengguncang sistem Jawa dan menunjukkan posisi strategis negara yang lemah.
Kita akan mengatakan insentif yang salah membuatnya menjadi masalah hukum dan ekonomi. Kontrak dan regulasi yang tidak menempatkan persyaratan efektif pada IPP dan pemasok batubara untuk menanggung risiko kegagalan pasokan akan menyebabkan kurangnya investasi dalam keandalan dan stok dan biaya kegagalan ditanggung oleh publik melalui pemadaman.
Pemerintah dan PLN memahami kendala distribusi batubara sedang (sekitar 5.200 kkal) untuk pembangkit listrik di Jawa. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menolak anggapan kelangkaan dan merujuk pada masalah kapasitas cadangan, jadwal pemeliharaan dan gangguan pasokan.
Kontradiksi naratif ini mencerminkan masalah tata kelola dan koordinasi, bukan hanya cuaca buruk atau force majeure. Indonesia sebagai pengekspor batubara harus secara konstitusional memprioritaskan pemenuhan kebutuhan domestik untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana diatur oleh Pasal 33 UUD 1945.
Ketika pembangkit listrik strategis di Jawa kehabisan stok di bawah standar, sementara ekspor terus berlanjut, keputusan politik dan ekonomi dibuat bertentangan dengan pasar dunia dan bukan dengan rumah tangga dan usaha kecil di dalam negeri.
Ini dalam bahasa hukum ekonomi adalah salah alokasi sumber daya yang jelas merupakan pelanggaran kewajiban konstitusional: negara gagal mengalokasikan sumber daya strategis untuk manfaat terbaik bagi rakyatnya, yaitu keberlanjutan listrik.
Agenda reformasi yang perlu dilakukan dari retorika ke desain kelembagaan adalah sebagai berikut: Pertama, desain kelembagaan sektor listrik harus diatur ulang untuk mengakomodasi doktrin "dikuasai oleh negara," yang bukan konsep yang kurang penting. Dan negara perlu mendapatkan kembali tempatnya dalam pembangkitan dan pasokan energi primer, terutama untuk sistem Jawa, Madura, Bali (Jamali) yang paling penting.
Kedua, semua kontrak IPP dan skema pasokan batubara harus dievaluasi dalam arti hukum dan ekonomi, siapa yang menanggung biaya sosial pemadaman, dan bagaimana insentif harus ditingkatkan sehingga kegagalan pasokan sangat mahal bagi pelaku yang lalai dan bukan bagi korban hilir.
Ketiga, dalam praktiknya mekanisme pemulihan berbasis hak harus dikembangkan untuk konsumen dan UKM yang terkena dampak pemadaman bergilir akibat kelalaian struktural, bukan hanya force majeure. Ini mungkin dalam bentuk hak kompensasi otomatis atau penyesuaian tarif ex post berdasarkan kegagalan layanan publik.
Pada titik ini, pemadaman listrik di Jawa tidak lagi hanya masalah teknis atau manajerial PLN tetapi kasus uji serius sejauh mana Pasal 33 UUD 1945 diimplementasikan dalam kenyataan. Yang padam bukan hanya jaringan listrik tetapi kredibilitas janji konstitusional negara kepada warga negara yang dipaksa membayar harga tertinggi untuk kegagalan yang tidak pernah mereka rancang.
***
*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


