Tax Morale, Kepercayaan dan Resilensi UMKM
Ketika tax morale, kepercayaan, serta kapasitas usaha berjalan beriringan, penerimaan pajak tidak lagi bergantung pada tekanan, melainkan lahir dari kesadaran.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Sidoarjo – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 kembali memunculkan diskusi mengenai arah kebijakan perpajakan bagi UMKM. Regulasi tersebut mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi kelompok UMKM tertentu sekaligus melakukan penyesuaian terhadap penerima fasilitas tersebut. Dari perspektif fiskal, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perluasan basis perpajakan.
Namun di balik perdebatan mengenai tarif dan fasilitas pajak, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan utama UMKM saat ini memang terletak pada besaran pajak yang harus dibayar? Ataukah justru pada kemampuan usaha untuk bertahan, berkembang, dan pada akhirnya menjadi wajib pajak yang kuat?
Pertanyaan tersebut penting karena UMKM merupakan fondasi utama perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM (2024) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 64,2 juta UMKM yang berkontribusi 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara Rp8.573,89 triliun, menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja (97%) dari total tenaga kerja, serta menghimpun sekitar 60,4% investasi nasional.
Dalam teori ekonomi kelembagaan, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membayar (ability to pay), tetapi juga oleh tingkat kepercayaan terhadap pemerintah (trust in government).
Dari konsep ini lahir istilah tax morale, yaitu kesediaan intrinsik seseorang atau pelaku usaha untuk membayar pajak karena meyakini bahwa kewajiban tersebut memiliki manfaat bagi kepentingan bersama.
Dalam konteks UMKM, tax morale tidak tumbuh hanya karena adanya aturan atau sanksi. Derajat kesukarelaan sangat dipengaruhi oleh keyakinan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk dukungan nyata bagi keberlangsungan usaha, sebagaimana halnya investasi kolektif untuk memperkuat daya dukung negara terhadap dunia usaha melalui penguatan utilitas infrastruktur, akses pembiayaan, kemudahan perizinan, perlindungan pasar, dan program pemberdayaan yang efektif.
Data perpajakan UMKM sesungguhnya menyimpan pesan yang menarik. Di satu sisi, Indonesia memiliki sekitar 64,2 juta UMKM. Namun di sisi lain, jumlah wajib pajak UMKM yang tercatat dalam skema PPh Final pada 2024 baru sekitar 1,6 juta. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 653 ribu yang melakukan penyetoran pajak (DJP, 2025).
Kesenjangan yang sangat lebar ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai rendahnya kepatuhan semata. Angka tersebut juga menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM Indonesia masih berada pada tahap usaha yang sangat kecil, bergerak di sektor informal, atau belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam ekosistem ekonomi formal.
Banyak pelaku usaha yang masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, pendampingan usaha, legalitas, hingga literasi administrasi dan perpajakan.
Karena itu, tantangan pemerintah saat ini bukan sekadar menambah jumlah pembayar pajak, tetapi memperbanyak jumlah UMKM yang layak menjadi pembayar pajak. Semakin banyak pelaku usaha yang naik kelas, memiliki legalitas usaha, mengakses pembiayaan formal, dan memperluas pasar, semakin besar pula peluang terbentuknya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Tantangan tersebut semakin kompleks ketika pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi multidimensi. Pelemahan nilai tukar rupiah meningkatkan biaya bahan baku, sementara dinamika harga energi dan logistik menekan biaya operasional. Pada saat yang sama, daya beli masyarakat mulai menunjukkan gejala perlambatan.
Survei Konsumen Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Mei 2026 berada di level 120,9, turun dari 123,0 pada April 2026. Bagi UMKM, tren ini sering kali menjadi indikator awal melambatnya permintaan dan perputaran usaha.
Di sinilah peran Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi sangat penting. Kehadiran negara dan daerah perlu dibuktikan melalui akses pembiayaan yang terjangkau, pendampingan usaha yang berkelanjutan, percepatan digitalisasi, dan perluasan akses pasar bagi produk UMKM.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukanlah tujuan akhir. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan ekosistem UMKM yang sehat, produktif, dan mampu naik kelas.
Ketika pelaku usaha meyakini bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk kebijakan yang mendukung pertumbuhan usaha, maka tax morale akan tumbuh secara alami. Dan ketika tax morale, kepercayaan, serta kapasitas usaha berjalan beriringan, penerimaan pajak tidak lagi bergantung pada tekanan, melainkan lahir dari kesadaran.
***
*) Oleh : Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom., Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Kab. Sidoarjo dan Ketua BPC HIPMI Kab. Sidoarjo.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


