Advertisement
Kopi TIMES

Penguatan Peran Negara dalam Menjamin Pemenuhan Hak Dasar

Perlindungan hak asasi manusia bagi WNI di luar negeri merupakan manifestasi nyata kehadiran negara dalam memenuhi amanat konstitusi.

TIMES Indonesia,
Penguatan Peran Negara dalam Menjamin Pemenuhan Hak Dasar
Dian Yusuf Ponco Saputro, Praktisi.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

JAKARTA Globalisasi telah meningkatkan mobilitas manusia lintas negara secara signifikan. Jutaan warga negara Indonesia (WNI) kini berada di luar negeri dengan berbagai tujuan, mulai dari bekerja sebagai pekerja migran, menempuh pendidikan, menjalankan usaha, hingga mengikuti kegiatan diplomatik maupun wisata. Di balik meningkatnya mobilitas tersebut, muncul tantangan yang semakin kompleks terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak dasar WNI di luar negeri.

Perlindungan terhadap WNI di luar negeri bukan sekadar kewajiban diplomatik, melainkan amanat konstitusi yang mencerminkan kehadiran negara bagi setiap warga negaranya tanpa dibatasi oleh wilayah geografis. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap WNI tetap memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, akses terhadap keadilan, serta pemenuhan hak-hak dasarnya di mana pun mereka berada.

Advertisement

Hak asasi manusia bersifat universal, melekat pada setiap individu tanpa membedakan kewarganegaraan maupun lokasi keberadaannya. Prinsip ini ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) serta diperkuat melalui berbagai instrumen internasional yang telah menjadi bagian dari komitmen Indonesia, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Konstitusi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjamin perlindungan hak setiap warga negara, sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, menegakkan, memajukan, dan memenuhi HAM setiap warga negara.

Dalam praktiknya, WNI di luar negeri masih menghadapi berbagai persoalan. Pekerja migran kerap mengalami eksploitasi tenaga kerja, pelanggaran kontrak, kekerasan, perdagangan orang, maupun diskriminasi.

Mahasiswa Indonesia tidak jarang menghadapi perlakuan diskriminatif dalam akses pendidikan, perumahan, maupun kehidupan sosial. Di sisi lain, wisatawan dan WNI yang menetap di luar negeri juga rentan menghadapi situasi darurat akibat konflik bersenjata, bencana alam, pandemi, maupun perubahan kebijakan keimigrasian negara tujuan.

Kompleksitas tersebut semakin meningkat karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara. Tidak seluruh negara memiliki standar perlindungan HAM yang sama, sehingga penyelesaian permasalahan WNI sering kali memerlukan pendekatan diplomasi, kerja sama bilateral, maupun mekanisme internasional.

Advertisement

Keterbatasan akses terhadap kantor perwakilan Indonesia di wilayah tertentu, minimnya literasi hukum masyarakat, serta kurangnya pemahaman mengenai hak-hak konsuler juga menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan yang optimal.

Dalam konteks tersebut, negara telah membangun berbagai mekanisme perlindungan melalui layanan konsuler yang diselenggarakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pelayanan tersebut meliputi registrasi WNI, bantuan hukum, penerbitan dokumen perjalanan, pendampingan bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum, fasilitasi pemulangan, hingga perlindungan dalam kondisi darurat.

Selain itu, Indonesia juga memperkuat kerja sama bilateral dan multilateral dalam perlindungan pekerja migran serta mengoptimalkan kerja sama dengan organisasi internasional untuk menjamin penghormatan terhadap hak-hak dasar WNI.

Namun demikian, perlindungan WNI tidak dapat hanya dipandang sebagai urusan pelayanan konsuler semata. Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia perlu menjadi landasan dalam setiap kebijakan negara. Perlindungan terhadap hak atas kehidupan, hak atas rasa aman, hak memperoleh pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak memperoleh bantuan hukum harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan perlindungan WNI di luar negeri.

Dalam perspektif tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia memiliki peran strategis sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. Sesuai tugas dan fungsinya, Kementerian HAM berperan dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang HAM, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta penguatan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sesuai kewenangan pemerintah.

Peran tersebut menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan perlindungan WNI di luar negeri tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi juga mengedepankan pendekatan berbasis HAM (human rights-based approach).

Melalui pengarusutamaan HAM dalam kebijakan lintas kementerian dan lembaga, Kementerian HAM dapat mendorong agar setiap kebijakan mengenai pekerja migran, mahasiswa Indonesia di luar negeri, maupun perlindungan WNI dalam situasi krisis senantiasa menempatkan hak asasi manusia sebagai pertimbangan utama.

Selain itu, Kementerian HAM memiliki ruang strategis dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang HAM yang dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga terkait, termasuk dalam penyelenggaraan perlindungan WNI di luar negeri.

Melalui pendidikan dan diseminasi HAM, kementerian juga dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai hak-hak dasar, hak memperoleh perlindungan konsuler, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM di luar negeri.

Penguatan koordinasi antarlembaga juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Perlindungan WNI membutuhkan sinergi antara Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kementerian teknis lainnya, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas diaspora Indonesia. Kolaborasi tersebut penting untuk memastikan bahwa perlindungan tidak hanya diberikan ketika terjadi permasalahan, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan pemberdayaan.

Ke depan, terdapat beberapa langkah strategis yang patut dikembangkan. Pertama, memperkuat digitalisasi layanan perlindungan WNI melalui sistem registrasi konsuler yang terintegrasi dan mudah diakses.

Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada perwakilan RI di luar negeri, khususnya dalam penanganan kasus berbasis HAM.

Ketiga, memperluas perjanjian bilateral yang memuat klausul perlindungan pekerja migran, mahasiswa, serta kelompok rentan lainnya.

Keempat, memperkuat edukasi publik mengenai hak-hak dasar WNI sebelum keberangkatan ke luar negeri.

Kelima, mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi perlindungan HAM WNI yang berbasis data untuk mendukung perumusan kebijakan yang lebih efektif.

Perlindungan hak asasi manusia bagi WNI di luar negeri merupakan manifestasi nyata kehadiran negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Negara tidak boleh berhenti pada pemberian layanan administratif, tetapi harus memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya tanpa memandang batas wilayah negara.

Melalui penguatan kebijakan nasional, diplomasi yang berorientasi pada hak asasi manusia, sinergi antar kementerian dan lembaga, serta optimalisasi peran Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pengarusutamaan HAM, Indonesia dapat membangun sistem perlindungan WNI yang semakin responsif, inklusif, dan berkeadilan. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia dapat merasakan bahwa negara senantiasa hadir untuk melindungi harkat, martabat, dan hak-hak dasarnya di mana pun mereka berada.

***

*) Oleh : Dian Yusuf Ponco Saputro, Praktisi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia